Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 25 Desember 2020 | 13:04 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraBatam.id - Total 244 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus Hari Natal.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI pada Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Teguh Imanto menyampaikan, remisi ini diberikan merujuk pada peraturan Menkumham RI nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menkumham RI nomor 3 tahun 2018.

Peraturan itu sendiri berisi tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Selain itu, melalui surat Dirjen Pemasyarakatan nomor: PAS.PK.01.01.02-1220 tanggal 03 November 2020 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2020 kepada Narapidana dan Anak.

Baca Juga: Cuma Sinterklas Ini Bagikan Sekantong Makanan Sambil Menyelam

"Ada 244 narapindana yang mendapat remisi khusus, potongan masa tahan 15 hari sampai 6 bulan," ujar Teguh kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Kamis (24/12/2020).

Ia menyebut, remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana dan anak beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Syarat-syarat yang dimaksud diantaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). 

"Telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 Bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," tukasnya. 

Adapun daftar jumlah napi yang menerima remisi diantaranya:

Baca Juga: Bijaknya Artis Cantik Shandy Aulia Nikmati Libur Nataru di Rumah

1.Lapas Tanjungpinang sebanyak 27 orang. 

2. Lapas Kelas II A Batam sebanyak 63 orang. 

3. Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 20 orang. 

4. Lapas Anak (LPKA) Batam sebanyak 1 orang.

5. Lapas Perempuan (LPP) Batam sebanyak 11 orang.

6. Rutan Pinang sebanyak 15 orang.

7. Rutan Batam sebanyak 72 orang. 

8. Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 11 orang.

9. Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 2 orang.

Load More