SuaraBatam.id - Vaksin Covid-19 secara resmi akan digratiskan oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia. Meski kabar baik ini telah disampaikan, segelintir orang mungkin akan bertanya, "apakah warga yang menolak divaksin akan dkenai sanksi?"
"Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah, dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah," ujar jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Kamis (24/12/2020).
Ia menjelaskan, pemerintah terus mengedukasi masyarakat terkait pentingnya vaksin Covid-19. Lebih jauh ia menyebut, semakin banyak orang yang divaksin, semakin cepat pula wabah Covid-19 bisa teratasi.
"Kami terus mengimbau dan juga melakukan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya vaksinasi dalam mengendalikan pandemi COVID-19 di Indonesia. Semakin banyak masyarakat yang memperoleh vaksin gratis ini, herd immunity juga akan mudah untuk dicapai, sehingga mampu melindungi kelompok yang tidak divaksinasi karena alasan tertentu," katanya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Selain itu, Wiku juga memastikan vaksin yang akan diterima masyarakat itu aman dan halal.
"Pemerintah juga memastikan vaksin yang nanti digunakan aman, berkhasiat, dan minim efek samping, dan tentunya halal," tegasnya.
Sementara terkait pembagian vaksin saat ini, pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Distribusi vaksin, kata Wiku, akan dilakukan secara bertahap.
"Pemerintah pusat terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi vaksinnya dapat berjalan dengan lancar. Secara umum, kesiapan daerah sudah cukup baik, dan hal ini tecermin dari kesiapan yang secara nasional sudah mencapai 97 persen. Pada prinsipnya, distribusi vaksin akan dilakukan secara bertahap, dan akan diutamakan kepada populasi dan wilayah yang berisiko tinggi terjadinya tingkat penularan yang tinggi," tutup Wiku.
Baca Juga: Tenaga Medis Ini Tak Sengaja Disuntik Empat Dosis Vaksin Covid-19, Efeknya?
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen