SuaraBatam.id - Massa nelayan asal Natuna yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) mendatangi Gedung DPRD Natuna di Jl Yos Sudarso, Ranai pada Rabu (23/12/2020).
Kedatangan mereka bermaksud untuk menolak Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 yang ditandatangani eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
Dalam peraturan tersebut, menjelaskan bahwa alat cantrang boleh digunakan di wilayah tangkap nelayan tradisional Natuna.
Ketua ANNA, Hendry di depan para anggota DPRD Natuna menyampaikan keluhannya terkait kapal kapal cantrang dan trawl yang beroperasi di wilayah 12 mil Laut Natuna.
Menurutnya ada yang sudah masuk lebih dalam hingga 5 mil dari bibir pantai, hal ini sangat meresahkan nelayan lokal.
Hendry mengatakan wilayah tangkap sehari-hari nelayan Natuna dalam mencari ikan berada di kisaran 10 hingga 30 mil, dengan kapal berbobot 3 hingga 5 GT.
"Jika kapal cantrang yang berbobot 100 GT itu menangkap di area yang sama maka akan terjadi gesekan dengan nelayan lokal. Saya prediksi ke depan akan banyak kapal-kapal berbobot 100 GT dengan alat cantrang dan trawl menangkap ikan di wilayah nelayan tradisional, maka nelayan Natuna akan tersisih dan tertinggal, sehingga akan terjadi gesekan dan menimbulkan konflik," ungkapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ia juga meminta pihak terkait mencari solusi agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan nelayan Natuna.
"Saya berharap kita semua mencari solusi, bersama-sama kita sikapi masalah ini untuk keberlangsungan mata pencarian nelayan lokal Natuna, sebelum persoalan ini semakin parah," tambahnya.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Ajudan Edhy Prabowo Terkait Kasus 'Lobster' di KKP
Empat poin tuntutan disampaikan massa nelayan kepada DPRD Natuna, berikut diantaranya:
1. Menolak Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 72 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Kelauatan dan Perikanan Ri Nomor 59 Tahun 2020.
2. Menolak kehadiran alat tangkap pukat tarik khususnya alat tangkap Cantrang serta pukat Hela, khususnya semua jenis Trawl di Laut Natuna Utara dan Laut China Selatan.
3. Mendukung dan memperjuangkan pengelolaan areal 0-30 Mil dari pantai Pulau terluar Kabupaten Natuna sebagai wilayah tangkap tardisional nelayan Natuna yang bebas dari kehadiran alat tangkap Cantrang dan semua jenis Trawl.
4. Mendesak DPRD Natuna untuk terus memperjuangkan tuntutan kami kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Natuna dan Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) serta komponen masyarakat lainya.
Penyampaian aspirasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Aris Munandar tersebut berlangsung serius dan panas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Penangkapan Ratusan Pelaku Scam di Baloi View Batam, 5 Bos Judol Kabur Duluan
-
210 WNA Pelaku Scam Dibekuk di Batam, Waspadai Perpindahan 'Alumni' Kamboja
-
Ratusan Warga Asing Ditangkap di Apartemen Baloi View Batam, Diduga Pelaku Scam
-
Dividen BRI 2025 Tembus Rp52,1 Triliun, Didukung Kinerja dan Laba Solid
-
Ajudan Pribadi Gubernur Kepri Terseret Isu Pengawalan Bos Judi Online