SuaraBatam.id - Massa nelayan asal Natuna yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) mendatangi Gedung DPRD Natuna di Jl Yos Sudarso, Ranai pada Rabu (23/12/2020).
Kedatangan mereka bermaksud untuk menolak Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 yang ditandatangani eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
Dalam peraturan tersebut, menjelaskan bahwa alat cantrang boleh digunakan di wilayah tangkap nelayan tradisional Natuna.
Ketua ANNA, Hendry di depan para anggota DPRD Natuna menyampaikan keluhannya terkait kapal kapal cantrang dan trawl yang beroperasi di wilayah 12 mil Laut Natuna.
Menurutnya ada yang sudah masuk lebih dalam hingga 5 mil dari bibir pantai, hal ini sangat meresahkan nelayan lokal.
Hendry mengatakan wilayah tangkap sehari-hari nelayan Natuna dalam mencari ikan berada di kisaran 10 hingga 30 mil, dengan kapal berbobot 3 hingga 5 GT.
"Jika kapal cantrang yang berbobot 100 GT itu menangkap di area yang sama maka akan terjadi gesekan dengan nelayan lokal. Saya prediksi ke depan akan banyak kapal-kapal berbobot 100 GT dengan alat cantrang dan trawl menangkap ikan di wilayah nelayan tradisional, maka nelayan Natuna akan tersisih dan tertinggal, sehingga akan terjadi gesekan dan menimbulkan konflik," ungkapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ia juga meminta pihak terkait mencari solusi agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan nelayan Natuna.
"Saya berharap kita semua mencari solusi, bersama-sama kita sikapi masalah ini untuk keberlangsungan mata pencarian nelayan lokal Natuna, sebelum persoalan ini semakin parah," tambahnya.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Ajudan Edhy Prabowo Terkait Kasus 'Lobster' di KKP
Empat poin tuntutan disampaikan massa nelayan kepada DPRD Natuna, berikut diantaranya:
1. Menolak Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 72 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Kelauatan dan Perikanan Ri Nomor 59 Tahun 2020.
2. Menolak kehadiran alat tangkap pukat tarik khususnya alat tangkap Cantrang serta pukat Hela, khususnya semua jenis Trawl di Laut Natuna Utara dan Laut China Selatan.
3. Mendukung dan memperjuangkan pengelolaan areal 0-30 Mil dari pantai Pulau terluar Kabupaten Natuna sebagai wilayah tangkap tardisional nelayan Natuna yang bebas dari kehadiran alat tangkap Cantrang dan semua jenis Trawl.
4. Mendesak DPRD Natuna untuk terus memperjuangkan tuntutan kami kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Natuna dan Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) serta komponen masyarakat lainya.
Penyampaian aspirasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Aris Munandar tersebut berlangsung serius dan panas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI