SuaraBatam.id - Massa nelayan asal Natuna yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) mendatangi Gedung DPRD Natuna di Jl Yos Sudarso, Ranai pada Rabu (23/12/2020).
Kedatangan mereka bermaksud untuk menolak Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 yang ditandatangani eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
Dalam peraturan tersebut, menjelaskan bahwa alat cantrang boleh digunakan di wilayah tangkap nelayan tradisional Natuna.
Ketua ANNA, Hendry di depan para anggota DPRD Natuna menyampaikan keluhannya terkait kapal kapal cantrang dan trawl yang beroperasi di wilayah 12 mil Laut Natuna.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Ajudan Edhy Prabowo Terkait Kasus 'Lobster' di KKP
Menurutnya ada yang sudah masuk lebih dalam hingga 5 mil dari bibir pantai, hal ini sangat meresahkan nelayan lokal.
Hendry mengatakan wilayah tangkap sehari-hari nelayan Natuna dalam mencari ikan berada di kisaran 10 hingga 30 mil, dengan kapal berbobot 3 hingga 5 GT.
"Jika kapal cantrang yang berbobot 100 GT itu menangkap di area yang sama maka akan terjadi gesekan dengan nelayan lokal. Saya prediksi ke depan akan banyak kapal-kapal berbobot 100 GT dengan alat cantrang dan trawl menangkap ikan di wilayah nelayan tradisional, maka nelayan Natuna akan tersisih dan tertinggal, sehingga akan terjadi gesekan dan menimbulkan konflik," ungkapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ia juga meminta pihak terkait mencari solusi agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan nelayan Natuna.
"Saya berharap kita semua mencari solusi, bersama-sama kita sikapi masalah ini untuk keberlangsungan mata pencarian nelayan lokal Natuna, sebelum persoalan ini semakin parah," tambahnya.
Baca Juga: Terungkap! Suap Benih Lobster Dipakai Edhy untuk Beli Mobil dan Apartemen
Empat poin tuntutan disampaikan massa nelayan kepada DPRD Natuna, berikut diantaranya:
1. Menolak Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 72 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Kelauatan dan Perikanan Ri Nomor 59 Tahun 2020.
2. Menolak kehadiran alat tangkap pukat tarik khususnya alat tangkap Cantrang serta pukat Hela, khususnya semua jenis Trawl di Laut Natuna Utara dan Laut China Selatan.
3. Mendukung dan memperjuangkan pengelolaan areal 0-30 Mil dari pantai Pulau terluar Kabupaten Natuna sebagai wilayah tangkap tardisional nelayan Natuna yang bebas dari kehadiran alat tangkap Cantrang dan semua jenis Trawl.
4. Mendesak DPRD Natuna untuk terus memperjuangkan tuntutan kami kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Natuna dan Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) serta komponen masyarakat lainya.
Penyampaian aspirasi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Aris Munandar tersebut berlangsung serius dan panas.
"Kami di Natuna tidak diberi wewenang oleh pemerintah pusat untuk mengelola laut, begitu ada masalah di laut kami yang diminta menyelesaikannya," ujar Wan Aris.
Namun begitu, ia menyampaikan bahwa DPRD Natuna akan berupaya guna masalah tersebut bisa diselesaikan secepatnya.
Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki menambahkan, DPRD Natuna tetap akan berpihak dengan nelayan. Mereka juga memperjuangkan penolakan alat tangkap yang merusak lingkungan seperti Cantrang dan Trawl.
"Kami di DPRD Natuna, tetap berpihak dengan nelayan, sebab kami ini didukung oleh nelayan sehingga bisa duduk di DPRD Natuna, untuk itu kami akan berjuang untuk kesejahteraan nelayan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KP No. 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
Permen yang ditandatangani eks Menteri KKP, Edhy Prabowo itu merevisi regulasi sebelumnya, yaitu Permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Pada Permen yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2020 lalu itu, khususnya pasal 36, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Alat tangkap yang dikategorikan melanggar adalah pairsein, lampara dasar, pukat hela dasar berpalang (beam trawl), pukat hela kembar berpapan (twin bottom otter trawl), pukat hela dasar dua kapal (bottom pair trawl), pukat hela pertengahan dua kapal (midwater pair trawl), perangkap ikan peloncat (aerial trap), dan muro ami (drive-in net).
Berita Terkait
-
Nelayan Menjerit! Akses Solar Subsidi Sulit, Aturan Baru Bahlil Bikin Tambah Susah?
-
Korban Kecelakaan Kapal di Korsel, Jenazah 2 WNI Telah Dipulangkan ke Pihak Keluarga
-
Pagar Laut Bikin Nelayan di Perairan Tangerang Merugi Hingga Rp24 Miliar
-
Nelayan vs Korporasi: Ketika Laut Bukan Lagi Milik Rakyat
-
Alasan Berkelas Kholid Nelayan Viral Lantang Bahas Pagar Laut: Saya Hadapi Keserakahan
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
-
Peluang Jairo Riedewald Bela Timnas Indonesia Menipis, Erick Thohir: Kami Gak Mau...
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan