SuaraBatam.id - Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang beraksi di perumahan Taman Yasmin, Batu Besar. Komplotan yang berjumlah 4 orang langsung ditangkap tak lama setelah melakukan pencurian satu genset.
Keempat pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu terbilang nekat. Pasalnya, dilakukan siang hari saat kawasan perumahan sedang ramai.
Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari mengatakan, kejadian pencurian yang dilakukan empat pelaku berinisial AT, EJ, KP dan AU itu dilakukan pada 12 Desember 2020 lalu.
"Otak pelakunya ini adalah AT, sebelumnya dia bekerja buruh bangunan di dalam kawasan perumahan Taman Yasmin Batu Besar," kata I Made di Mapolsek Nongsa, Rabu (16/12/2020).
Empat pelaku menyewa mobil Toyota Agya warna merah untuk beraksi setelah sebelumnya AT terlebih dahulu melakukan pengintaian.
Pada hari yang disepakati, sekitar pukul 16.00 para pelaku masuk di dalam perumahan dengan menggunakan mobil dan langsung menuju target salah satu rumah di Perumahan Yasmin Batu Besar.
"Jadi target mereka ini sudah jelas, mau mencuri genset. Mereka tahu karena sebelumnya memang AT ini bekerja sebagai tukanh di dalam perumahan," katanya.
Saat melakukan aksinya, para pelaku tidak tahu jika pemilik rumah ternyata ada di dalam. Ketika mereka membuka gerbang dan mengangkat genset ke dalam mobil, korban langsung meneriaki mereka maling.
Warga yang mendengar teriakan maling itu langsung mengejar pelaku. Lantaran panik, mobil pelaku sempat menabrak portal di gerbang perumahan, namun para pelaku berhasil kabur.
Baca Juga: Pleno Rekaptulasi Suara Tanjungpinang Terbatas, Awak Media Tak Boleh Masuk
"Korban kemudian langsung membuat laporan ke Polsek Nongsa," katanya.
Usai menerima laporan, pihaknya segera mendalami kasus dengan melihat CCTV di dekat TKP. Bermodal rekaman tersebut, identitas pelaku dan mobil yang digunakan berhasil diidentifikasi.
"Berselang sekitar dua jam, empat pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan Purna Yudha Kabil," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian itu beri pertama kalinya dilakukan. Faktor ekonomi dinilai menjadi salah satu alasannya berani melakukan pencurian.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak