SuaraBatam.id - Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang beraksi di perumahan Taman Yasmin, Batu Besar. Komplotan yang berjumlah 4 orang langsung ditangkap tak lama setelah melakukan pencurian satu genset.
Keempat pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu terbilang nekat. Pasalnya, dilakukan siang hari saat kawasan perumahan sedang ramai.
Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari mengatakan, kejadian pencurian yang dilakukan empat pelaku berinisial AT, EJ, KP dan AU itu dilakukan pada 12 Desember 2020 lalu.
"Otak pelakunya ini adalah AT, sebelumnya dia bekerja buruh bangunan di dalam kawasan perumahan Taman Yasmin Batu Besar," kata I Made di Mapolsek Nongsa, Rabu (16/12/2020).
Empat pelaku menyewa mobil Toyota Agya warna merah untuk beraksi setelah sebelumnya AT terlebih dahulu melakukan pengintaian.
Pada hari yang disepakati, sekitar pukul 16.00 para pelaku masuk di dalam perumahan dengan menggunakan mobil dan langsung menuju target salah satu rumah di Perumahan Yasmin Batu Besar.
"Jadi target mereka ini sudah jelas, mau mencuri genset. Mereka tahu karena sebelumnya memang AT ini bekerja sebagai tukanh di dalam perumahan," katanya.
Saat melakukan aksinya, para pelaku tidak tahu jika pemilik rumah ternyata ada di dalam. Ketika mereka membuka gerbang dan mengangkat genset ke dalam mobil, korban langsung meneriaki mereka maling.
Warga yang mendengar teriakan maling itu langsung mengejar pelaku. Lantaran panik, mobil pelaku sempat menabrak portal di gerbang perumahan, namun para pelaku berhasil kabur.
Baca Juga: Pleno Rekaptulasi Suara Tanjungpinang Terbatas, Awak Media Tak Boleh Masuk
"Korban kemudian langsung membuat laporan ke Polsek Nongsa," katanya.
Usai menerima laporan, pihaknya segera mendalami kasus dengan melihat CCTV di dekat TKP. Bermodal rekaman tersebut, identitas pelaku dan mobil yang digunakan berhasil diidentifikasi.
"Berselang sekitar dua jam, empat pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan Purna Yudha Kabil," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian itu beri pertama kalinya dilakukan. Faktor ekonomi dinilai menjadi salah satu alasannya berani melakukan pencurian.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset