SuaraBatam.id - Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang beraksi di perumahan Taman Yasmin, Batu Besar. Komplotan yang berjumlah 4 orang langsung ditangkap tak lama setelah melakukan pencurian satu genset.
Keempat pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu terbilang nekat. Pasalnya, dilakukan siang hari saat kawasan perumahan sedang ramai.
Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari mengatakan, kejadian pencurian yang dilakukan empat pelaku berinisial AT, EJ, KP dan AU itu dilakukan pada 12 Desember 2020 lalu.
"Otak pelakunya ini adalah AT, sebelumnya dia bekerja buruh bangunan di dalam kawasan perumahan Taman Yasmin Batu Besar," kata I Made di Mapolsek Nongsa, Rabu (16/12/2020).
Empat pelaku menyewa mobil Toyota Agya warna merah untuk beraksi setelah sebelumnya AT terlebih dahulu melakukan pengintaian.
Pada hari yang disepakati, sekitar pukul 16.00 para pelaku masuk di dalam perumahan dengan menggunakan mobil dan langsung menuju target salah satu rumah di Perumahan Yasmin Batu Besar.
"Jadi target mereka ini sudah jelas, mau mencuri genset. Mereka tahu karena sebelumnya memang AT ini bekerja sebagai tukanh di dalam perumahan," katanya.
Saat melakukan aksinya, para pelaku tidak tahu jika pemilik rumah ternyata ada di dalam. Ketika mereka membuka gerbang dan mengangkat genset ke dalam mobil, korban langsung meneriaki mereka maling.
Warga yang mendengar teriakan maling itu langsung mengejar pelaku. Lantaran panik, mobil pelaku sempat menabrak portal di gerbang perumahan, namun para pelaku berhasil kabur.
Baca Juga: Pleno Rekaptulasi Suara Tanjungpinang Terbatas, Awak Media Tak Boleh Masuk
"Korban kemudian langsung membuat laporan ke Polsek Nongsa," katanya.
Usai menerima laporan, pihaknya segera mendalami kasus dengan melihat CCTV di dekat TKP. Bermodal rekaman tersebut, identitas pelaku dan mobil yang digunakan berhasil diidentifikasi.
"Berselang sekitar dua jam, empat pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan Purna Yudha Kabil," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian itu beri pertama kalinya dilakukan. Faktor ekonomi dinilai menjadi salah satu alasannya berani melakukan pencurian.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm