SuaraBatam.id - Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang beraksi di perumahan Taman Yasmin, Batu Besar. Komplotan yang berjumlah 4 orang langsung ditangkap tak lama setelah melakukan pencurian satu genset.
Keempat pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu terbilang nekat. Pasalnya, dilakukan siang hari saat kawasan perumahan sedang ramai.
Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari mengatakan, kejadian pencurian yang dilakukan empat pelaku berinisial AT, EJ, KP dan AU itu dilakukan pada 12 Desember 2020 lalu.
"Otak pelakunya ini adalah AT, sebelumnya dia bekerja buruh bangunan di dalam kawasan perumahan Taman Yasmin Batu Besar," kata I Made di Mapolsek Nongsa, Rabu (16/12/2020).
Empat pelaku menyewa mobil Toyota Agya warna merah untuk beraksi setelah sebelumnya AT terlebih dahulu melakukan pengintaian.
Pada hari yang disepakati, sekitar pukul 16.00 para pelaku masuk di dalam perumahan dengan menggunakan mobil dan langsung menuju target salah satu rumah di Perumahan Yasmin Batu Besar.
"Jadi target mereka ini sudah jelas, mau mencuri genset. Mereka tahu karena sebelumnya memang AT ini bekerja sebagai tukanh di dalam perumahan," katanya.
Saat melakukan aksinya, para pelaku tidak tahu jika pemilik rumah ternyata ada di dalam. Ketika mereka membuka gerbang dan mengangkat genset ke dalam mobil, korban langsung meneriaki mereka maling.
Warga yang mendengar teriakan maling itu langsung mengejar pelaku. Lantaran panik, mobil pelaku sempat menabrak portal di gerbang perumahan, namun para pelaku berhasil kabur.
Baca Juga: Pleno Rekaptulasi Suara Tanjungpinang Terbatas, Awak Media Tak Boleh Masuk
"Korban kemudian langsung membuat laporan ke Polsek Nongsa," katanya.
Usai menerima laporan, pihaknya segera mendalami kasus dengan melihat CCTV di dekat TKP. Bermodal rekaman tersebut, identitas pelaku dan mobil yang digunakan berhasil diidentifikasi.
"Berselang sekitar dua jam, empat pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan Purna Yudha Kabil," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian itu beri pertama kalinya dilakukan. Faktor ekonomi dinilai menjadi salah satu alasannya berani melakukan pencurian.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar