SuaraBatam.id - Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang beraksi di perumahan Taman Yasmin, Batu Besar. Komplotan yang berjumlah 4 orang langsung ditangkap tak lama setelah melakukan pencurian satu genset.
Keempat pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu terbilang nekat. Pasalnya, dilakukan siang hari saat kawasan perumahan sedang ramai.
Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari mengatakan, kejadian pencurian yang dilakukan empat pelaku berinisial AT, EJ, KP dan AU itu dilakukan pada 12 Desember 2020 lalu.
"Otak pelakunya ini adalah AT, sebelumnya dia bekerja buruh bangunan di dalam kawasan perumahan Taman Yasmin Batu Besar," kata I Made di Mapolsek Nongsa, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Pleno Rekaptulasi Suara Tanjungpinang Terbatas, Awak Media Tak Boleh Masuk
Empat pelaku menyewa mobil Toyota Agya warna merah untuk beraksi setelah sebelumnya AT terlebih dahulu melakukan pengintaian.
Pada hari yang disepakati, sekitar pukul 16.00 para pelaku masuk di dalam perumahan dengan menggunakan mobil dan langsung menuju target salah satu rumah di Perumahan Yasmin Batu Besar.
"Jadi target mereka ini sudah jelas, mau mencuri genset. Mereka tahu karena sebelumnya memang AT ini bekerja sebagai tukanh di dalam perumahan," katanya.
Saat melakukan aksinya, para pelaku tidak tahu jika pemilik rumah ternyata ada di dalam. Ketika mereka membuka gerbang dan mengangkat genset ke dalam mobil, korban langsung meneriaki mereka maling.
Warga yang mendengar teriakan maling itu langsung mengejar pelaku. Lantaran panik, mobil pelaku sempat menabrak portal di gerbang perumahan, namun para pelaku berhasil kabur.
Baca Juga: Hitung Cepat KPU: Keponakan Prabowo dan Putri Wapres Kalah Pilkada Tangsel
"Korban kemudian langsung membuat laporan ke Polsek Nongsa," katanya.
Usai menerima laporan, pihaknya segera mendalami kasus dengan melihat CCTV di dekat TKP. Bermodal rekaman tersebut, identitas pelaku dan mobil yang digunakan berhasil diidentifikasi.
"Berselang sekitar dua jam, empat pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan Purna Yudha Kabil," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian itu beri pertama kalinya dilakukan. Faktor ekonomi dinilai menjadi salah satu alasannya berani melakukan pencurian.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Dharma Pongrekun Niat Dagang Kaus usai Keok di Pilkada, Netizen Colek Prabowo: Tolong Diangkat Menteri Ganti Budi Arie
-
Ramzi Terpilih Jadi Wakil Bupati Cianjur, Asila Maisa Beri Pesan Haru
-
Pilkada Jakarta Sekali atau Dua Kali Putaran? Begini Kata KPU DKI
-
Hasil Real Count KPU Pilkada Jakarta: Pram-Rano Unggul 50 Persen Lebih
-
Pramono Ngaku Banyak Terima Ucapan Selamat Menang Pilkada Jakarta: Saya Tak Ingin Publikasikan
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Serangan Fajar Pilkada Batam: 2 Wanita Ditangkap, Anggota DPRD Diduga Terlibat
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam