Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Minggu, 13 Desember 2020 | 10:53 WIB
Aktris Nikita Mirzani saat menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk jalani pemeriksaan terkait laporannya kepada Pengacara Elza Syarief di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara.

Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Baca Juga: Habib Rizieq Dijeboloskan ke Tahanan, PKS: Sing Waras Ngalah

Load More