SuaraBatam.id - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Karimun Muhammad Firmansyah buka suara dilaporkan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun 2020. Muhammad Firmansyah dianggap tak netral.
"Apel tersebut merupakan hari pertama keduanya bertemu dengan ASN guna melakukan pengawasan kinerja selaku dalam jabatan Kepala Daerah," ujar Sekda Karimun, Muhammad Firmansyah, Selasa (8/12/2020) kemarin.
Dalam apel yang dilakukan tersebut, Bupati Karimun mengimbau pada ASN untuk tidak telibat dalam politik praktis.
Bahkan, Bupati juga tidak menyinggung terkait pencalonannya dan untuk memilihnya.
"Pak Bupati juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak berpolitik praktis dan tidak memihak kepada salah satu paslon baik ditingkat Provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota karena terdapat sanksi yang jelas telah diatur oleh ketentuan yang berlaku," jelas Firmansyah.
Selain itu, Bupati Karimun juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersama-sama memeriahkan dan ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
"Pak Bupati mengajak seluruh ASN agar ikut berpartisipasi dengan datang ke TPS yang telah ditunjuk, gunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya pada tanggal 9 Desember 2020," katanya.
Terkait dengan penyerahan secara simbolis Perpanjangan Surat Keputusan Pegawai Kontrak untuk Tahun 2021 yang dilaporkan oleh pelapor.
Firmansyah mengatakan bahwa penyerahan tersebut tidak ada dilakukan dengan mempertimbangkan menjaga kondusifitas pesta Pilkada tahun 2020.
Keputusan tersebut diambil juga sudah melalui koordinasi antara pihaknya dengan Bawaslu Kabupaten Karimun.
Baca Juga: Video Kontroversi, Cawabub Karimun Anwar Abubakar Penuhi Panggilan Bawaslu
"Setelah berkoordinasi dengan Bawaslu diputuskan untuk tidak jadi dilakukan. Meskipun, penyerahan Surat Keputusan perpanjangan yang dimaksud sudah menjadi agenda tetap Bupati Karimun setiap tahunnya dan tidak menjadi sesuatu yang bertentangan dengan aturan," ucap Firman.
Sebelumnya, Firmansyah dilaporkan oleh seorang warga bernama Raja Noviantary Riantory ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Senin 7 Desember 2020 kemarin.
Raja melaporkan Sekda Karimun terkait surat undangan apel bersama yang akan digelar oleh Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim pada 7 Desember 2020.
Raja menduga ada hubungan antara surat perpanjangan kontrak itu dengan kepentingan keduanya yang merupakan pasangan calon berstatus petahana dalam Pilkada melalui memanfaatkan wewenang yang dimiliki oleh Sekda Karimun.
Pasalnya, dalam apel tersebut juga terdapat acara penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Kontrak Bagi Pegawai Kontrak di Pemkab Karimun.
Padahal, kata dia, surat keputusan tersebut biasanya diserahkan pada Januari atau setelah berlakunya surat keputusan tersebut bukan saat H-2 Pilkada Karimun 2020.
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti