SuaraBatam.id - Hari ini masyarakat Indonesia melakukan pemilihan dalam Pilkada serentak 2020. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam masih bingung akan nasib hak suara pemilih bagi pasien Covid-19.
Mereka belum bisa memutuskan untuk memindahkan pemilihan karena membutuhkan aturan baku.
“Ini yang terjadi, kami masih kebingungan,” ujar Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami, dilansir laman Batamnews, Rabu (9/12/2020).
Ia menegaskan, pindah memilih tidak boleh dilakukan secara sembarang karena akan hal itu bisa termasuk tindakan pidana.
“Kalau secara logika bisa-bisa saja, tapi secara hukum itu salah,” kata dia.
Maka dari itu, pihaknya telah menyurati KPU RI melalui KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk mengatasi persoalan pindah memilih ini.
Seperti contoh kasus yang terjadi di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang yang merawat ratusan pasien. “TPS sekitar rumah sakitpun jumlahnya tidak banyak,” katanya.
Menurutnya, upaya pindah memilih pernah terjadi pada tahun lalu. Tetapi memang harus menyurati KPU RI, untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
“Tahun lalu bisa mengatasi masalah ini, sama juga menggunakan surat,” ucapnya.
Baca Juga: KPU Batam Ungkap Kebingungan Terkait Hak Suara Pasien Covid-19
Sementara itu, mengenai teknis pelaksanaan pemungutan suara bagi pasien Covid-19, Sastra menjelaskan bahwa tahapannya yaitu nanti melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendatangi rumah sakit.
“Karena pasien tidak bisa keluar, maka KPPS atau TPS terdekat yang menggunakan baju hazmat dikawal Bawaslu sama-sama mendatangi rumah sakit,” kata dia.
Saat ini, pihaknya juga sedang menunggu balasan surat dari masing-masing rumah sakit, untuk mendapat daftar pasien yang dapat menggunakan hak suara.
Dari data satuan tugas (Satgas) Covid-19, total pasien Covid-19 berjumlah 800 lebih, Sastra mengakui data tersebut masih dapat berubah karena kondisi kasus Covid-19 yang fluktuatif.
Dengan catatan, pasien-pasien tersebut terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga KPU Batam membutuhkan nama dan NIK masing-masing pasien.
“Prosesnya masih berjalan, kami kasih tenggat waktu sampai jam 7 malam ini,” kata dia.
Berita Terkait
-
Terungkap Deretan Alasan Warga Kepri Tidak Ikut Pilkada
-
KPPS Jemput Bola Pemilih Pasien Covid-19, Kotak Suara Pakai Amplop Bekas
-
KPU Masuk Ruang Isolasi, Penyintas Corona Kecewa: Keluarga Saja Tak Boleh
-
Dilanda Banjir, 14 TPS di Serang Terpaksa Dialihkan
-
Cara Pasien COVID-19 Mencoblos di Pilkada 2020
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon