SuaraBatam.id - Hari ini masyarakat Indonesia melakukan pemilihan dalam Pilkada serentak 2020. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam masih bingung akan nasib hak suara pemilih bagi pasien Covid-19.
Mereka belum bisa memutuskan untuk memindahkan pemilihan karena membutuhkan aturan baku.
“Ini yang terjadi, kami masih kebingungan,” ujar Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami, dilansir laman Batamnews, Rabu (9/12/2020).
Ia menegaskan, pindah memilih tidak boleh dilakukan secara sembarang karena akan hal itu bisa termasuk tindakan pidana.
“Kalau secara logika bisa-bisa saja, tapi secara hukum itu salah,” kata dia.
Maka dari itu, pihaknya telah menyurati KPU RI melalui KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk mengatasi persoalan pindah memilih ini.
Seperti contoh kasus yang terjadi di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang yang merawat ratusan pasien. “TPS sekitar rumah sakitpun jumlahnya tidak banyak,” katanya.
Menurutnya, upaya pindah memilih pernah terjadi pada tahun lalu. Tetapi memang harus menyurati KPU RI, untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
“Tahun lalu bisa mengatasi masalah ini, sama juga menggunakan surat,” ucapnya.
Baca Juga: KPU Batam Ungkap Kebingungan Terkait Hak Suara Pasien Covid-19
Sementara itu, mengenai teknis pelaksanaan pemungutan suara bagi pasien Covid-19, Sastra menjelaskan bahwa tahapannya yaitu nanti melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendatangi rumah sakit.
“Karena pasien tidak bisa keluar, maka KPPS atau TPS terdekat yang menggunakan baju hazmat dikawal Bawaslu sama-sama mendatangi rumah sakit,” kata dia.
Saat ini, pihaknya juga sedang menunggu balasan surat dari masing-masing rumah sakit, untuk mendapat daftar pasien yang dapat menggunakan hak suara.
Dari data satuan tugas (Satgas) Covid-19, total pasien Covid-19 berjumlah 800 lebih, Sastra mengakui data tersebut masih dapat berubah karena kondisi kasus Covid-19 yang fluktuatif.
Dengan catatan, pasien-pasien tersebut terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga KPU Batam membutuhkan nama dan NIK masing-masing pasien.
“Prosesnya masih berjalan, kami kasih tenggat waktu sampai jam 7 malam ini,” kata dia.
Berita Terkait
-
Terungkap Deretan Alasan Warga Kepri Tidak Ikut Pilkada
-
KPPS Jemput Bola Pemilih Pasien Covid-19, Kotak Suara Pakai Amplop Bekas
-
KPU Masuk Ruang Isolasi, Penyintas Corona Kecewa: Keluarga Saja Tak Boleh
-
Dilanda Banjir, 14 TPS di Serang Terpaksa Dialihkan
-
Cara Pasien COVID-19 Mencoblos di Pilkada 2020
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series