SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bintan distribusikan logistik Pilkada Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepulauan Riau ke Pulau Tambelan dengan menggunakan pesawat Susi Air.
Keputusan KPU Bintan itu ditetapkan setelah rapat bersama Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono dan anggota Bawaslu setempat di Kantor KPU Bintan, Minggu.
Keputusan itu terpaksa diambil setelah Kapal Motor Sabuk Nusantara 80 yang mengangkut logistik pilkada tersebut dari Pelabuhan Kijang, Bintan, tidak dapat melanjutkan pelayaran menuju Tambelan karena dihantam gelombang tinggi di Perairan Marapas.
"Tiga jam perjalanan, kemudian dihantam gelombang tinggi sehingga kapal terpaksa patah balik ke Kijang. Kami sudah amankan seluruh logistik untuk dipindahkan ke gudang," kata anggota KPU Bintan Haris Daulay.
Volume logistik yang didistribusikan ke Tambelan juga harus dikurangi jika menggunakan pesawat kecil. Untuk mengurangi beban logistik pilkada, KPU Bintan kemungkinan antara lain mengurangi cairan sabun dan disinfektan.
Ember yang digunakan untuk menampung air bersih juga tidak diangkut. Sementara kotak suara dalam posisi belum dirakit sehingga tidak memakan tempat.
"Sepertinya jalan satu-satunya harus menggunakan pesawat untuk mendistribusikan logistik pilkada tersebut karena waktunya sudah sangat dekat. Kalau menggunakan kapal memakan waktu selama sehari," ujarnya.
Terkait Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata mengatakan distribusi dengan menggunakan pesawat sudah tepat lantaran distribusi dengan menggunakan kapal laut terlalu berisiko dan memakan waktu yang cukup lama.
Pengurangan volume dan berat logistik yang bukan substansi dari pilkada dapat dimaklumi karena pesawat yang digunakan berukuran kecil.
Baca Juga: 26 TPS di Karimun Sangat Rawan, Dijaga 2 Polisi Plus 2 Linmas
"Langkah-langkah diskresi memang dibutuhkan agar distribusi logistik berjalan lancar, dan dapat didistribusikan ke pulau-pulau berpenghuni lainnya di Kecamatan Tambelan sehingga dapat dipergunakan saat pemugutan suara," katanya.
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon