Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 01 Desember 2020 | 10:12 WIB
ILUSTRASI Ibadah Natal. (Suara.com/Aziz Ramadani).

SuaraBatam.id - Kementerian Agama menerbitkan panduan ibadah Natal 2020 di Gereja selama pandemi virus corona. Jemaat dan penyelenggara ibadah Natal 2020 harus menyiapkan berbagai macam hal.

Panduan ibadah Natal 2020 umat kristiani yang menggelar ibadah dan perayaan Natal dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

Panduan tertuang dalam surat edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020 yang ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," kata Menteri Agama Fachrul Razi dilansir dari situs https://kemenag.go.id/, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Libur Nataru Pengunjung Bakal Meningkat, Gembira Loka Tetap Tegakkan Prokes

Ibadah Natal.

Pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

"Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," pesan Menag.

Adapun panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19 adalah:

Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.

Baca Juga: Mau Terbitkan Aturan, Menag: Jika Ibadah Natal di Rumah, Jangan Berkerumun

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kanan) dan mantan presiden Megawati Soekarnoputri (kiri) mengikuti perayaan Natal Nasional 2019 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah.

Load More