SuaraBatam.id - Predator anak Batam, Rahmad Hidayat merupakan pegawai honorer di Kota Batam. Ia bertugas di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) di Marina Sekupang, Kota Batam.
Kepala Bapelkes Batam, Asep Zaenal Mustofa membenarkan hal itu. Bahwa Rahmad Hidayat merupakan pegawai Bapelkes yang statusnya masih honorer.
"Iya pegawai honorer. Nanti saya hubungi lagi, masih tugas di Jakarta," kata Asep melalui sambungan telepon, Jumat (20/11/2020).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri berhasil menangkap Rahmad Hidayat di Bapelkes pada Kamis (19/9/2020)
Rahmad Hidayat merupakan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindak pidana pendistribusian konten video pornografi ke media elektronik.
"Kasus pencabulan ini terjadi di Rumah Korban Ruko Marina City Jalan Marina City Tanjung Uncang Batu aji," kata Harry Goldenhardt.
Pelaku kata dia mencabuli korban berinisial E (11) dan M (9) yang merupakan kakak beradik di rumah korban.
Kemudian difoto dan video, selanjutnya pelaku mengupload dan menyimpan video serta foto tersebut di google drive.
"Ada sebanyak 450 konten," ujarnya.
Baca Juga: Rahmad Hidayat Predator Anak Batam Simpan 450 Foto dan Video Porno Korban
Adapun barang bukti yang disita berupa 3 unit HP, 1 unit laptop, 3 buah sim card telkomsel, 2 buah cincin, 4 buah flashdisk dan 1 memory card. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 32 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen