SuaraBatam.id - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) telah dibahas Badan Legislasi DPR RI.
Dalam RUU Minol tersebut tertera ancaman sanksi pidana bagi pelanggar. Hal ini diatur dalam Pasal 20.
Pada pasal tersebut diterangkan setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara hingga 10 tahun penjara dengan dengan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1 milliar.
Sanksi ini mencakup minuman beralkohol yang mengandung etanol yang telah tercantum dalam Pasal 4.
Etanol merupakan bahan psikoaktif yang dapat menurunkan kesadaran bagi yang mengonsumsinya.
Minuman ini dibuat melalui proses yang panjang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. T
ingginya kadar alkohol dalam sebuah minuman akan mengakibatkan gangguan pada kesehatan.
Berikut daftar jenis minuman keras (miras) atau beralkohol yang dilarang dalam RUU Minol:
- Bir
Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum. Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari 4 hingga 6 persen. - Rum
Rum merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi dari air tebu yang memiliki kadar alkohol sebesar 37,5 persen. - Wiski
Wiski merupakan minuman yang berasal dari fermentasi jagung yang memiliki tingkat alkohol 40 hingga 50 persen. - Vodka
Vodka terbuat dari biji-bijian yang telah difermentasi seperti gandum hitam dan jagung. Vodka termasuk minuman yang memiliki kadar alkohol mulai dari 35 hingga 60 persen. - Wine
Wine merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi buah anggur. Fermentasi wine ini dilakukan sangat lama untuk menghasilkan minuman yang berkualitas. Kandungan alkohol pada minuman ini mulai dari 8 hingga 14 persen. - Tequila
Minuman asal Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman yang bernama agave yang memiliki kadar alkohol sekitar 40 persen. - Sake
Sake merupakan minuman yang berasal dari anggur ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen. - Soju
Minuman ini merupakan minuman yang memiliki kadar alkohol sebanyak 20 hingga 40 persen. Minuman ini merupakan minuman yang mirip dengan Vodka dan Sake. - Tuak dan Ciu
Tuak merupakan minuman yang berasal dari nira yang telah di fermentasi dan ciu berasal dari singkong yang telah difermentasi. Minuman ini memiliki kadar alkohol yang berbeda-beda disesuaikan dengan jarak waktu fermentasinya.
Itulah daftar miras yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Baca Juga: Heboh RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini 5 Miras Tradisional Indonesia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam