SuaraBatam.id - Dua kapal penangkan ikan berbendera malaysia diringkus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) usai kedapatan melakukan penangkapan ikan ilegal di kawasan perairan Indonesia, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI 571 Selat Malaka.
"Tentu ini kabar yang membanggakan, para petugas kita meneladani sifat-sifat pahlawan dengan semangat tak kenal lelah menjaga wilayah perairan kita dari pencurian ikan oleh kapal asing," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, TB Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Haeru menambahkan, penangkapan itu terjadi pada 10 November 2020 pada koordinat 03°10, 325' Lintang Utara (LU) - 100°30,318' Bujur Timur (BT) dan titik 03°13, 615' LU - 100°37,008' BT.
Kedua kapal berbendera Malaysia itu, ujar dia, yakni KM. SLFA 5223 KM. PKFB 1786 dengan masing-masing diawaki oleh 3 dan 4 awak kapal.
"Waktu kami cek, semua ABK kedua kapal tersebut adalah warga negara Indonesia," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Dirjen KKP menyatakan kedua kapal itu digiring ke Stasiun PSDKP Belawan.
Disebutkan, kedua Nakhoda kapal ikan asing ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen KKP yang terus menjaga dan mengawal perairan kita," ucapnya.
Sementara itu Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa jajarannya selalu waspada di lapangan.
Baca Juga: Terciduk! Tiga Kapal Malaysia Curi 16 Ton Ikan di Laut Indonesia
"Penangkapan pencuri ikan pada saat momen peringatan Hari Pahlawan ini menunjukkan kesiapsiagaan Ditjen PSDKP yang tidak pernah kendur," katanya.
KKP, tegas dia, akan selalu mengantisipasi modus operandi para pencuri ikan yang acap kali memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan.
Ia juga menyoroti masih maraknya modus penangkapan ikan ilegal oleh kapal Ilegal berbendera Malaysia yang mempekerjakan nelayan Indonesia.
"Kami terus mengimbau nelayan Indonesia dapat memanfaatkan berbagai kemudahan akses permodalan yang diberikan oleh KKP," katanya.
Setidaknya ada 80 kapal ikan telah ditangkap pada KKP era Menteri Kelautan dan Perikanan dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII).
Kapal-kapal tersebut terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 17 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.
Berita Terkait
-
Terciduk! Tiga Kapal Malaysia Curi 16 Ton Ikan di Laut Indonesia
-
Nyolong Ikan di Perairan Indonesia, 3 Kapal Berbendara Malaysia Ditangkap
-
Terciduk! TNI AL Tangkap 3 Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Selat Malaka
-
Drama Pengusiran 2 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam di Laut Natuna
-
Terciduk! TNI AL Tangkap Kapal Vietnam Lagi Nyuri Ikan di Laut Natuna
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam