SuaraBatam.id - Sudah membantah, kebingungan Gisel menanggapi video panas mirip dirinya malah dikritik. Gisel justru harus tegas jika dia bukan bintang video panas tersebut.
Hal itu dikatakan seorang pengacara, Pitra Romadoni Nasution yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas kasus video panas mirip Gisel.
Pitra menyebut klarifikasi bantahan tegas dibutuhkan agar masyarakat tidak lebih luas berasumsi. Namun, jika dugaan tersebut benar, ia meminta pelaku ditindak sesuai hukum berlaku.
"Kalau dia merasa dirinya bukan dia (pelaku dalam video), harusnya diberi klarifikasi, bukan malah 'Saya bingung', kan begitu," ujar Pitra Romadoni selaku advokat yang melaporkan kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Minggu (8/11/2020).
"Beri klarifikasi biar masyarakat juga mengerti keadaan yang sebenarnya. Apabila benar dia pelaku tersebut saya minta ditindak tegas," lanjutnya.
Dijelaskan Pitra, baik pelaku tindak asusila maupun penyebar video porno tersebut sama-sama bersalah, karena ada undang-undang pornografi yang mengatur soal itu. Keduanya bisa terjerat hukum dan dipidana.
"Untuk tensi hukumnya di sini yang kami laporkan itu pasal berlapis. Yaitu ada denda terhadap para terlapor ini yaitu denda sebesar Rp 6 miliar rupiah sesuai UU pornografi dan denda 1 Miliar Rupiah untuk yang menyebarkan konten itu," ungkapnya.
Pelaku dilaporkan karena dianggap melanggar hukum. Orang yang melakukan dan menyimpan tindakan asusila tersebut bahkan terancam pidana 12 tahun pidana penjara.
"Karena tidak boleh orang-orang menyimpan video asusila pribadinya. Itu diatur dalam pasal 279 dan pasal 6, pasal 4 no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Baca Juga: Heboh Video Syur, Wijaya Saputra Beri Dukungan ke Gisella Anastasia
Contoh saya pribadi, walaupun itu untuk konsumsi pribadi saya, saya tidak boleh lalai terhadap video saya tersebut," jelasnya.
Menurut Pitra, tindakan merekam dan menyimpan video asusila untuk pribadi pun merupakan hal melanggar hukum. Terlebih jika pelaku dalam tindakan asusila tersebut lalai terhadap konten miliknya.
"Apabila saya ada kelalaian dan disebarkan (orang), saya juga kena karena itu kelalaian terhadap orang yang menyimpan konten asusila. Menyimpan video-video asusila itu juga dilarang ketentuan UU no 44 tahun 2008, itu dendanya 6 miliar ancaman pidana 12 tahun," bebernya.
Oleh sebab itu, Pitra melaporkan beberapa orang terkait video syur diduga Gisella Anastasia yang beredar luas di media sosial belakangan. Selanjutnya, ia menyerahkan proses ke pihak kepolisian.
"Nah ini saya minta (pelaku) agar dipanggil agar jelas terang benderang. Dipanggil segera agar ada pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," tegasnya.
Pitra Romadoni mengatakan laporannya sudah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Berita Terkait
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Siap Nikah, Cinta Brian Sebut Keputusan Kini Ada di Tangan Gisel: Kalau Dia Bilang Gas, Ya Gas
-
Sebut Maia Selingkuh dengan Bos TV, Ahmad Dhani Panen Hujatan: Belajarlah dari Gading Marten!
-
Gisella Anastasia Ngaku Pernah Nyaris Terjebak Love Bombing, Ini Modusnya!
-
Gisel Jadi Korban Love Bombing, Langsung Pergi Begitu Sadar
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya