Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 27 Oktober 2020 | 13:45 WIB
Ilustrasi rapid test Covid-19. [Foto: Ayobandung.com]

SuaraBatam.id - Akses Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun kian ketat, terlebih bagi para pekerja atau karyawan perusahaan yang berasal dari luar daerah.

Para pekerja diwajibkan menunjukkan hasil rapid test, langkah ini diambil usai banyaknya temuan kasus konfirmasi positif Covid-19 di klaster pekerja.

"Sesuai dengan surat edaran dari pimpinan (Bupati), semua karyawan perusahaan yang masuk wajib memiliki hasil rapid test," kata Koordinator Relawan Satgas Laut di Pelabuhan, Muhammad Rahendra, Selasa (27/10/2020).

Ia mengatakan, para pekerja dari luar Karimun biasanya kembali ke daeah asalnya pada hari Kamis. Para pekerja tersebut lantas kembali masuk ke Karimun pada hari Minggu.

Baca Juga: Jokowi Marah-marah Dengar Carut Marut Pembagian Bansos COVID-19

"Hari Minggu ramai yang balik, sampai ratusan orang," ujar Rahendra, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Meski begitu, Satgas Laut masih bahkan masih ada menemukan pekerja yang datang tidak memiliki surat hasil rapid test. Kebanyakan dari mereka hanya membawa surat kesehatan saat tiba di Karimun.

Guna memutus rantai penularan di klaster karyawan swasta, tim satgas berkoodinasi dengan pihak agen atau perusahaan tempat bekerja untuk melakukan tes cepat.

"Masih ada beberapa ditemukan karyawan perusahaan yang hanya mebawa surat kesehatan," ucapnya.

Tidak hanya diperiksa di pelabuhan, lanjut Rahendra, masing-masing perusahaan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjanya.

Baca Juga: Empat Hari Isolasi Mandiri, Sutarmidji Akhirnya Negatif Covid-19

"Tujuannya ya agar pekerja lain dan masyarakat Karimun pekerja bisa aman," ujarnya.

Bagi penumpang dengan identitas dari Karimun diizinkan cukup hanya dengan membawa surat keterangan sehat dari puskesmas atau fasilitas kesehatan lain.

"Penumpang atau masyarakat yang masuk, akan didata dan cek riwayat perjalanan dan boleh pakai surat kesehatan," ucapnya.

Load More