Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 27 Oktober 2020 | 09:14 WIB
Ilustrasi aktivitas TPQ

"Jadi ada 8 Kepala TPQ yang sudah menyetor kepada kedua pemuda. Masing-masing setor Rp3 juta jadi terkumpul Rp24 juta," jelas Kasat Reskrim, melansir Batamnews.

Setelah menerima uang tunai Rp24 juta yang terbagi dalam 8 amplop, masing-masing berisikan Rp3 juta, keduanya memasukan uang tersebut ke dalam tas hitam.

Saat tiba di lokasi, petugas polisi langsung mengamankan keduanya dan diamankan ke Mapolres Bintan untuk menjalani pemeriksaan. 

"Mereka kita jerat dengan Pasal 368 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau 378 Ko 55 Ayat 1 ke 1," sebutnya.

Baca Juga: Positif Corona, 22 Kru Kapal Dievakuasi ke Gedung LPMP Bintan

Load More