SuaraBatam.id - Kompol Imam Ziadi yang terlibat sebagai kurir 16 Kilogram Sabu di jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru pada Jumat (23/10/2020) lalu ditegaskan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, status hukumnya akan terus berjalan.
"Untuk saudara IZ Kita akan proses penegakan hukum kode etik bagi yang bersangkutan yaitu kode etik kepolisian. Bagi para pelanggar kode etik, ancaman hukuman tentu terkait kedinasan, pemecatan yang kita proses hari ini," ucap Agung, Senin, (26/10/2020).
Ia juga sangat menyesalkan tindakan Kompol IZ, sebagaimana seorang aparat yang seharusnya menegakkan hukum dan menjadi contoh masyarakat namun malah terlibat dalam kejahatan.
"Memalukan bagi kita semua, IZ mengingkari ikrarnya kepada negara, mengingkari kepada masyarakat, orang seperti ini layak diberikan hukuman yang pantas," ujarya, melansir Riau Online (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Ternyata Inilah Peran Oknum Perwira Polisi yang Ikut Bawa 16 Kg Sabu
Seperti yang diketahui sebelumnya, Kompol Imam dan rekannya Hendry Winata terlibat aksi saling kejar dengan Tim Reserse Narkoba Polda Riau di depan Arengka Auto Mall jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) lalu.
Saat aksi saling kejar tersebut, IZ yang membawa Blazer BM 1306 VW bersama Hendry Winata membawa dua tas ransel yang berisi 16 kilogram narkoba jenis sabu.
Dalam kesempatan itu ia juga menjelaskan, Kompol Iman Ziadi mendapat tugas dari Hendry untuk menjaganya dalam pengantaran 16 Kilogram Sabu.
"Saudara Hendry Winata ini meminta Kompol Imam untuk memberi perlindungan kepadanya dalam pengiriman 16 Kilogram Sabu," ucap Agung.
"Untuk saudara IZ Kita akan proses penegakan hukum kode etik bagi yang bersangkutan yaitu kode etik kepolisian. Bagi para pelanggar kode etik, ancaman hukuman tentu terkait kedinasan, pemecatan yang kita proses hari ini," sambugnya.
Baca Juga: Libur Panjang Masa Pandemi, Hotel di Pekanbaru Perketat Protokol Covid
meski demikian, lantaran kondisi Kompol Imam yang masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Polda Riau, sehingga ia belum bisa dimintai keterangan dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Siapa Omid Popalzay? Pemain Liga 2 Indonesia yang Tukar Jersey dengan Ragnar Oratmangoen
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Serangan Fajar Pilkada Batam: 2 Wanita Ditangkap, Anggota DPRD Diduga Terlibat
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam