Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 26 Oktober 2020 | 12:37 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melakukan keterangan pers penangkapan pengedar sabu yang melibatkan oknum polisi di Mapolda Riau, Sabtu (24/10/2020). [Dok Riauonline]

SuaraBatam.id - Kompol Imam Ziadi yang terlibat sebagai kurir 16 Kilogram Sabu di jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru pada Jumat (23/10/2020) lalu ditegaskan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, status hukumnya akan terus berjalan.

"Untuk saudara IZ Kita akan proses penegakan hukum kode etik bagi yang bersangkutan yaitu kode etik kepolisian. Bagi para pelanggar kode etik, ancaman hukuman tentu terkait kedinasan, pemecatan yang kita proses hari ini," ucap Agung, Senin, (26/10/2020).

Ia juga sangat menyesalkan tindakan Kompol IZ, sebagaimana seorang aparat yang seharusnya menegakkan hukum dan menjadi contoh masyarakat namun malah terlibat dalam kejahatan.

"Memalukan bagi kita semua, IZ mengingkari ikrarnya kepada negara, mengingkari kepada masyarakat, orang seperti ini layak diberikan hukuman yang pantas," ujarya, melansir Riau Online (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Ternyata Inilah Peran Oknum Perwira Polisi yang Ikut Bawa 16 Kg Sabu

Seperti yang diketahui sebelumnya, Kompol Imam dan rekannya Hendry Winata terlibat aksi saling kejar dengan Tim Reserse Narkoba Polda Riau di depan Arengka Auto Mall jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) lalu.

Saat aksi saling kejar tersebut, IZ yang membawa Blazer BM 1306 VW bersama Hendry Winata membawa dua tas ransel yang berisi 16 kilogram narkoba jenis sabu.

Dalam kesempatan itu ia juga menjelaskan, Kompol Iman Ziadi mendapat tugas dari Hendry untuk menjaganya dalam pengantaran 16 Kilogram Sabu.

"Saudara Hendry Winata ini meminta Kompol Imam untuk memberi perlindungan kepadanya dalam pengiriman 16 Kilogram Sabu," ucap Agung.

"Untuk saudara IZ Kita akan proses penegakan hukum kode etik bagi yang bersangkutan yaitu kode etik kepolisian. Bagi para pelanggar kode etik, ancaman hukuman tentu terkait kedinasan, pemecatan yang kita proses hari ini," sambugnya.

Baca Juga: Libur Panjang Masa Pandemi, Hotel di Pekanbaru Perketat Protokol Covid

meski demikian, lantaran kondisi Kompol Imam yang masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Polda Riau, sehingga ia belum bisa dimintai keterangan dalam kasus ini.

Load More