SuaraBatam.id - Sejumlah dugaan gratifikasi oleh petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) mulai diusut oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
Mereka memulainya dengan memanggil Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Fahmi untuk dimintai keterangan seputar dugaan penyalahgunaan wewenang penerimaan atau pemberian gratifikasi penerimaan karyawan atau penyalahgunaan keuangan.
Kepada Batamnews, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang mengatakan,direktur utama dan satu orang dari jajaran direksi sudah dimintai keterangan.
"Kita lagi perlu data pulbaket terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan penerimaan atau pemberian gratifikasi, penerimaan pegawai atau penyalahgunaan keuangan di BUMD PT TMB," kata Bambang, Rabu (21/10/2020).
Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya indikasi pidana dalam dugaan tersebut, maka pihaknya akan meneruskan proses penyelidikan.
"Saat ini masih mempelajari, apakah tindakan itu ada unsur pidana atau tidak, jika ada ya kita lanjutkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pulbaket ini jaksa terus memperdalam dugaan gratifikasi di perusahaan daerah itu.
"Ada dua yang kita mintai keterangan, kita perdalam lagi," pungkasnya.
Baca Juga: Skandal Djoko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pinangki
Berita Terkait
-
Skandal Djoko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pinangki
-
Korban Kecelakaan Pompong di Batam Telah Ditemukan, Kondisi Meninggal
-
Basarnas Batam Lanjutkan Pencarian Korban Kecelakaan Pompong
-
8 Ribu ASN Pemprov Kepulauan Riau Bakal Dites Rapid Massal
-
Profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte Terlengkap
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang