SuaraBatam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atua DPRD Kota Batam menolak Rancangan Perda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Perda ini diajukan Pemko Batam.
Padahal, Perda tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan sebagian besar Fraksi di DPRD Kota Batam menyatakan tidak sepakat dengan pembentukan Perda tersebut.
Karena itu secara kelembagaan DPRD Kota Batam mengembalikan pengajuan Perda tersebut kepada Pemko Batam.
"DPRD Kota Batam sepakat untuk dikembalikan kepada Pemko Batam," kata Nuryanto usai sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Jumat (16/10/2020).
Beberapa alasan yang menjadi dasar penolakan DPRD Batam adalah saat ini menurut dia sudah ada Perwako Nomor 49 Tahun 2020.
Di mana sudah mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam.
Kemudian, Instruksi Wali Kota Batam Nomor 2 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sehingga DPRD berpandangan tidak perlu dibentuk Perda.
Baca Juga: Permudah Layanan, Ini 3 Lokasi Samsat Keliling Kota Batam Dalam Sepekan
"Karena dikhawatirkan akan timpang tindih aturan yang sama," kata dia.
Kemudian, pembahasan Perda membutuhkan waktu dan kajian yang lama. Karena itu Pemko Batam diharapkan bisa lebih optimal dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melaksanakan aturan yang sudah ada.
"Perda membutuhkan waktu yang lama. Sehingga dikhawatirkan kurang efektif jika dilanjutkan," katanya.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan pihaknya mengusulkan Perda sebagai salah satu upaya penguatan untuk penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Tujuannya agar masyarakat bisa semakin sadar bahwa cara terbaik saat ini adalah dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dengan Perda diharapkan bisa memperkuat penegakan hukum bagi yang melanggar atau tidak mau mematuhi protokol kesehatan.
Berita Terkait
-
Festival Literasi Batam #1, Solusi Peningkatan Mutu Pendidikan dan Literasi di Kota Batam
-
Daftar Cawalkot Batam, Ketua DPD NasDem Amsakar Achmad Disebut Tak Ikuti Mekanisme yang Berlaku
-
Miris! Viral Video Aksi Bully Sekelompok Remaja Putri, Korban Ditendang Berulang Kali
-
Politisi NasDem Ditangkap Polisi Usai Diduga Pesta Narkoba di Hotel
-
Harga Tiket Mahal, Pemerintah Optimalkan Bengkel Pesawat di Kota Batam
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak
-
Pemukulan Siswa di Batam, Orang Tua Korban Ngaku Diintimidasi Lapor Polisi
-
Kick-off Perayaan HUT ke-131, BRI Kedepankan Semangat Ekonomi Kerakyatan
-
Gandeng Kemlu, BRI Dorong Investasi Global dan Perluas Akses UMKM ke Pasar Internasional
-
Bermula Monyet Masuk Gardu, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam