Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 16:46 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atua DPRD Kota Batam (Suara.com/Ahamd)

SuaraBatam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atua DPRD Kota Batam menolak Rancangan Perda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Perda ini diajukan Pemko Batam.

Padahal, Perda tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan sebagian besar Fraksi di DPRD Kota Batam menyatakan tidak sepakat dengan pembentukan Perda tersebut.

Karena itu secara kelembagaan DPRD Kota Batam mengembalikan pengajuan Perda tersebut kepada Pemko Batam.

Baca Juga: Permudah Layanan, Ini 3 Lokasi Samsat Keliling Kota Batam Dalam Sepekan

"DPRD Kota Batam sepakat untuk dikembalikan kepada Pemko Batam," kata Nuryanto usai sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Jumat (16/10/2020).

Data positif corona di Batam (Antara)

Beberapa alasan yang menjadi dasar penolakan DPRD Batam adalah saat ini menurut dia sudah ada Perwako Nomor 49 Tahun 2020.

Di mana sudah mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam.

Kemudian, Instruksi Wali Kota Batam Nomor 2 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sehingga DPRD berpandangan tidak perlu dibentuk Perda.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Setiap Hari Ratusan PMI Dipulangkan via Kota Batam

"Karena dikhawatirkan akan timpang tindih aturan yang sama," kata dia.

Kemudian, pembahasan Perda membutuhkan waktu dan kajian yang lama. Karena itu Pemko Batam diharapkan bisa lebih optimal dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melaksanakan aturan yang sudah ada.

Wali Kota Batam, HM Rudi. (Foto: Batamnews.co.id)

"Perda membutuhkan waktu yang lama. Sehingga dikhawatirkan kurang efektif jika dilanjutkan," katanya.

Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan pihaknya mengusulkan Perda sebagai salah satu upaya penguatan untuk penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

Tujuannya agar masyarakat bisa semakin sadar bahwa cara terbaik saat ini adalah dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dengan Perda diharapkan bisa memperkuat penegakan hukum bagi yang melanggar atau tidak mau mematuhi protokol kesehatan.

Menanggapi penolakan dari DPRD Batam, Syamsul mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut. Langkah selanjutnya tentu Pemko Batam akan tetap berupaya terus mengedukasi masyarakat Kota Batam.

"Langkah yang kita lakukan tentu memperkuat Perwako yang sudah ada," katanya.

Kontributor : Ahmad Rohmadi

Load More