
SuaraBatam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atua DPRD Kota Batam menolak Rancangan Perda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Perda ini diajukan Pemko Batam.
Padahal, Perda tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan sebagian besar Fraksi di DPRD Kota Batam menyatakan tidak sepakat dengan pembentukan Perda tersebut.
Karena itu secara kelembagaan DPRD Kota Batam mengembalikan pengajuan Perda tersebut kepada Pemko Batam.
Baca Juga: Permudah Layanan, Ini 3 Lokasi Samsat Keliling Kota Batam Dalam Sepekan
"DPRD Kota Batam sepakat untuk dikembalikan kepada Pemko Batam," kata Nuryanto usai sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Jumat (16/10/2020).

Beberapa alasan yang menjadi dasar penolakan DPRD Batam adalah saat ini menurut dia sudah ada Perwako Nomor 49 Tahun 2020.
Di mana sudah mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam.
Kemudian, Instruksi Wali Kota Batam Nomor 2 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sehingga DPRD berpandangan tidak perlu dibentuk Perda.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Setiap Hari Ratusan PMI Dipulangkan via Kota Batam
"Karena dikhawatirkan akan timpang tindih aturan yang sama," kata dia.
Kemudian, pembahasan Perda membutuhkan waktu dan kajian yang lama. Karena itu Pemko Batam diharapkan bisa lebih optimal dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melaksanakan aturan yang sudah ada.
"Perda membutuhkan waktu yang lama. Sehingga dikhawatirkan kurang efektif jika dilanjutkan," katanya.
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan pihaknya mengusulkan Perda sebagai salah satu upaya penguatan untuk penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Tujuannya agar masyarakat bisa semakin sadar bahwa cara terbaik saat ini adalah dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dengan Perda diharapkan bisa memperkuat penegakan hukum bagi yang melanggar atau tidak mau mematuhi protokol kesehatan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Daftar Cawalkot Batam, Ketua DPD NasDem Amsakar Achmad Disebut Tak Ikuti Mekanisme yang Berlaku
-
Miris! Viral Video Aksi Bully Sekelompok Remaja Putri, Korban Ditendang Berulang Kali
-
Politisi NasDem Ditangkap Polisi Usai Diduga Pesta Narkoba di Hotel
-
Harga Tiket Mahal, Pemerintah Optimalkan Bengkel Pesawat di Kota Batam
-
Solar Tumpah di Jalan Raya, Akibatkan Sejumlah Pengendara Sepeda Motor Terjatuh
Terpopuler
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Kering Keriput Jadi Halus Lagi!
-
Penyerang Keturunan Ketahuan Jalan Bareng Cewek Jelang Timnas Indonesia vs China
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!