SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial IM (19) harus berurusan dengan hukum, lantaran dituduh melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Saat ini pria tersebut diamankan Polres Tanjungpinang.
IM ditangkap usai orang tua korban yang melaporkan IM karena mendapati putrinya yang berusia 16 tahun hamil empat minggu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyebut, IM dan korban diketahui baru sebulan memiliki hubungan asmara.
"Mereka sudah berkenalan selama 5 bulan lalu, dan menjalani pacaran 1 selama satu bulan," kata Rio, Rabu (14/10/2020).
Namun, diduga karena tak bisa menahan hasrat, dua sejoli ini nampaknya kebablasan. Baru sebulan, IM sudah mengajak korban untuk berhubungan badan sebanyak tiga kali. Perbuatan terlarang itu mereka lakukan di sebuah wisma di Tanjungpinang.
"Korban tidak ingat lagi hari dan tanggal mereka berhubungan layaknya suami istri. Seingatnya terakhir kali melakukan hubungan terlarang itu pada bulan September 2020 lalu," jelasnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Kemudian pada Senin (12/10/2020) kemarin, keluarga korban berinisiatif untukmembawa korban ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Setelah hasil keluar, keluarga korban dikagetkan dengan fakta bahwa sang putri sudah hamil usia 4 minggu.
"Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Batu Kucing Tanjungpinang pada Selasa (13/10/2020)," sebutnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tanjungpinang Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020
Kekinian, IM ditahan dan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca Tanjungpinang Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020
-
Iming-imingi Permen Berhadiah, Kakek 65 Tahun Cabuli 5 Anak di Bawah Umur
-
Modus Dijadikan Model,16 Gadis di Lamongan Dicabuli Fotografer Gadungan
-
Tak Diizinkan Pacaran, Bocah Ini Marah hingga Melotot dan Memukul
-
Kasus Pencabulan Anak di Banda Aceh Meningkat Sepanjang 2020
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Ini Dia Rekomendasi 6 Speaker JBL Terbaik di Promo 12.12
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk