SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial IM (19) harus berurusan dengan hukum, lantaran dituduh melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Saat ini pria tersebut diamankan Polres Tanjungpinang.
IM ditangkap usai orang tua korban yang melaporkan IM karena mendapati putrinya yang berusia 16 tahun hamil empat minggu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyebut, IM dan korban diketahui baru sebulan memiliki hubungan asmara.
"Mereka sudah berkenalan selama 5 bulan lalu, dan menjalani pacaran 1 selama satu bulan," kata Rio, Rabu (14/10/2020).
Namun, diduga karena tak bisa menahan hasrat, dua sejoli ini nampaknya kebablasan. Baru sebulan, IM sudah mengajak korban untuk berhubungan badan sebanyak tiga kali. Perbuatan terlarang itu mereka lakukan di sebuah wisma di Tanjungpinang.
"Korban tidak ingat lagi hari dan tanggal mereka berhubungan layaknya suami istri. Seingatnya terakhir kali melakukan hubungan terlarang itu pada bulan September 2020 lalu," jelasnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Kemudian pada Senin (12/10/2020) kemarin, keluarga korban berinisiatif untukmembawa korban ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Setelah hasil keluar, keluarga korban dikagetkan dengan fakta bahwa sang putri sudah hamil usia 4 minggu.
"Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Batu Kucing Tanjungpinang pada Selasa (13/10/2020)," sebutnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tanjungpinang Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020
Kekinian, IM ditahan dan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca Tanjungpinang Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020
-
Iming-imingi Permen Berhadiah, Kakek 65 Tahun Cabuli 5 Anak di Bawah Umur
-
Modus Dijadikan Model,16 Gadis di Lamongan Dicabuli Fotografer Gadungan
-
Tak Diizinkan Pacaran, Bocah Ini Marah hingga Melotot dan Memukul
-
Kasus Pencabulan Anak di Banda Aceh Meningkat Sepanjang 2020
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya