SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial IM (19) harus berurusan dengan hukum, lantaran dituduh melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Saat ini pria tersebut diamankan Polres Tanjungpinang.
IM ditangkap usai orang tua korban yang melaporkan IM karena mendapati putrinya yang berusia 16 tahun hamil empat minggu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyebut, IM dan korban diketahui baru sebulan memiliki hubungan asmara.
"Mereka sudah berkenalan selama 5 bulan lalu, dan menjalani pacaran 1 selama satu bulan," kata Rio, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tanjungpinang Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020
Namun, diduga karena tak bisa menahan hasrat, dua sejoli ini nampaknya kebablasan. Baru sebulan, IM sudah mengajak korban untuk berhubungan badan sebanyak tiga kali. Perbuatan terlarang itu mereka lakukan di sebuah wisma di Tanjungpinang.
"Korban tidak ingat lagi hari dan tanggal mereka berhubungan layaknya suami istri. Seingatnya terakhir kali melakukan hubungan terlarang itu pada bulan September 2020 lalu," jelasnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Kemudian pada Senin (12/10/2020) kemarin, keluarga korban berinisiatif untukmembawa korban ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Setelah hasil keluar, keluarga korban dikagetkan dengan fakta bahwa sang putri sudah hamil usia 4 minggu.
"Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Batu Kucing Tanjungpinang pada Selasa (13/10/2020)," sebutnya.
Baca Juga: Iming-imingi Permen Berhadiah, Kakek 65 Tahun Cabuli 5 Anak di Bawah Umur
Kekinian, IM ditahan dan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Kepala Kejati Sumut Bongkar Borok Jaksa Jovi di Hadapan Komisi III DPR, Salah Satunya Tak Masuk Kerja 29 Hari
-
Taman Remaja, Oase Hijau di Tengah Kota Jambi
-
Profil Randy Martin: Aktor yang Disebut Pacar Baru Lyodra, Kini Dibandingkan dengan Alshad Ahmad
-
Lyodra Diduga Pacaran dengan Randy Martin, Beri Emoji Hati di Postingan Ultah Sang Aktor
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024