SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial IM (19) harus berurusan dengan hukum, lantaran dituduh melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Saat ini pria tersebut diamankan Polres Tanjungpinang.
IM ditangkap usai orang tua korban yang melaporkan IM karena mendapati putrinya yang berusia 16 tahun hamil empat minggu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyebut, IM dan korban diketahui baru sebulan memiliki hubungan asmara.
"Mereka sudah berkenalan selama 5 bulan lalu, dan menjalani pacaran 1 selama satu bulan," kata Rio, Rabu (14/10/2020).
Namun, diduga karena tak bisa menahan hasrat, dua sejoli ini nampaknya kebablasan. Baru sebulan, IM sudah mengajak korban untuk berhubungan badan sebanyak tiga kali. Perbuatan terlarang itu mereka lakukan di sebuah wisma di Tanjungpinang.
"Korban tidak ingat lagi hari dan tanggal mereka berhubungan layaknya suami istri. Seingatnya terakhir kali melakukan hubungan terlarang itu pada bulan September 2020 lalu," jelasnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Kemudian pada Senin (12/10/2020) kemarin, keluarga korban berinisiatif untukmembawa korban ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Setelah hasil keluar, keluarga korban dikagetkan dengan fakta bahwa sang putri sudah hamil usia 4 minggu.
"Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Batu Kucing Tanjungpinang pada Selasa (13/10/2020)," sebutnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tanjungpinang Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020
Kekinian, IM ditahan dan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca Tanjungpinang Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020
-
Iming-imingi Permen Berhadiah, Kakek 65 Tahun Cabuli 5 Anak di Bawah Umur
-
Modus Dijadikan Model,16 Gadis di Lamongan Dicabuli Fotografer Gadungan
-
Tak Diizinkan Pacaran, Bocah Ini Marah hingga Melotot dan Memukul
-
Kasus Pencabulan Anak di Banda Aceh Meningkat Sepanjang 2020
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti
-
Kematian Polisi Junior di Kepri: Propam Periksa 8 Personel, Satu Anggota Tersangka
-
Polisi Muda di Kepri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Tubuh Penuh Luka Lebam