SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial IM (19) harus berurusan dengan hukum, lantaran dituduh melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Saat ini pria tersebut diamankan Polres Tanjungpinang.
IM ditangkap usai orang tua korban yang melaporkan IM karena mendapati putrinya yang berusia 16 tahun hamil empat minggu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyebut, IM dan korban diketahui baru sebulan memiliki hubungan asmara.
"Mereka sudah berkenalan selama 5 bulan lalu, dan menjalani pacaran 1 selama satu bulan," kata Rio, Rabu (14/10/2020).
Namun, diduga karena tak bisa menahan hasrat, dua sejoli ini nampaknya kebablasan. Baru sebulan, IM sudah mengajak korban untuk berhubungan badan sebanyak tiga kali. Perbuatan terlarang itu mereka lakukan di sebuah wisma di Tanjungpinang.
"Korban tidak ingat lagi hari dan tanggal mereka berhubungan layaknya suami istri. Seingatnya terakhir kali melakukan hubungan terlarang itu pada bulan September 2020 lalu," jelasnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Kemudian pada Senin (12/10/2020) kemarin, keluarga korban berinisiatif untukmembawa korban ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Setelah hasil keluar, keluarga korban dikagetkan dengan fakta bahwa sang putri sudah hamil usia 4 minggu.
"Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Batu Kucing Tanjungpinang pada Selasa (13/10/2020)," sebutnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tanjungpinang Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020
Kekinian, IM ditahan dan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca Tanjungpinang Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020
-
Iming-imingi Permen Berhadiah, Kakek 65 Tahun Cabuli 5 Anak di Bawah Umur
-
Modus Dijadikan Model,16 Gadis di Lamongan Dicabuli Fotografer Gadungan
-
Tak Diizinkan Pacaran, Bocah Ini Marah hingga Melotot dan Memukul
-
Kasus Pencabulan Anak di Banda Aceh Meningkat Sepanjang 2020
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar