Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:06 WIB
Edan! 4 WNI Berenang ke Singapura, Terancam Dipenjara dan Dicambuk
Peta Singapura dan Batam (Google)

SuaraBatam.id - Empat warga negara Indonesia atau WNI terancam penjara dan hukuman cambuk karena masuk Singapura secara ilegal. Keempat orang itu berenang ke Singapura.

Keempat WNI itu terdeteksi masuk ilegal ke Singapura lewat kamera pengintai.

Mereka mencoba masuk lewat tanah reklamasi Tuas Reclaimed Land pada 9 Oktober 2020 lalu.

Para WNI diketahui melompat dari sebuah perahu. Lalu berenang menuju pantai di Tuas Reclaimed Land.

Baca Juga: Lompat dari Perahu dan Masuk ke Singapura Secara Ilegal, 4 WNI Dicokok

Tindakan itu diketahui oleh pihak berwenang Singapura. Mereka lalu mengirim tim ke lokasi kejadian dan menangkap para WNI.

Penangkapan dilakukan 5 jam setelah para WNI itu terdeteksi.

Keempat orang tersebut pada 10 Oktober 2020 oleh pengadilan Singapura dijatuhi dakwaan masuk tanpa izin.

Bila terbukti bersalah maka terancam penjara maksimal enam bulan dan cambuk minimal tiga kali.

Kepolisian mengatakan, keempat WNI sudah diserahkan ke otoritas imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Belajar Sejarah Kota Batam dari Museum Batam Raja Ali Haji

Komandan Kepolisian Penjaga Pantai Singapura Cheang Keng Keong menyebut, penangkapan keempat WNI merupakan hasil kewaspadaan dan kerja cepat dari aparat berwenang.

"Kami akan terus bekerja keras dan mengambil langkah tegas bagi para pelanggar demi menjaga perairan dan batas laut kami dari ancaman kejahatan dan kriminal," ucap Cheang, seperti dikutip dari Channel News Asia.

"Kami akan menjaga dari pihak-pihak yang sengaja masuk ke Singapura tanpa izin," sambung dia.

KBRI Singapura mengungkap asal empat WNI yang ditangkap aparat Singapura karena masuk secara ilegal dengan berenang.

Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Mereka adalah MS asal Batam, MW asal Bangka Barat, HR dari Bengkalis, dan Fn yang saat ditangkap tak membawa dokumen.

Load More