SuaraBatam.id - Empat warga negara Indonesia atau WNI terancam penjara dan hukuman cambuk karena masuk Singapura secara ilegal. Keempat orang itu berenang ke Singapura.
Keempat WNI itu terdeteksi masuk ilegal ke Singapura lewat kamera pengintai.
Mereka mencoba masuk lewat tanah reklamasi Tuas Reclaimed Land pada 9 Oktober 2020 lalu.
Para WNI diketahui melompat dari sebuah perahu. Lalu berenang menuju pantai di Tuas Reclaimed Land.
Tindakan itu diketahui oleh pihak berwenang Singapura. Mereka lalu mengirim tim ke lokasi kejadian dan menangkap para WNI.
Penangkapan dilakukan 5 jam setelah para WNI itu terdeteksi.
Keempat orang tersebut pada 10 Oktober 2020 oleh pengadilan Singapura dijatuhi dakwaan masuk tanpa izin.
Bila terbukti bersalah maka terancam penjara maksimal enam bulan dan cambuk minimal tiga kali.
Kepolisian mengatakan, keempat WNI sudah diserahkan ke otoritas imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Lompat dari Perahu dan Masuk ke Singapura Secara Ilegal, 4 WNI Dicokok
Komandan Kepolisian Penjaga Pantai Singapura Cheang Keng Keong menyebut, penangkapan keempat WNI merupakan hasil kewaspadaan dan kerja cepat dari aparat berwenang.
"Kami akan terus bekerja keras dan mengambil langkah tegas bagi para pelanggar demi menjaga perairan dan batas laut kami dari ancaman kejahatan dan kriminal," ucap Cheang, seperti dikutip dari Channel News Asia.
"Kami akan menjaga dari pihak-pihak yang sengaja masuk ke Singapura tanpa izin," sambung dia.
KBRI Singapura mengungkap asal empat WNI yang ditangkap aparat Singapura karena masuk secara ilegal dengan berenang.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Mereka adalah MS asal Batam, MW asal Bangka Barat, HR dari Bengkalis, dan Fn yang saat ditangkap tak membawa dokumen.
Tag
Berita Terkait
-
Liburan di Kapal Pesiar, Disney Cruise Line Resmi Berlabuh di Singapura
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Batal ke Timnas Indonesia, Jesus Casas Resmi Latih Raksasa Singapura
-
Profil OUE Commercial REIT, Aset 30 Triliun Milik Mochtar Riady
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026