Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 07:27 WIB
Konferensi pers Presiden Joko Widodo soal perkembangan Covid-19. (YouTube/Sekretariat Presiden)

SuaraBatam.id - Buruh mencurigai Presiden Joko Widodo akan intervensi gugatan UU Cipta Kerja yang digugat buruh ke Mahkamah Konstitusi. Sebab Hakim MK sendiri diajukan Presiden Jokowi.

Hal itu dikatakan Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudrajat. Dia menjelaskan pihaknya tidak akan melakukan judicial review atau uji materi terkait Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, beberapa hari lalu, Jokowi meminta kepada masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja agar mengajukan uji materi ke MK.

Halte Transjakarta Bundaran HI terbakar, Jakarta, Kamis (8/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Terkait ini, Dedi menilai hal itu terkesan percuma.

Baca Juga: SBY Bantah Dalang Demo, Padahal Namanya Tak Disebut-sebut Airlangga

Para buruh, lanjutnya, tidak akan menang dalam gugatan di MK.

Sebab, yang dilawan dalam gugatan itu adalah pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi dan DPR.

"Kita tidak berhasrat, karena hakim MK itu diajukan oleh Presiden, diajukan DPR, diajukan Mahkamah Agung (MA), kemudian ditetapkan oleh Presiden," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Senin (12/10/2020).

Demo buruh di Jalan Harmoni (ist)

"Logikanya yang kita lawan Presiden sama DPR, mana bakal kita menang? Percuma. Pasti pemerintah berupaya sistem politiknya kondusif," sambungnya.

Lebih jauh, Dedi mengatakan sekitar 50 ribu buruh se-Banten dijadwalkan akan mengepung Istana Negara pada 20-22 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga: Prabowo Bongkar Dalang Demo UU Cipta Kerja: Asing Tak Suka Indonesia Aman

Hal itu dilakukan untuk mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

Load More