SuaraBatam.id - Pemerintah Singapura membuka akses perjalanan bagi warga negara Indonesia atau WNI ke negaranya. Namun ini dilakukan terbatas.
Itu berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Singapura membuka akses perjalanan terbatas berdasarkan Travel Corridor Arrangement (TCA) atau Reciprocal Green Lane (RGL).
WNI yang akan ke Singapura maupun sebaliknya harus melengkapi syarat-syarat dan protokol kesehatan yang ketat.
"Jadi sekali lagi pada hari ini, negosiasi Indonesia-Singapura untuk TCA atau RGL dinyatakan telah selesai. Dengan selesainya negosiasi ini, maka secara resmi pada hari ini pula TCA / RGL secara resmi saya luncurkan," kata Menlu Retno Marsudi, Senin (12/10/2020).
Singapura juga akan meluncurkan pengaturan ini. Adapun TCA Indonesia-Singapura akan mulai berlaku setelah 14 hari dari peluncuran ini atau pada tanggal 26 Oktober 2020.
"Ini berarti kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada tanggal 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura," paparnya.
Perjalanan RI-Singapura dapat dilakukan secara terbatas untuk perjalanan bisnis esensial, diplomatik maupun kedinasan yang mendesak. Ia menyebut ketentuan ini tak berlaku bagi perjalanan biasa atau wisatawan.
Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura.
"Sebagaimana TCA yang telah kita lakukan dengan negara lain, maka TCA ini berlaku untuk perjalanan bisnis essensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak," ujarnya.
Baca Juga: Sebentar Lagi, Warga Indonesia dan Singapura Bisa Lakukan Perjalanan Bisnis
"TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata sebagaimana pengaturan TCA dengan negara lain juga, maka penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan ini," ungkapnya.
Adapun ketentuan yang diatur dari TCA Indonesia-Singapura antara lain applicants adalah warga negara kedua negara dan permanent residents Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak ataupun perjalanan business essential.
Applicants dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass.
WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat tadi, memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan safe travel pass.
Sedangkan untuk Applicants dari Singapura harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajuka visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.
Sementara itu dalam perjalanjian ini juga diatur pintu keluar masuk ada di dua titik, pertama jika menggunakan kapal ferry melalui Tanah Merah Ferry Terminal Singapura - Batam Center Ferry Terminal Batam. Pintu masuk kedua yaitu Soekarno-Hatta International Airport dan Changi International Airport.
Berita Terkait
-
Diperkuat 3 Pemain Klub Portugal, Skuad Muda Singapura Punya Ambisi Besar di SEA Games 2025
-
Kerugian Timnas Indonesia U-22 Pasca Mundurnya Kamboja dari Sepak Bola SEA Games 2025
-
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Singapura di SEA Games 2025 Dibatalkan, Kenapa?
-
Pelatih Singapura Kirim Psywar ke Timnas Indonesia U-22 Jelang Bentrok di SEA Games 2025
-
Lini Belakang Keropos, Persib Bandung Gagal Raih Poin di Singapura dalam ACL 2
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam