Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 12 Oktober 2020 | 16:49 WIB
Ini Syarat WNI Bisa ke Singapura Dibuka di Tengah Pendemi Corona
Imigrasi Singapura. (Shutterstock)

Selanjutnya pemerintah Indonesia dan Singapura juga mengatur tentang persyaratan tes PCR. PCR akan dilakukan dua kali, PCR pertama dalam 72 jam sebelum departure dan PCR kedua pada saat ketibaan di bandara/terminal ferry.

Bendera Singapura. (Shutterstock)
Bendera Singapura. (Shutterstock)

Pre departure PCR test result dikeluarkan oleh mutually recognized Healthcare Institutions.
Daftar recognized Healthcare Institutions akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kemkes Singapura.

Tes PCR akan dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants. Mengenai Eligible travellers di Singapura, eligible travellers dari Indonesia wajib lakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura.

Kemudian eligible travellers dari Singapura, wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.

Baca Juga: Sebentar Lagi, Warga Indonesia dan Singapura Bisa Lakukan Perjalanan Bisnis

"Teman-teman yang saya hormati, Waktu yang tersisa hingga 26 Oktober akan digunakan oleh tim kedua negara untuk berkoordinasi dan terus mematangkan persiapan pada tingkat teknis, sehingga sistem masing-masing betul-betul siap menerima aplikasi TCA/RGL," ungkapnya.

Load More