M Nurhadi
Sabtu, 10 Oktober 2020 | 21:49 WIB
Ilustrasi bayi baru lahir (Unsplash/Isaac Quesada)

SuaraBatam.id - Pelaku pembuang bayi perempuan dalam kondisi hidup ke Sungai Kuantan, di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.

Pelaku tak lain adalah ayah kandung dari bayi tersebut, ia diketahui merupakan kekasih DR, ibu dari bayi malang tersebut.

Kejari Kuansing melalui Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak menyebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 80 ayat (3) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian pasal 341 KUHP, pasal 343 KUHP.

"Ancaman pidana penjara palung lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Miliar," kata Samsul melalui keterangan tertulis diterima Riau Online (jaringan Suara.com), Sabtu (10/10/2020).

Polres Kuansing bersama Polsek setempat dan Kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing sebelumnya telah menggelar reka ulang kejadian pada Jumat (9/10/2020). 

Polisi mengawal rekonstruksi kasus pembuangan bayi tersebut. Rekontruksi juga disaksikan oleh masyarakat setempat. 

Ada 12 adegan yang diperagakan oleh tersangka WF saat dilakukan rekontruksi, Jumat kemarin. kekinian tersangka sudah ditahan di Mapolres Kuansing menunggu proses persidangan.

Merujuk pada kronologi peristiwa yang disampaikan kepolisian, pada hari kejadian DR yang merupakan kekasih WF mendatangi kedai tersangka sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kepada pelaku, DR mengeluhkan perutnya yang sakit. Setelah itu tersangka WF menyuruh DR masuk kedalam kedai dan meminta DR berbaring diatas kasur di tengah kedai dan membantu DR melakukan proses persalinan.

Baca Juga: Diklaim Penyebab Kanker, Perusahaan Bedak Ini akan Ganti Rugi hingga Rp 2 T

"Selesai melakukan proses persalinan, WF lalu mengambil bungkusan plastik," ujar Samsul menceritakan keterangan tersangka.

Samsul mengatakan, plastik itu digunakan tersangka WF untuk membungkus bayi yang baru lahir tersebut. Setelah itu, tersangka berjalan membawa bungkusan tersebut ke arah belakang kedainya menuju sungai kuantan.

"Setiba dipinggir sungai lalu tersangka WF ini mengikat bungkusan berisikan bayi tersebut. Setelah terikat lalu tersangka membuang bungkusan tersebut ketengah sungai kuantan dengan cara mengayunkan bungkusan," terangnya.

Usai memastikan hanyut terbawa arus sungai kuantan, tersangka WF kemudian kembali ke kedainya untuk menemui kekasihnya DR. Tersangka WF lalu membantu DR membersihkan sisa darah dari persalinan.

"Setelah itu tersangka WF mengantar DR menggunakan sepeda motor melalui belakang kedainya," ujar Samsul.

Ia juga menyebut, bayi yang diduga hasil hubungan asmara keduanya saat dibuang dalam kondisi masih hidup. 

Load More