SuaraBatam.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menolak keras rencana aksi mogok kerja yang direncanakan buruh. Hal itu dinilai tak sesuai dengan ketentuan Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan dalam undang-undang tersebut mengatur, mogok kerja bisa dilakukan sebagai akibat gagalnya perundingan dengan pengusaha terkait hubungan industrial.
Sementara mogok kerja yang mau dilakukan tanggal 6 - 8 Oktober 2020 tersebut untuk menolak UU Omnibus Law. Sehingga, menurut dia rencana yang dilakukan buruh tersebut tidak sesuai aturan yang ada.
"Yang dilakukan buruh adalah unjuk rasa bukan mogok kerja. Kalau unjuk rasa ditujukan ke pemerintah dan jangan sampai merugikan pengusaha," kata Rafki saat ditanyai Suara.com, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, 5 Juta Buruh Mogok Nasional Mulai Besok
Rafki mengaku, sudah minta perusahaan untuk memberikan pemahaman kepada para karyawannya untuk tidak ikut-ikutan mogok kerja karena bisa disanksi.
Pihaknya juga mengimbau kepada buruh untuk bekerja seperti biasa. Ia mengaku tidak melarang aksi, namun saat wabah Covid-19 belum usai, tentu hal itu membuatnya menjadi lebih riskan.
"Sebaiknya pekerja menghindari kerumunan termasuk tidak ikut unjuk rasa. Kita cuma bisa menghimbau tapi tidak bisa melarang," katanya.
Ia juga menilai, para buruh sebaiknya kembali melihat kondisi ekonomi Batam yang kian parah akibat Pandemi Covid-19 saat ini, dimana Kota Batam sudah memasuki resesi sejak triwulan II.
Jika kemudian masih ada aksi unjuk rasa kita khawatir akan banyak perusahaan yang kolaps atau hengkang.
Baca Juga: Buruh di Makassar Akan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tidak Izinkan
"Akibatnya akan merugikan buruh itu sendiri. Sebab kemungkinan terkena PHK akan semakin besar jika kondisi ekonomi Batam semakin parah.
Rafki juga meminta pengurus serikat untuk tetap mempertimbangkan keputusan mereka untuk tidak melakukan aksi.
Pihaknya berharap kepada para serikat untuk tetap mengedepankan semangat kerjasama dan perundingan dalam menghadapi permasalahan Ketenagakerjaan.
Ia berpendapat, jika tidak setuju dengan UU Omnibus Law tentunya bisa disuarakan langsung ke Senayan tempat dimana RUU Omnibus Law akan disahkan.
"Janganlah melakukan unjuk rasa ataupun mogok kerja di Batam yang kondisi ekonominya saat ini sedang goyang," katanya.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Pengusaha Kompak, Minta PPN 12 Persen Ditunda: Sekarang Kondisinya Berbeda
-
Masuk Kerja saat Libur Nasional Pilkada, Pekerja Wajib dapat Upah Lembur
-
Coffee Shop Menjamur di Era Sekarang, Apakah Peluang bagi Para Pengusaha?
-
Kumpulan Orang-orang Kaya di Indonesia, Ini Sejarah Istilah 9 Naga
-
Pengusaha Industri Tembakau Protes Tak Dilibatkan Pemerintah Soal Kebijakan Rokok Baru
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Serangan Fajar Pilkada Batam: 2 Wanita Ditangkap, Anggota DPRD Diduga Terlibat
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam