SuaraBatam.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menolak keras rencana aksi mogok kerja yang direncanakan buruh. Hal itu dinilai tak sesuai dengan ketentuan Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan dalam undang-undang tersebut mengatur, mogok kerja bisa dilakukan sebagai akibat gagalnya perundingan dengan pengusaha terkait hubungan industrial.
Sementara mogok kerja yang mau dilakukan tanggal 6 - 8 Oktober 2020 tersebut untuk menolak UU Omnibus Law. Sehingga, menurut dia rencana yang dilakukan buruh tersebut tidak sesuai aturan yang ada.
"Yang dilakukan buruh adalah unjuk rasa bukan mogok kerja. Kalau unjuk rasa ditujukan ke pemerintah dan jangan sampai merugikan pengusaha," kata Rafki saat ditanyai Suara.com, Senin (5/10/2020).
Rafki mengaku, sudah minta perusahaan untuk memberikan pemahaman kepada para karyawannya untuk tidak ikut-ikutan mogok kerja karena bisa disanksi.
Pihaknya juga mengimbau kepada buruh untuk bekerja seperti biasa. Ia mengaku tidak melarang aksi, namun saat wabah Covid-19 belum usai, tentu hal itu membuatnya menjadi lebih riskan.
"Sebaiknya pekerja menghindari kerumunan termasuk tidak ikut unjuk rasa. Kita cuma bisa menghimbau tapi tidak bisa melarang," katanya.
Ia juga menilai, para buruh sebaiknya kembali melihat kondisi ekonomi Batam yang kian parah akibat Pandemi Covid-19 saat ini, dimana Kota Batam sudah memasuki resesi sejak triwulan II.
Jika kemudian masih ada aksi unjuk rasa kita khawatir akan banyak perusahaan yang kolaps atau hengkang.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, 5 Juta Buruh Mogok Nasional Mulai Besok
"Akibatnya akan merugikan buruh itu sendiri. Sebab kemungkinan terkena PHK akan semakin besar jika kondisi ekonomi Batam semakin parah.
Rafki juga meminta pengurus serikat untuk tetap mempertimbangkan keputusan mereka untuk tidak melakukan aksi.
Pihaknya berharap kepada para serikat untuk tetap mengedepankan semangat kerjasama dan perundingan dalam menghadapi permasalahan Ketenagakerjaan.
Ia berpendapat, jika tidak setuju dengan UU Omnibus Law tentunya bisa disuarakan langsung ke Senayan tempat dimana RUU Omnibus Law akan disahkan.
"Janganlah melakukan unjuk rasa ataupun mogok kerja di Batam yang kondisi ekonominya saat ini sedang goyang," katanya.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Tak Peduli COVID-19, Ribuan Buruh Tangerang Tetap Gelar Aksi Selasa Besok
-
Antisipasi Aksi Buruh, Polda Kepri Siapkan Personel Pengamanan
-
Polda Sumut Siagakan 7.000 Personel Antisipasi Demo Buruh
-
DPD SPN: Buruh Banten Gelar Aksi Tolak RUU Ciptaker di Jakarta Selasa Besok
-
Paripurna Sempat Tegang, UU Cipta Kerja Disahkan Tanpa Fraksi Demokrat
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat
-
Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia