SuaraBatam.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menolak keras rencana aksi mogok kerja yang direncanakan buruh. Hal itu dinilai tak sesuai dengan ketentuan Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan dalam undang-undang tersebut mengatur, mogok kerja bisa dilakukan sebagai akibat gagalnya perundingan dengan pengusaha terkait hubungan industrial.
Sementara mogok kerja yang mau dilakukan tanggal 6 - 8 Oktober 2020 tersebut untuk menolak UU Omnibus Law. Sehingga, menurut dia rencana yang dilakukan buruh tersebut tidak sesuai aturan yang ada.
"Yang dilakukan buruh adalah unjuk rasa bukan mogok kerja. Kalau unjuk rasa ditujukan ke pemerintah dan jangan sampai merugikan pengusaha," kata Rafki saat ditanyai Suara.com, Senin (5/10/2020).
Rafki mengaku, sudah minta perusahaan untuk memberikan pemahaman kepada para karyawannya untuk tidak ikut-ikutan mogok kerja karena bisa disanksi.
Pihaknya juga mengimbau kepada buruh untuk bekerja seperti biasa. Ia mengaku tidak melarang aksi, namun saat wabah Covid-19 belum usai, tentu hal itu membuatnya menjadi lebih riskan.
"Sebaiknya pekerja menghindari kerumunan termasuk tidak ikut unjuk rasa. Kita cuma bisa menghimbau tapi tidak bisa melarang," katanya.
Ia juga menilai, para buruh sebaiknya kembali melihat kondisi ekonomi Batam yang kian parah akibat Pandemi Covid-19 saat ini, dimana Kota Batam sudah memasuki resesi sejak triwulan II.
Jika kemudian masih ada aksi unjuk rasa kita khawatir akan banyak perusahaan yang kolaps atau hengkang.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, 5 Juta Buruh Mogok Nasional Mulai Besok
"Akibatnya akan merugikan buruh itu sendiri. Sebab kemungkinan terkena PHK akan semakin besar jika kondisi ekonomi Batam semakin parah.
Rafki juga meminta pengurus serikat untuk tetap mempertimbangkan keputusan mereka untuk tidak melakukan aksi.
Pihaknya berharap kepada para serikat untuk tetap mengedepankan semangat kerjasama dan perundingan dalam menghadapi permasalahan Ketenagakerjaan.
Ia berpendapat, jika tidak setuju dengan UU Omnibus Law tentunya bisa disuarakan langsung ke Senayan tempat dimana RUU Omnibus Law akan disahkan.
"Janganlah melakukan unjuk rasa ataupun mogok kerja di Batam yang kondisi ekonominya saat ini sedang goyang," katanya.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Tak Peduli COVID-19, Ribuan Buruh Tangerang Tetap Gelar Aksi Selasa Besok
-
Antisipasi Aksi Buruh, Polda Kepri Siapkan Personel Pengamanan
-
Polda Sumut Siagakan 7.000 Personel Antisipasi Demo Buruh
-
DPD SPN: Buruh Banten Gelar Aksi Tolak RUU Ciptaker di Jakarta Selasa Besok
-
Paripurna Sempat Tegang, UU Cipta Kerja Disahkan Tanpa Fraksi Demokrat
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah