SuaraBatam.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menolak keras rencana aksi mogok kerja yang direncanakan buruh. Hal itu dinilai tak sesuai dengan ketentuan Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan dalam undang-undang tersebut mengatur, mogok kerja bisa dilakukan sebagai akibat gagalnya perundingan dengan pengusaha terkait hubungan industrial.
Sementara mogok kerja yang mau dilakukan tanggal 6 - 8 Oktober 2020 tersebut untuk menolak UU Omnibus Law. Sehingga, menurut dia rencana yang dilakukan buruh tersebut tidak sesuai aturan yang ada.
"Yang dilakukan buruh adalah unjuk rasa bukan mogok kerja. Kalau unjuk rasa ditujukan ke pemerintah dan jangan sampai merugikan pengusaha," kata Rafki saat ditanyai Suara.com, Senin (5/10/2020).
Rafki mengaku, sudah minta perusahaan untuk memberikan pemahaman kepada para karyawannya untuk tidak ikut-ikutan mogok kerja karena bisa disanksi.
Pihaknya juga mengimbau kepada buruh untuk bekerja seperti biasa. Ia mengaku tidak melarang aksi, namun saat wabah Covid-19 belum usai, tentu hal itu membuatnya menjadi lebih riskan.
"Sebaiknya pekerja menghindari kerumunan termasuk tidak ikut unjuk rasa. Kita cuma bisa menghimbau tapi tidak bisa melarang," katanya.
Ia juga menilai, para buruh sebaiknya kembali melihat kondisi ekonomi Batam yang kian parah akibat Pandemi Covid-19 saat ini, dimana Kota Batam sudah memasuki resesi sejak triwulan II.
Jika kemudian masih ada aksi unjuk rasa kita khawatir akan banyak perusahaan yang kolaps atau hengkang.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, 5 Juta Buruh Mogok Nasional Mulai Besok
"Akibatnya akan merugikan buruh itu sendiri. Sebab kemungkinan terkena PHK akan semakin besar jika kondisi ekonomi Batam semakin parah.
Rafki juga meminta pengurus serikat untuk tetap mempertimbangkan keputusan mereka untuk tidak melakukan aksi.
Pihaknya berharap kepada para serikat untuk tetap mengedepankan semangat kerjasama dan perundingan dalam menghadapi permasalahan Ketenagakerjaan.
Ia berpendapat, jika tidak setuju dengan UU Omnibus Law tentunya bisa disuarakan langsung ke Senayan tempat dimana RUU Omnibus Law akan disahkan.
"Janganlah melakukan unjuk rasa ataupun mogok kerja di Batam yang kondisi ekonominya saat ini sedang goyang," katanya.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Tak Peduli COVID-19, Ribuan Buruh Tangerang Tetap Gelar Aksi Selasa Besok
-
Antisipasi Aksi Buruh, Polda Kepri Siapkan Personel Pengamanan
-
Polda Sumut Siagakan 7.000 Personel Antisipasi Demo Buruh
-
DPD SPN: Buruh Banten Gelar Aksi Tolak RUU Ciptaker di Jakarta Selasa Besok
-
Paripurna Sempat Tegang, UU Cipta Kerja Disahkan Tanpa Fraksi Demokrat
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Waspada El Nino, Natuna Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem
-
Desa Empang Baru Tumbuh Dinamis Lewat Ragam Usaha dan Kolaborasi Warga
-
Dari Desa Biasa ke Desa Cerdas, Kisah Sukses Banyuanyar Bangun Ekonomi Mandiri Bersama BRI
-
BRI Gandeng GoPay, Tarik Tunai Kini Bisa Tanpa Kartu di 19.000 ATM
-
18 Ribu Penumpang Diprediksi Padati Bandara Batam di Puncak Arus Balik Hari Ini