
SuaraBatam.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menolak keras rencana aksi mogok kerja yang direncanakan buruh. Hal itu dinilai tak sesuai dengan ketentuan Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan dalam undang-undang tersebut mengatur, mogok kerja bisa dilakukan sebagai akibat gagalnya perundingan dengan pengusaha terkait hubungan industrial.
Sementara mogok kerja yang mau dilakukan tanggal 6 - 8 Oktober 2020 tersebut untuk menolak UU Omnibus Law. Sehingga, menurut dia rencana yang dilakukan buruh tersebut tidak sesuai aturan yang ada.
"Yang dilakukan buruh adalah unjuk rasa bukan mogok kerja. Kalau unjuk rasa ditujukan ke pemerintah dan jangan sampai merugikan pengusaha," kata Rafki saat ditanyai Suara.com, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, 5 Juta Buruh Mogok Nasional Mulai Besok
Rafki mengaku, sudah minta perusahaan untuk memberikan pemahaman kepada para karyawannya untuk tidak ikut-ikutan mogok kerja karena bisa disanksi.
Pihaknya juga mengimbau kepada buruh untuk bekerja seperti biasa. Ia mengaku tidak melarang aksi, namun saat wabah Covid-19 belum usai, tentu hal itu membuatnya menjadi lebih riskan.
"Sebaiknya pekerja menghindari kerumunan termasuk tidak ikut unjuk rasa. Kita cuma bisa menghimbau tapi tidak bisa melarang," katanya.
Ia juga menilai, para buruh sebaiknya kembali melihat kondisi ekonomi Batam yang kian parah akibat Pandemi Covid-19 saat ini, dimana Kota Batam sudah memasuki resesi sejak triwulan II.
Jika kemudian masih ada aksi unjuk rasa kita khawatir akan banyak perusahaan yang kolaps atau hengkang.
Baca Juga: Buruh di Makassar Akan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tidak Izinkan
"Akibatnya akan merugikan buruh itu sendiri. Sebab kemungkinan terkena PHK akan semakin besar jika kondisi ekonomi Batam semakin parah.
Rafki juga meminta pengurus serikat untuk tetap mempertimbangkan keputusan mereka untuk tidak melakukan aksi.
Pihaknya berharap kepada para serikat untuk tetap mengedepankan semangat kerjasama dan perundingan dalam menghadapi permasalahan Ketenagakerjaan.
Ia berpendapat, jika tidak setuju dengan UU Omnibus Law tentunya bisa disuarakan langsung ke Senayan tempat dimana RUU Omnibus Law akan disahkan.
"Janganlah melakukan unjuk rasa ataupun mogok kerja di Batam yang kondisi ekonominya saat ini sedang goyang," katanya.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Tak Peduli COVID-19, Ribuan Buruh Tangerang Tetap Gelar Aksi Selasa Besok
-
Antisipasi Aksi Buruh, Polda Kepri Siapkan Personel Pengamanan
-
Polda Sumut Siagakan 7.000 Personel Antisipasi Demo Buruh
-
DPD SPN: Buruh Banten Gelar Aksi Tolak RUU Ciptaker di Jakarta Selasa Besok
-
Paripurna Sempat Tegang, UU Cipta Kerja Disahkan Tanpa Fraksi Demokrat
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan