SuaraBatam.id - Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung mengeluarkan surat edaran yang berisikan menyuruuh siswa tingkat SMA dan SMK membaca buku Muhammad Al Fatih 1453 karangan Felix Siauw. Tapi surat daerah itu berpolemik dan banyak yang protes.
Buku yang disuruh dibaca adalah buku Muhammad Al Fatih 1453 karangan Felix Siauw.
Dalam surat edaran tertanggal 30 Oktober 2020 yang ditujukan kepala seluruh sekolah SMK dan SMK di Babel agar mengintruksikan seluruh siswa didik wajib membaca buku Muhammad Al Fatih 1453 penulis Felix Suauw.
Selain itu juga para siswa diminta merangkum isi buku tersebut dengan gaya masing-masing oleh peserta didik.
Hasil rangkuman dari buku tersebut agar dikumpulkan dimasing-masing sekolah untuk kemudian pihak sekolah melaporkannya ke Cabang Dinas untuk kemudian melaporkan Dinas Pendidikan Provinsi Babel, paling lambat 18 Desember 2020.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Babel, M Soleh menjelaskan terkait dengan surat edara mewajibkan siswa membaca buku Muhammad Al Fatih karangan Filix Suauw telah dibatalkan.
"Kita sudah membuat surat pembatalan. Pembatalan sudah kita sampaikan," ujar Soleh saat dihubunggi Suara.com, Jumat (2/10/2020), petang.
Dinas Pendidikan Provinsi membuat surat edaran mewajibkan siswa membaca buku tersebut dalam rangka meningkatkan kemampuan eterasi para siswa.
Hal itu dikarenakan pada tahun 2021 akan dilaksanakan Asesmen Kopetensi Minimum (AKM) dan penganti Ujian Nasional (UN).
Baca Juga: Felix Siauw: Seolah Tanpa Radikalisme Indonesia Bisa Maju
Dalam kegiatan tersebut yang akan diujikan ada dua macam, yang pertama adalah Kopetensi Analisis Iterasi dan Kopetensi Analisis Memerasi (KAM).
"Nah, dimasa pandemi Covid-19 ini, agar anak-anak kita memiliki minat baca yang tinggi, kempuan letarasinya meningkat maka kita menganjurkan agar para siswa membaca. Nah itulah kita keluarkan surat edaran itu dalam rangka meningkatkan kompetensi leterasi," terangnya.
Surat edaran tersebut diakui Soleh dibuat pada tanggal 30 September 2020 dan baru ditandatangani pada 1 Oktober 2020, sore.
Kemudian surat diedarkan oleh Seketaris Dinas pada pukul 19.00 WIB. Namun selang 1 jam kemudian setelah surat diedarkan tepatnya pada pukul 20.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi jika pengarang buku Muhammad al Fatih 1453 Felix Suauw termasuk anggota Ormas terlarang.
"Mendapat informasi tersebut seketika kami membatalkan. Supaya surat yang kami sampaikan itu dibatalkan. Maka itu kami keluarkan surat edaran pembatalan pada tanggal 1 Oktober 2020," terangnya.
"Kami terus terang tidak tahu, ini adalah kelalaian dan ketidaktahuan kita. Jadi kami mohon maaf atas kesalahan dan khilaf," terangnya.
Berita Terkait
-
Ivan Gunawan Curhat soal Penyakit Ain, Ustaz Felix Siauw Ungkap Cara Menangkalnya
-
Bukan Sekadar Musibah, Ini Alasan Ustadz Felix Sebut Perusak Hutan Pelaku 'Dosa Besar'
-
Bela Palestina, Orasi Felix Siauw di Kedubes AS: Amerika Penyokong Israel untuk Bunuh Anak-anak!
-
Felix Siauw Soroti Pencegatan Kapal Kemanusiaan untuk Gaza: Bukti Hukum Internasional Diabaikan
-
Felix Siauw Ungkap Kabar Dunia yang Terlewatkan Akibat Isu di Indonesia: Eskalasi Genosida di Gaza
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar