Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 10:51 WIB
Istri di Babel Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi Game Ketangkasan
Ilustrasi judi. (shutterstock)

Pantauan Suara.com di lapangan, sedikitnya ada enam titik lokasi judi berkedok game ketangkasan di Kota Pangkalpinang. Meskipun dimasa pandemi Covid-19 aktivitas judi ini tetap buka dari sore hingga tengah malam.

"Saya yang menjaga di sini, tolong jangan diberitakan. Bisalah nanti kami kasih bulanan bang," ujar PR salah - satu pengurus judi berkedok gema ketangkasan di Kota Pangkalpinang.

Sementara Kasubdit Jatantras Dirreskrimum Polda Babel, AKBP Wahyudi menyebutkan jika yang mengeluarkan izin game ketangkasan adalah Pemkot Pangkalpinang.

"Sekarang begini, kalau orang main TimeZon di Ramayana itu, kira-kira sama ngak? Unsur perjudian itu pada saat adanya niat dan penukaran. Makanya itu, saat mereka tidak punya perizinan itulah unsur perjudian terpenuhi," ujar Wahyudi.

Baca Juga: Bawa Martil dan Siram Air, Aksi Emak-Emak Ngamuk Rusak Tempat Judi

Dia mengungkapkan, jika lokasi game ketangkasan tersebut tidak memiliki izin maka yang berhak kelakukan penutupan adalah pemerintah setempat.

"Sama seperti polisi menerbitkan SIM, kira-kira bisa ngak Pol PP tiba - tiba mencabut SIM tentu tidak bisa. Maka itu yang menerbitkan SIM itulah yang mencabut," terangnya.

Dikatakan Wahyu, Polda Babel tetap melakukan monitor bukan hanya di lokasi game ketangkasan tapi juga di lokasi yang dianggap rawan.

"Kita selalu monitor. Jika pada saat ada unsur pidananya disitu baru kita tindak.

Namun ditegaskan Wahyu, jika pada intinya lokasi game ketangkasan tersebut memiliki izin dan telah dilakukan pengecekan oleh Polres Pangkalpinang.

Baca Juga: Emak-emak Ngamuk Tutup Tempat Judi di Medan, DPRD: Seharusnya Tugas Polisi

"Sudah di kros cek oleh Polres Pangkalpinang kepada kantor pelayanan satu pintu Pemkot Pangkalpinang. Kalau ada unsur pidananya ya akan kita proses," tegasnya.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Load More