SuaraBatam.id - Oknum polisi yang menjadi kurir narkoba 10 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi, Rapi Rahmat Hidayat dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
Vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada rekan Rapi, yaitu Rizal.
Hakim ketua Alfonsus Nahak bersama Hakim Anggota di antaranya Renaldo Tobing dan Abdul Wahab membacakan putusan ini pada Rabu (30/9/2020) kemarin.
"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata hakim dalam amar putusannya pada sidang yang digelar secara virtual tersebut, Rabu (30/9/2020).
Sejumlah barang bukti kasus ini seperti 10,238 kg sabu dan 30.566 butir ekstasi jadi pertimbangan persidangan.
Kedua terdakwa nampak tertunduk usai mendengar putusan ini melalui monitor di Mapolres Dumai. Hakim lalu menjelaskan pertimbangannya menjatuhi hukuman mati pada terdakwa Rapi.
"Terdakwa Rapi Rahmat Hidayat merupakan anggota Polri seharusnya membantu pemberantasan narkoba," kata Nahak, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Majelis hakim menilai, tidak ada faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Putusan ini dibacakan bersamaan dengan pembacaan putusan dua terdakwa lainnya, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra.
Hakim memvonis Hendra dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Riman Ria Putra dihukum penjara 20 tahun.
Baca Juga: Tol Pekanbaru-Dumai Sudah Beroperasi, Ini Tanggapan Petani Sawit
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai, Priandi Firdaus menyatakan menerima putusan pidana mati dan hukuman penjara seumur hidup tersebut.
"Sudah sesuai dengan tuntutan," ucapnya.
PPerihal putusan penjara 20 tahun bagi Riman, Jaksa Andi menyebut pihaknya masih akan memikirkan kembali putusan ini. Hal ini lantaran pihaknya sebelumnya menutut Riman Ria Putra dengan penjara seumur hidup.
Pengacara keempat terdakwa, Raja Junaidi juga menyatakan juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya keempat terdakwa ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai Dumai pada Senin (17/2/2020) lalu. Operasi tim gabungan ini berhasil mengamankan 10,238 kg sabu dan 30.566 butir pil ekstasi.
Komplotan ini kedapatan
Berita Terkait
-
Tak Banding, Lucinta Luna Terima Vonis 1 Tahun 6 Bulan
-
Biadab, Guru TK Racuni Puluhan Murid, Dijatuhi Hukuman Mati
-
BNN Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Riau
-
Asyik Nongkrong Ngopi di Warkop, Pria Sidoarjo Dipaksa Polisi Pindah ke Sel
-
Dua Pejabat Pemkab Aceh Tenggara Ditangkap Bersama Wanita di Medan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar