SuaraBatam.id - Oknum polisi yang menjadi kurir narkoba 10 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi, Rapi Rahmat Hidayat dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
Vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada rekan Rapi, yaitu Rizal.
Hakim ketua Alfonsus Nahak bersama Hakim Anggota di antaranya Renaldo Tobing dan Abdul Wahab membacakan putusan ini pada Rabu (30/9/2020) kemarin.
"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata hakim dalam amar putusannya pada sidang yang digelar secara virtual tersebut, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Tol Pekanbaru-Dumai Sudah Beroperasi, Ini Tanggapan Petani Sawit
Sejumlah barang bukti kasus ini seperti 10,238 kg sabu dan 30.566 butir ekstasi jadi pertimbangan persidangan.
Kedua terdakwa nampak tertunduk usai mendengar putusan ini melalui monitor di Mapolres Dumai. Hakim lalu menjelaskan pertimbangannya menjatuhi hukuman mati pada terdakwa Rapi.
"Terdakwa Rapi Rahmat Hidayat merupakan anggota Polri seharusnya membantu pemberantasan narkoba," kata Nahak, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Majelis hakim menilai, tidak ada faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Putusan ini dibacakan bersamaan dengan pembacaan putusan dua terdakwa lainnya, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra.
Hakim memvonis Hendra dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Riman Ria Putra dihukum penjara 20 tahun.
Baca Juga: Pesan Penuh Haru Reza Artamevia kepada Putrinya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai, Priandi Firdaus menyatakan menerima putusan pidana mati dan hukuman penjara seumur hidup tersebut.
"Sudah sesuai dengan tuntutan," ucapnya.
PPerihal putusan penjara 20 tahun bagi Riman, Jaksa Andi menyebut pihaknya masih akan memikirkan kembali putusan ini. Hal ini lantaran pihaknya sebelumnya menutut Riman Ria Putra dengan penjara seumur hidup.
Pengacara keempat terdakwa, Raja Junaidi juga menyatakan juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya keempat terdakwa ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai Dumai pada Senin (17/2/2020) lalu. Operasi tim gabungan ini berhasil mengamankan 10,238 kg sabu dan 30.566 butir pil ekstasi.
Komplotan ini kedapatan
menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui perairan Dumai. Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kota Dumai, Khairul Anwar melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Agung Irawan menjelaskan, Rapi dan Rizal merupakan kurir yang telah beberapa kali melakukan aksinya.
Sementara Hendra dan Riman mendampingi saat penjemputan barang haram dari kapal di laut Dumai.
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Sebut Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Bisa Dijerat Hukuman Mati
-
Penampakan 188 Kilogram Sabu Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh
-
Ditangkap di Hotel, Kapolres Ngada AKBP Fajar Positif Sabu
-
Berantas Narkoba, 73 Terdakwa Dituntut Mati dalam 4 Bulan
-
Skandal Megakorupsi Pertamina, Tweet Lawas Prabowo Disundul Lagi: Hukuman Mati Bagi Koruptor
Terpopuler
- Beda Adab Aaliyah Massaid dan Fuji Minta Tolong ke ART, Ada yang Dibilang OKB
- Sebut Lamborghini Rp22 Miliar Murah, Koleksi Mobil Firdaus Oiwobo Vs Hotman Paris Jomplang
- Nikita Mirzani Ditahan, Astrid dan Uya Kuya Ungkap Rasa Syukur: Tegak Lurus Polda Metro Jaya
- Rudy Salim Masuk Perangkap Firdaus Oiwobo, Kini Berakhir Kena Somasi
- Emil Audero: Kemungkinan Membela Timnas Indonesia Tidak Ada
Pilihan
-
Usai Pelampung, Kini Marina: Nasib Nelayan di Perairan Serangan Bali Kembali Diuji
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Maret 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Terupdate Maret 2025
-
Prabowo Jadikan IKN Proyek Strategis Nasional Meski Efisiensi, Netizen: Duit Dari Mana?
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 6 Maret 2025
Terkini
-
Hendak ke Kantor, Hakim Pengadilan Agama Batam Ditusuk Tak Jauh dari Rumahnya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?