SuaraBatam.id - Oknum polisi yang menjadi kurir narkoba 10 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi, Rapi Rahmat Hidayat dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
Vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada rekan Rapi, yaitu Rizal.
Hakim ketua Alfonsus Nahak bersama Hakim Anggota di antaranya Renaldo Tobing dan Abdul Wahab membacakan putusan ini pada Rabu (30/9/2020) kemarin.
"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata hakim dalam amar putusannya pada sidang yang digelar secara virtual tersebut, Rabu (30/9/2020).
Sejumlah barang bukti kasus ini seperti 10,238 kg sabu dan 30.566 butir ekstasi jadi pertimbangan persidangan.
Kedua terdakwa nampak tertunduk usai mendengar putusan ini melalui monitor di Mapolres Dumai. Hakim lalu menjelaskan pertimbangannya menjatuhi hukuman mati pada terdakwa Rapi.
"Terdakwa Rapi Rahmat Hidayat merupakan anggota Polri seharusnya membantu pemberantasan narkoba," kata Nahak, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Majelis hakim menilai, tidak ada faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Putusan ini dibacakan bersamaan dengan pembacaan putusan dua terdakwa lainnya, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra.
Hakim memvonis Hendra dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Riman Ria Putra dihukum penjara 20 tahun.
Baca Juga: Tol Pekanbaru-Dumai Sudah Beroperasi, Ini Tanggapan Petani Sawit
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai, Priandi Firdaus menyatakan menerima putusan pidana mati dan hukuman penjara seumur hidup tersebut.
"Sudah sesuai dengan tuntutan," ucapnya.
PPerihal putusan penjara 20 tahun bagi Riman, Jaksa Andi menyebut pihaknya masih akan memikirkan kembali putusan ini. Hal ini lantaran pihaknya sebelumnya menutut Riman Ria Putra dengan penjara seumur hidup.
Pengacara keempat terdakwa, Raja Junaidi juga menyatakan juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya keempat terdakwa ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai Dumai pada Senin (17/2/2020) lalu. Operasi tim gabungan ini berhasil mengamankan 10,238 kg sabu dan 30.566 butir pil ekstasi.
Komplotan ini kedapatan
Berita Terkait
-
Tak Banding, Lucinta Luna Terima Vonis 1 Tahun 6 Bulan
-
Biadab, Guru TK Racuni Puluhan Murid, Dijatuhi Hukuman Mati
-
BNN Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Riau
-
Asyik Nongkrong Ngopi di Warkop, Pria Sidoarjo Dipaksa Polisi Pindah ke Sel
-
Dua Pejabat Pemkab Aceh Tenggara Ditangkap Bersama Wanita di Medan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen