SuaraBatam.id - Oknum polisi yang menjadi kurir narkoba 10 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi, Rapi Rahmat Hidayat dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
Vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada rekan Rapi, yaitu Rizal.
Hakim ketua Alfonsus Nahak bersama Hakim Anggota di antaranya Renaldo Tobing dan Abdul Wahab membacakan putusan ini pada Rabu (30/9/2020) kemarin.
"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata hakim dalam amar putusannya pada sidang yang digelar secara virtual tersebut, Rabu (30/9/2020).
Sejumlah barang bukti kasus ini seperti 10,238 kg sabu dan 30.566 butir ekstasi jadi pertimbangan persidangan.
Kedua terdakwa nampak tertunduk usai mendengar putusan ini melalui monitor di Mapolres Dumai. Hakim lalu menjelaskan pertimbangannya menjatuhi hukuman mati pada terdakwa Rapi.
"Terdakwa Rapi Rahmat Hidayat merupakan anggota Polri seharusnya membantu pemberantasan narkoba," kata Nahak, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Majelis hakim menilai, tidak ada faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Putusan ini dibacakan bersamaan dengan pembacaan putusan dua terdakwa lainnya, Hendra Saputra dan Riman Ria Putra.
Hakim memvonis Hendra dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Riman Ria Putra dihukum penjara 20 tahun.
Baca Juga: Tol Pekanbaru-Dumai Sudah Beroperasi, Ini Tanggapan Petani Sawit
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai, Priandi Firdaus menyatakan menerima putusan pidana mati dan hukuman penjara seumur hidup tersebut.
"Sudah sesuai dengan tuntutan," ucapnya.
PPerihal putusan penjara 20 tahun bagi Riman, Jaksa Andi menyebut pihaknya masih akan memikirkan kembali putusan ini. Hal ini lantaran pihaknya sebelumnya menutut Riman Ria Putra dengan penjara seumur hidup.
Pengacara keempat terdakwa, Raja Junaidi juga menyatakan juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya keempat terdakwa ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai Dumai pada Senin (17/2/2020) lalu. Operasi tim gabungan ini berhasil mengamankan 10,238 kg sabu dan 30.566 butir pil ekstasi.
Komplotan ini kedapatan
menyelundupkan narkoba dari Malaysia melalui perairan Dumai. Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kota Dumai, Khairul Anwar melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Agung Irawan menjelaskan, Rapi dan Rizal merupakan kurir yang telah beberapa kali melakukan aksinya.
Sementara Hendra dan Riman mendampingi saat penjemputan barang haram dari kapal di laut Dumai.
Berita Terkait
-
Tak Banding, Lucinta Luna Terima Vonis 1 Tahun 6 Bulan
-
Biadab, Guru TK Racuni Puluhan Murid, Dijatuhi Hukuman Mati
-
BNN Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Riau
-
Asyik Nongkrong Ngopi di Warkop, Pria Sidoarjo Dipaksa Polisi Pindah ke Sel
-
Dua Pejabat Pemkab Aceh Tenggara Ditangkap Bersama Wanita di Medan
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025