Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 30 September 2020 | 14:20 WIB
Sejumlah mahasiswa dibawa ke kantor polisi usai dibubarkan saat menggelar unjuk rasa di depan Kejari Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

SuaraBatam.id - Unjuk rasa yang digelar mahasiswa yang menamakan diri mereka Gerakan Mahasiwa Peduli Kepulauan Riau di depan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berakhir dengan pembubaran paksa dari polisi.

Tidak hanya itu, sejumlah mahasiswa diamankan anggota Polres Tanjungpinang usai berorasi di depan kantor korps Adhyaksa pada Rabu (30/9/2020) siang.

Kapolsek Bukit Bestari Tanjungpinang, AKP Anak Agung Made Winarta menyampaikan, pembubaran aksi mahasiswa itu lantaran massa tidak menggubris imbauan petugas mengenai protokol kesehatan yang disampaikan Satpol PP.

"Tiga kali disampaikan imbauan, belum juga mereka mengubris, sehingga dibubarkan dan diamankan ke kantor," kata Made Winarta, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Ingin Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Mahasiswa Papua Bentrok dengan Ormas

Ia menyebutkan, sejumlah mahasiswa diamankan untuk dimintai keterangan.

"Saya hanya pengamanan di wilayah Bukit Bestari Tanjungpinang, kalau mengenai izin coba tanya Satuan Intelkam," ujarnya melansir batamnews (jaringan Suara.com).

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Tanjungpinang, AKP Buskardi menyebutkan, aksi mahasiswa tersebut tidak memiliki izin.

"Mereka tak ada izin, amankan dan dibawa ke kantor," katanya saat memberikan arahan ke petugas untuk mengamankan mahasiswa.

Baca Juga: Ormas Bentrok dengan Mahasiswa Papua, Pengunjuk Rasa Teriak Merdeka

Load More