SuaraBatam.id - Seven Silitonga hanya menunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dalam kasus pembunuhan dalam persidangan di PN Tanjungpinang Senin (28/9/2020) siang. Ia dengan tega menghabisi nyawa teman kencannya, Miske Tan alias Cece.
JPU Mona Amelia menjelaskan, kronologi kejadian pembunuhan bermula saat terdakwa pulang usai minum minuman keras.
Seven lantas hendak pulang menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo biru hitam bernopol BP 2375 GT. Ia melintas di depan Hotel Sampurna di Jalan Bintan, Tanjungpinang, sekira pukul 02.00 WIB dini hari, Jumat(15/5/2020) lalu.
"Saat melitas di jalan itu, terdakwa bertemu dengan korban yang sedang mengkal bersama rekannya. Kemudian mereka berkomunikasi mengenai tarif kencan, dan sepakat sebesar Rp 200 ribu," kata jaksa Mona, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Usai menemukan kesepakatan perhal nominal kencan, terdakwa dan korban kemudian bermaksud menuju kedai kpi milik terdakwa yang berada di jalan Impian.
Terdakwa sempat mengambil rokok di dalam jok motor dan kemudian masuk ke kamar bersama Cece.
"Di dalam kamar itu, terdakwa mengeluarkan uang Rp 900 ribu dari dalam saku celana di masukan ke dalam kantong plastik warna hitam di dalam kardus minuman," sebut JPU.
Diduga karena mabuk berat, Seven lantas terbaring dan tertidur. Cece diduga memanfaatkan waktu itu untuk mengambil uang milik Seven.
"Korban (Cece) mengambil kantong plastik itu dan ternyata terdakwa terbangun dan melihatnya," terang JPU di persidangan.
Baca Juga: VIRAL Lafaz Allah Muncul di Langit Kota Tanjungpinang Kepri Jelang Magrib
Emosi melihat uangnya hendak dicuri, Seven tak terima. Keduanya sempat cekcok sebelum akhirnya Cece kabur dengan membawa plastik hitam milik Seven.
Seven mengejarnya dengan membawa sebuah palu besi yang ia ambil dari samping tembok kamar tidur.
"Akhirnya baju korban ditarik oleh terdakwa, sehingga korban mencakar kelopak mata sebelah kiri. Terdakwa marah dan langsung memukul korban dengan martil (palu), terkena mata sebelah kiri korban," imbuh JPU.
Seven kembali memukul Cece tepat di wajah bagian depan dekat pipi sebelah kanan dengan martil besi. Setelah korbannya tersungkur Seven kembali menggunakan martil besi untuk memukul kepala korban berulang kali.
"Melihat keadaan korban sudah dalam keadaan kritis lalu terdakwa membuang martil ke arah laut dan selanjutnya terdakwa juga membuang tubuh wanita itu ke laut," terang jaksa.
Ia didakwa Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
Berita Terkait
-
Pemuda Malang yang 'Palu' Kepala Kawan Sampai Tewas Terancam Hukuman Mati
-
Pemkot Tanjungpinang Hentikan Apel Pagi PNS Selama Pandemi Corona
-
Karena Dendam, Pelajar di Sumsel Ini Perkosa Bocah Usai Dibunuh
-
Demi Menikah Keempat Kali, Devi Nekat Habisi Anak Kandung
-
Dua Pembunuh Pemilik Rental Mobil Pekanbaru Ditangkap di Panti Pijat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti