SuaraBatam.id - Seven Silitonga hanya menunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dalam kasus pembunuhan dalam persidangan di PN Tanjungpinang Senin (28/9/2020) siang. Ia dengan tega menghabisi nyawa teman kencannya, Miske Tan alias Cece.
JPU Mona Amelia menjelaskan, kronologi kejadian pembunuhan bermula saat terdakwa pulang usai minum minuman keras.
Seven lantas hendak pulang menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo biru hitam bernopol BP 2375 GT. Ia melintas di depan Hotel Sampurna di Jalan Bintan, Tanjungpinang, sekira pukul 02.00 WIB dini hari, Jumat(15/5/2020) lalu.
"Saat melitas di jalan itu, terdakwa bertemu dengan korban yang sedang mengkal bersama rekannya. Kemudian mereka berkomunikasi mengenai tarif kencan, dan sepakat sebesar Rp 200 ribu," kata jaksa Mona, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Usai menemukan kesepakatan perhal nominal kencan, terdakwa dan korban kemudian bermaksud menuju kedai kpi milik terdakwa yang berada di jalan Impian.
Terdakwa sempat mengambil rokok di dalam jok motor dan kemudian masuk ke kamar bersama Cece.
"Di dalam kamar itu, terdakwa mengeluarkan uang Rp 900 ribu dari dalam saku celana di masukan ke dalam kantong plastik warna hitam di dalam kardus minuman," sebut JPU.
Diduga karena mabuk berat, Seven lantas terbaring dan tertidur. Cece diduga memanfaatkan waktu itu untuk mengambil uang milik Seven.
"Korban (Cece) mengambil kantong plastik itu dan ternyata terdakwa terbangun dan melihatnya," terang JPU di persidangan.
Baca Juga: VIRAL Lafaz Allah Muncul di Langit Kota Tanjungpinang Kepri Jelang Magrib
Emosi melihat uangnya hendak dicuri, Seven tak terima. Keduanya sempat cekcok sebelum akhirnya Cece kabur dengan membawa plastik hitam milik Seven.
Seven mengejarnya dengan membawa sebuah palu besi yang ia ambil dari samping tembok kamar tidur.
"Akhirnya baju korban ditarik oleh terdakwa, sehingga korban mencakar kelopak mata sebelah kiri. Terdakwa marah dan langsung memukul korban dengan martil (palu), terkena mata sebelah kiri korban," imbuh JPU.
Seven kembali memukul Cece tepat di wajah bagian depan dekat pipi sebelah kanan dengan martil besi. Setelah korbannya tersungkur Seven kembali menggunakan martil besi untuk memukul kepala korban berulang kali.
"Melihat keadaan korban sudah dalam keadaan kritis lalu terdakwa membuang martil ke arah laut dan selanjutnya terdakwa juga membuang tubuh wanita itu ke laut," terang jaksa.
Ia didakwa Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
Berita Terkait
-
Pemuda Malang yang 'Palu' Kepala Kawan Sampai Tewas Terancam Hukuman Mati
-
Pemkot Tanjungpinang Hentikan Apel Pagi PNS Selama Pandemi Corona
-
Karena Dendam, Pelajar di Sumsel Ini Perkosa Bocah Usai Dibunuh
-
Demi Menikah Keempat Kali, Devi Nekat Habisi Anak Kandung
-
Dua Pembunuh Pemilik Rental Mobil Pekanbaru Ditangkap di Panti Pijat
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar