SuaraBatam.id - Seven Silitonga hanya menunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dalam kasus pembunuhan dalam persidangan di PN Tanjungpinang Senin (28/9/2020) siang. Ia dengan tega menghabisi nyawa teman kencannya, Miske Tan alias Cece.
JPU Mona Amelia menjelaskan, kronologi kejadian pembunuhan bermula saat terdakwa pulang usai minum minuman keras.
Seven lantas hendak pulang menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo biru hitam bernopol BP 2375 GT. Ia melintas di depan Hotel Sampurna di Jalan Bintan, Tanjungpinang, sekira pukul 02.00 WIB dini hari, Jumat(15/5/2020) lalu.
"Saat melitas di jalan itu, terdakwa bertemu dengan korban yang sedang mengkal bersama rekannya. Kemudian mereka berkomunikasi mengenai tarif kencan, dan sepakat sebesar Rp 200 ribu," kata jaksa Mona, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Usai menemukan kesepakatan perhal nominal kencan, terdakwa dan korban kemudian bermaksud menuju kedai kpi milik terdakwa yang berada di jalan Impian.
Terdakwa sempat mengambil rokok di dalam jok motor dan kemudian masuk ke kamar bersama Cece.
"Di dalam kamar itu, terdakwa mengeluarkan uang Rp 900 ribu dari dalam saku celana di masukan ke dalam kantong plastik warna hitam di dalam kardus minuman," sebut JPU.
Diduga karena mabuk berat, Seven lantas terbaring dan tertidur. Cece diduga memanfaatkan waktu itu untuk mengambil uang milik Seven.
"Korban (Cece) mengambil kantong plastik itu dan ternyata terdakwa terbangun dan melihatnya," terang JPU di persidangan.
Baca Juga: VIRAL Lafaz Allah Muncul di Langit Kota Tanjungpinang Kepri Jelang Magrib
Emosi melihat uangnya hendak dicuri, Seven tak terima. Keduanya sempat cekcok sebelum akhirnya Cece kabur dengan membawa plastik hitam milik Seven.
Seven mengejarnya dengan membawa sebuah palu besi yang ia ambil dari samping tembok kamar tidur.
"Akhirnya baju korban ditarik oleh terdakwa, sehingga korban mencakar kelopak mata sebelah kiri. Terdakwa marah dan langsung memukul korban dengan martil (palu), terkena mata sebelah kiri korban," imbuh JPU.
Seven kembali memukul Cece tepat di wajah bagian depan dekat pipi sebelah kanan dengan martil besi. Setelah korbannya tersungkur Seven kembali menggunakan martil besi untuk memukul kepala korban berulang kali.
"Melihat keadaan korban sudah dalam keadaan kritis lalu terdakwa membuang martil ke arah laut dan selanjutnya terdakwa juga membuang tubuh wanita itu ke laut," terang jaksa.
Ia didakwa Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
Berita Terkait
-
Pemuda Malang yang 'Palu' Kepala Kawan Sampai Tewas Terancam Hukuman Mati
-
Pemkot Tanjungpinang Hentikan Apel Pagi PNS Selama Pandemi Corona
-
Karena Dendam, Pelajar di Sumsel Ini Perkosa Bocah Usai Dibunuh
-
Demi Menikah Keempat Kali, Devi Nekat Habisi Anak Kandung
-
Dua Pembunuh Pemilik Rental Mobil Pekanbaru Ditangkap di Panti Pijat
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series