Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 29 September 2020 | 06:25 WIB
Terdakwa Seven usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang, Senin (28/9/2020). (Foto: Afriadi/Batamnews)

SuaraBatam.id - Seven Silitonga hanya menunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dalam kasus pembunuhan dalam persidangan di PN Tanjungpinang Senin (28/9/2020) siang. Ia dengan tega menghabisi nyawa teman kencannya, Miske Tan alias Cece.

JPU Mona Amelia menjelaskan, kronologi kejadian pembunuhan bermula saat terdakwa pulang usai minum minuman keras.

Seven lantas hendak pulang menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo biru hitam bernopol BP 2375 GT. Ia melintas di depan Hotel Sampurna di Jalan Bintan, Tanjungpinang, sekira pukul 02.00 WIB dini hari, Jumat(15/5/2020) lalu.

"Saat melitas di jalan itu, terdakwa bertemu dengan korban yang sedang mengkal bersama rekannya. Kemudian mereka berkomunikasi mengenai tarif kencan, dan sepakat sebesar Rp 200 ribu," kata jaksa Mona, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Baca Juga: VIRAL Lafaz Allah Muncul di Langit Kota Tanjungpinang Kepri Jelang Magrib

Usai menemukan kesepakatan perhal  nominal kencan, terdakwa dan korban kemudian bermaksud menuju kedai kpi milik terdakwa yang berada di jalan Impian.

Terdakwa sempat mengambil rokok di dalam jok motor dan kemudian masuk ke kamar bersama Cece. 

"Di dalam kamar itu, terdakwa mengeluarkan uang Rp 900 ribu dari dalam saku celana di masukan ke dalam kantong plastik warna hitam di dalam kardus minuman," sebut JPU.

Diduga karena mabuk berat, Seven lantas terbaring dan tertidur. Cece diduga memanfaatkan waktu itu untuk mengambil uang milik Seven.

"Korban (Cece) mengambil kantong plastik itu dan ternyata terdakwa terbangun dan melihatnya," terang JPU di persidangan.

Baca Juga: Tewas Digorok Suami Siri, Begini Jeritan Hati Anak-anak Driver Ojol Fitri

Emosi melihat uangnya hendak dicuri, Seven tak terima. Keduanya sempat cekcok sebelum akhirnya Cece kabur dengan membawa plastik hitam milik Seven.

Seven mengejarnya dengan membawa sebuah palu besi yang ia ambil dari samping tembok kamar tidur.

"Akhirnya baju korban ditarik oleh terdakwa, sehingga korban mencakar kelopak mata sebelah kiri. Terdakwa marah dan langsung memukul korban dengan martil (palu), terkena mata sebelah kiri korban," imbuh JPU.

Seven kembali memukul Cece tepat di wajah bagian depan dekat pipi sebelah kanan dengan martil besi. Setelah korbannya tersungkur Seven kembali menggunakan martil besi untuk memukul kepala korban berulang kali.

"Melihat keadaan korban sudah dalam keadaan kritis lalu terdakwa membuang martil ke arah laut dan selanjutnya terdakwa juga membuang tubuh wanita itu ke laut," terang jaksa.

Ia didakwa Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Load More