SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak akan melaksanakan apel setiap Senin pagi selama pandemi untuk mencegah penularan COVID-19.
Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari mengatakan peniadaan apel pagi itu merupakan keputusan bersama di dalam rapat pemerintahan.
"Jadi keputusan ini bukan keinginan pribadi Wali Kota Tanjungpinang maupun saya, melainkan keinginan bersama untuk mencegah penularan COVID-19," ujarnya di Tanjungpinang, Senin (28/9/2020).
Teguh mengatakan keputusan tersebut sejalan dengan keinginan pemerintah memutus rantai penularan COVID-19, tanpa mengurangi kualitas kinerja aparatur pemerintahan. Pemkot Tanjungpinang sampai sekarang masih memberlakukan kerja dari rumah untuk sebagian pegawai.
Namun, setiap dibutuhkan, pegawai tersebut siap untuk melaksanakan tugasnya di kantor.
"Kami harus mengurangi risiko karena jumlah pasien COVID-19 di Tanjungpinang juga masih cukup banyak. Bahkan ada dua kluster di pemerintahan," ucapnya.
Kebijakan Pemkot Tanjungpinang berbeda dengan Pemprov Kepri yang sampai tadi pagi masih menggelar apel di halaman Kantor Pemprov Kepri, di Pulau Dompak, Tanjungpinang tadi pagi dipimpin oleh Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadillah, yang diikuti ratusan pegawai Pemprov Kepri.
Sejumlah ASN menolak mengikuti apel tersebut karena khawatir tertular COVID-19. Apalagi saat ini masih ada pejabat eselon II dan sejumlah ASN yang dirawat dan diisolasi karena tertular COVID-19.
"Ini bukan persoalan keselamatan pribadi, tetapi juga keluarga. Ini juga persoalan konsistensi antara ucapan yang ingin memutus rantai penularan, namun prakteknya berbeda," kata I, salah seorang ASN Pemprov Kepri.
Baca Juga: Pandemi Virus Corona Picu Kerontokan Rambut, 2 Jenis Ini Paling Umum!
Pegawai lainnya yang terpaksa ikut apel juga mengritik agar kebijakan ini tidak diberlakukan sampai kondisi Kepri bersih dari COVID-19.
"Tanjungpinang belum bersih dari COVID-19, sementara Batam lebih parah. Lalu lintas orang, termasuk pegawai dari Batam ke Tanjungpinang maupun sebaliknya cukup tinggi setiap hari," ucap A, pegawai yang ikut apel.
Mereka pun berharap wartawan dapat mendorong pemerintah untuk konsisten dalam melaksanakan protokol kesehatan. Kegiatan yang tidak atau kurang penting, yang mengharuskan interaksi dalam ruang sebaiknya ditiadakan untuk sementara waktu, karena dapat dilakukan melalui daring.
"Teman-teman wartawan yang dapat mengingatkan pemerintah agar konsisten. Kami tidak mungkin, karena bawahan," ucap L, salah seorang pegawai di Pemprov Kepri. (Antara)
Berita Terkait
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
-
PNS Wajib Aktivasi ASN Digital 2026, Update Cara Aktifkan MFA di asndigital.bkn.go.id
-
Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar