SuaraBatam.id - Kabar gembira, masa berlaku paspor sampai 10 tahun. Bukan 5 tahun seperti sebelumnya.
Sebab, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang salah satu pasalnya mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.
Hanya saja, Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa peraturan baru tersebut saat ini belum berlaku lantaran masih menunggu peraturan pelaksanaannya, termasuk mengenai penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hanya saja jika sudah berlalu, pengurusan paspor akan dilakukan seperti biasa di Imigrasi.
"Memang saat ini telah terbit PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun," ujar Achmad saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis.
Aturan baru tersebut tertuang dalam pasal 51 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2020 yang berbunyi masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Diterangkan lebih jauh, bahwa masa berlaku paspor yang sebelumnya lima tahun perlu ditambahkan masa berlakunya.
Karena menjadi tidak efisien ketika dilakukan pergantian paspor saat halaman paspor masih cukup banyak.
Dalam PP yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 dan diundangkan sehari setelahnya itu, diatur pula kebijakan mengenai waktu penerbitan paspor biasa.
Baca Juga: Ingin Melancong ke Luar Negeri di New Normal? Ini Cara Bikin Paspor Online
Pada pasal 53 Ayat 1 disebutkan bahwa menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari sejak seluruh ketentuan yang ditetapkan telah terpenuhi. (Antara)
Berita Terkait
-
Beda dengan Dewasa, Paspor Anak Masa Berlakunya Berapa Tahun?
-
Berapa Lama Masa Berlaku Paspor Indonesia? Ketahui Dulu Aturan Terbarunya
-
Foto Paspor Nana Mirdad Viral hingga Trending di Twitter: Emang Boleh Ya Secantik Ini?
-
Foto Paspor Nana Mirdad Bikin Netizen Salfok hingga Trending, Kok Bisa Gitu?
-
Biaya Bikin Paspor Terbaru 2023 Lengkap dengan Tata Caranya
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari