SuaraBatam.id - Kabar gembira, masa berlaku paspor sampai 10 tahun. Bukan 5 tahun seperti sebelumnya.
Sebab, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang salah satu pasalnya mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.
Hanya saja, Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa peraturan baru tersebut saat ini belum berlaku lantaran masih menunggu peraturan pelaksanaannya, termasuk mengenai penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hanya saja jika sudah berlalu, pengurusan paspor akan dilakukan seperti biasa di Imigrasi.
"Memang saat ini telah terbit PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai dengan 10 tahun," ujar Achmad saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis.
Aturan baru tersebut tertuang dalam pasal 51 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2020 yang berbunyi masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Diterangkan lebih jauh, bahwa masa berlaku paspor yang sebelumnya lima tahun perlu ditambahkan masa berlakunya.
Karena menjadi tidak efisien ketika dilakukan pergantian paspor saat halaman paspor masih cukup banyak.
Dalam PP yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 dan diundangkan sehari setelahnya itu, diatur pula kebijakan mengenai waktu penerbitan paspor biasa.
Baca Juga: Ingin Melancong ke Luar Negeri di New Normal? Ini Cara Bikin Paspor Online
Pada pasal 53 Ayat 1 disebutkan bahwa menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari sejak seluruh ketentuan yang ditetapkan telah terpenuhi. (Antara)
Berita Terkait
-
Beda dengan Dewasa, Paspor Anak Masa Berlakunya Berapa Tahun?
-
Berapa Lama Masa Berlaku Paspor Indonesia? Ketahui Dulu Aturan Terbarunya
-
Foto Paspor Nana Mirdad Viral hingga Trending di Twitter: Emang Boleh Ya Secantik Ini?
-
Foto Paspor Nana Mirdad Bikin Netizen Salfok hingga Trending, Kok Bisa Gitu?
-
Biaya Bikin Paspor Terbaru 2023 Lengkap dengan Tata Caranya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!
-
Mantri BRI Dewi Natalia, Dedikasi 15 Tahun Dampingi 380 Debitur Mikro
-
Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara