SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan hak pilih seluruh pasien COVID-19 tetap terpenuhi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Hak pilih pasien COVID-19 yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada Pilkada 2020 akan diperhatikan. Itu tugas konstitusi yang harus dilaksanakan pada Pilkada Kepri 2020," ujar anggota KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Kamis (24/9/2020).
Ia juga menyampaikan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengantarkan surat suara kepada pasien COVID-19 untuk dicoblos.
Para petugas KPPS tersebut akan mendatangi kediaman pasien COVID-19 yang tidak bergejala, dan menjalani karantina mandiri.
Sementara untuk pasien yang dirawat atau menjalani karantina terpadu di rumah sakit, petugas akan berkoordinasi dengan tim medis sehingga hak suara mereka dapat diakomodasi.
"KPU RI masih menyiapkan kebijakan untuk mengakomodasi pemilih yang tertular COVID-19 yakni kotak suara keliling. Nanti petugas yang mendatangi pemilih tersebut di kediaman mereka atau ke rumah sakit setelah berkoordinasi dengan tim medis," ujarnya, melansir Antara.
Arison menyebut, para petugas dilengkapi alat pelindung diri seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah agar tidak tertular COVID-19 saat bertugas.
Selain itu mereka juga diberu pengarahan terkait teknis menyampaikan surat suara yang aman terhadap pasien COVID-19.
Seluruh logistik yang dibawa akan dibungkus dengan plastik sehingga dapat disemprot dengan disinfektan sebelum maupun setelah proses pemungutan suara.
Baca Juga: Resmi, Ini Nomor Urut 3 Paslon Kontestan Pilkada Sleman
"Kami berharap seluruh petugas di lapangan berhati-hati dalam melaksanakan tugas," ucapnya.
Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga dilakukan sesuai protokol kesehatan. Seluruh pemilih akan antre di TPS sehingga tidak terjadi kerumunan massa.
Petugas keamanan maupun Linmas memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik. Semua barang dan sudut dari tmepat pengambilan suara juga disemprot desinfektan. KPPS juga menyediakan masker untuk pemilih yang kelupaan membawa masker.
"KPU RI menyiapkan kebijakan baru untuk penambahan waktu pemungutan suara dari pukul 07.00-13.00 WIB menjadi pukul 15.00 WIB. Perpanjangan waktu ini untuk mencegah kerumunan massa. Kami masih menunggu kebijakan ini," katanya.
Anggota KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan KPU Kepri telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayah itu sebanyak 1.163.557 orang.
Saat ini, calon pemilih dalam DPS terdiri dari laki-laki sebanyak 582.523 orang dan perempuan 581.034 orang.
Berita Terkait
-
Jokowi: Saya Minta Semua Kementerian Jangan Buat Program Sendiri-sendiri
-
PDSKJI: Kasus Gangguan Psikologis Akibat Pandemi Naik di Bulan Agustus
-
Suharsono Girang Dapat Nomor Urut Dua, Ini Alasannya
-
Vaksin Flu Tidak Meningkatkan Risiko COVID-19
-
Warga Diminta Setop Konsumsi Alkohol dan Gula Saat Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar