SuaraBatam.id - Dua oknum ASN Pemkot Tanjungpinang berinisial AF dan seorang oknum tenaga honorer Pemprov Kepri berinisial LH diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena kasus narkoba.
"Keduanya diamankan pada hari Minggu, 6 September 2020, sekira pukul 11.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju melalui siaran pers tertulis, Senin (21/9/2020).
Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya membawa, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu akan memasuki kamar sebuah hotel di kilometer 6, Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Usai menerima informasi itu, Satnarkoba segera menangkap dan penggeledahan terhadap laki-laki berinisial LH yang disaksikan oleh Security Hotel.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dari dalam saku celana tersangka.
Dari hasil interogasi polisi, tersangka LH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AF.
Usai mendapatkan informasi dalam penangkapan itu, Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF yang sedang berada di rumahnya, yaitu Perumahan Taman Griya Lestari Nomor 33, Kota Tanjungpinang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 12 paket sabu, satu unit timbangan digital warna silver, seperangkat alat hisab sabu/bong, satu bundle plastik bening, satu buah gunting stainless warna silver, satu handphone merk vivo dan satu buah kotak warna silver yang digunakan untuk menyimpan sabu.
"Saat diinterogasi tersangka AF mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO)," jelas Ronny, kepada Antara.
Baca Juga: Jelang Vanessa Angel Sidang Narkoba, Suami Unggah Foto Mengharukan
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah berada di kantor Satnarkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba," imbuh Kasat.
Kasat Narkoba turut mengharapkan masyarakat dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi nomor telepon /WA 085805316658.
Berita Terkait
-
Selundupkan Narkotika Dalam Buah Pepaya, Sindikat Narkoba Ditangkap
-
Vanessa Angel Mengeluh Sidang Kasusnya Berlarut-larut
-
Vanessa Angel Nangis Sambil Curhat ke Pengacara
-
8 Tragedi Kalibata City Paling Tragis, Kasus Mutilasi hingga Bunuh Diri
-
Kabur dari Lapas, Napi WN China Diduga Gali Gorong-gorong Selama 6 Bulan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati