SuaraBatam.id - Dua oknum ASN Pemkot Tanjungpinang berinisial AF dan seorang oknum tenaga honorer Pemprov Kepri berinisial LH diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena kasus narkoba.
"Keduanya diamankan pada hari Minggu, 6 September 2020, sekira pukul 11.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju melalui siaran pers tertulis, Senin (21/9/2020).
Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya membawa, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu akan memasuki kamar sebuah hotel di kilometer 6, Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Usai menerima informasi itu, Satnarkoba segera menangkap dan penggeledahan terhadap laki-laki berinisial LH yang disaksikan oleh Security Hotel.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dari dalam saku celana tersangka.
Dari hasil interogasi polisi, tersangka LH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AF.
Usai mendapatkan informasi dalam penangkapan itu, Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF yang sedang berada di rumahnya, yaitu Perumahan Taman Griya Lestari Nomor 33, Kota Tanjungpinang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 12 paket sabu, satu unit timbangan digital warna silver, seperangkat alat hisab sabu/bong, satu bundle plastik bening, satu buah gunting stainless warna silver, satu handphone merk vivo dan satu buah kotak warna silver yang digunakan untuk menyimpan sabu.
"Saat diinterogasi tersangka AF mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO)," jelas Ronny, kepada Antara.
Baca Juga: Jelang Vanessa Angel Sidang Narkoba, Suami Unggah Foto Mengharukan
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah berada di kantor Satnarkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba," imbuh Kasat.
Kasat Narkoba turut mengharapkan masyarakat dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi nomor telepon /WA 085805316658.
Berita Terkait
-
Selundupkan Narkotika Dalam Buah Pepaya, Sindikat Narkoba Ditangkap
-
Vanessa Angel Mengeluh Sidang Kasusnya Berlarut-larut
-
Vanessa Angel Nangis Sambil Curhat ke Pengacara
-
8 Tragedi Kalibata City Paling Tragis, Kasus Mutilasi hingga Bunuh Diri
-
Kabur dari Lapas, Napi WN China Diduga Gali Gorong-gorong Selama 6 Bulan
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas