SuaraBatam.id - Dua oknum ASN Pemkot Tanjungpinang berinisial AF dan seorang oknum tenaga honorer Pemprov Kepri berinisial LH diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena kasus narkoba.
"Keduanya diamankan pada hari Minggu, 6 September 2020, sekira pukul 11.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju melalui siaran pers tertulis, Senin (21/9/2020).
Ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya membawa, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu akan memasuki kamar sebuah hotel di kilometer 6, Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Usai menerima informasi itu, Satnarkoba segera menangkap dan penggeledahan terhadap laki-laki berinisial LH yang disaksikan oleh Security Hotel.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dari dalam saku celana tersangka.
Dari hasil interogasi polisi, tersangka LH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AF.
Usai mendapatkan informasi dalam penangkapan itu, Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF yang sedang berada di rumahnya, yaitu Perumahan Taman Griya Lestari Nomor 33, Kota Tanjungpinang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 12 paket sabu, satu unit timbangan digital warna silver, seperangkat alat hisab sabu/bong, satu bundle plastik bening, satu buah gunting stainless warna silver, satu handphone merk vivo dan satu buah kotak warna silver yang digunakan untuk menyimpan sabu.
"Saat diinterogasi tersangka AF mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO)," jelas Ronny, kepada Antara.
Baca Juga: Jelang Vanessa Angel Sidang Narkoba, Suami Unggah Foto Mengharukan
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah berada di kantor Satnarkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba," imbuh Kasat.
Kasat Narkoba turut mengharapkan masyarakat dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi nomor telepon /WA 085805316658.
Berita Terkait
-
Selundupkan Narkotika Dalam Buah Pepaya, Sindikat Narkoba Ditangkap
-
Vanessa Angel Mengeluh Sidang Kasusnya Berlarut-larut
-
Vanessa Angel Nangis Sambil Curhat ke Pengacara
-
8 Tragedi Kalibata City Paling Tragis, Kasus Mutilasi hingga Bunuh Diri
-
Kabur dari Lapas, Napi WN China Diduga Gali Gorong-gorong Selama 6 Bulan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas
-
BRI Siap Dukung Prabowo Perluas Kepemilikan Rekening, Inklusi Keuangan Jadi Fokus