SuaraBatam.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas (PN) 1A Padang memberikan vonis terdakwa NN PSK yang digrebek anggota DPR Andre Rosiade bersama Polda Sumbar penjara 5 bulan. Sementara mucikari yang berinisial AS divonis 7 bulan penjara.
Keduanya divonis Hakim Ketua Reza Himawan didampingi Hakim Anggota Lifiana Tanjung dan Suratni karena terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU No.11/2008 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa selama 5 bulan,” ujar Hakim Ketua Reza melansir Padangkita (jaringan Suara.com), Jumat (18/9/2020)
Vonis pidana keduanya telah dikurangi masa tahanan. Menanggapi hal itu, baik NN maupun AS, berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing dan menerima keputusan majelis hakim tersebut.
Ditemui usai sidang, Hakim Ketua Reza menyampaikan vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa dengan pertimbangan berbagai aspek, baik hukum, sosiologi, maupun kemanfaatan.
Putusan hakim sendiri sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) dengan dakwaan kedua terdakwa telah melanggar UU ITE.
Dua terdakwa tersebut terseret dalam perkara prostitusi daring yang diungkap Polda Sumbar bersama Anggota DPR Andre Rosiade di Hotel Kyriad Bumiminang, Minggu (26/1/2020) lalu.
Berita Terkait
-
TOK! PSK yang Digerebek Andre Rosiade Divonis Lima Bulan Penjara
-
Pertamina Dikuliti, Andre Rosiade: Data yang Diumbar Ahok Tidak Valid
-
Ternyata! Suaminya Sendiri yang Antar PSK Solo Layani 6 Pria Hidung Belang
-
Fakta-Fakta PSK Tewas Usai Layani 6 Pelanggan, Dari Berisik Sampai Kejang
-
Viral Uang Prakerja Malah Digunakan Sewa PSK, Warganet Geram
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen
-
Puskesmas Batam Buka 24 Jam Layani Masyarakat Meski Libur Lebaran