SuaraBatam.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas (PN) 1A Padang memberikan vonis terdakwa NN PSK yang digrebek anggota DPR Andre Rosiade bersama Polda Sumbar penjara 5 bulan. Sementara mucikari yang berinisial AS divonis 7 bulan penjara.
Keduanya divonis Hakim Ketua Reza Himawan didampingi Hakim Anggota Lifiana Tanjung dan Suratni karena terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU No.11/2008 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa selama 5 bulan,” ujar Hakim Ketua Reza melansir Padangkita (jaringan Suara.com), Jumat (18/9/2020)
Vonis pidana keduanya telah dikurangi masa tahanan. Menanggapi hal itu, baik NN maupun AS, berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing dan menerima keputusan majelis hakim tersebut.
Ditemui usai sidang, Hakim Ketua Reza menyampaikan vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa dengan pertimbangan berbagai aspek, baik hukum, sosiologi, maupun kemanfaatan.
Putusan hakim sendiri sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) dengan dakwaan kedua terdakwa telah melanggar UU ITE.
Dua terdakwa tersebut terseret dalam perkara prostitusi daring yang diungkap Polda Sumbar bersama Anggota DPR Andre Rosiade di Hotel Kyriad Bumiminang, Minggu (26/1/2020) lalu.
Berita Terkait
-
TOK! PSK yang Digerebek Andre Rosiade Divonis Lima Bulan Penjara
-
Pertamina Dikuliti, Andre Rosiade: Data yang Diumbar Ahok Tidak Valid
-
Ternyata! Suaminya Sendiri yang Antar PSK Solo Layani 6 Pria Hidung Belang
-
Fakta-Fakta PSK Tewas Usai Layani 6 Pelanggan, Dari Berisik Sampai Kejang
-
Viral Uang Prakerja Malah Digunakan Sewa PSK, Warganet Geram
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI