SuaraBatam.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas (PN) 1A Padang memberikan vonis terdakwa NN PSK yang digrebek anggota DPR Andre Rosiade bersama Polda Sumbar penjara 5 bulan. Sementara mucikari yang berinisial AS divonis 7 bulan penjara.
Keduanya divonis Hakim Ketua Reza Himawan didampingi Hakim Anggota Lifiana Tanjung dan Suratni karena terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU No.11/2008 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa selama 5 bulan,” ujar Hakim Ketua Reza melansir Padangkita (jaringan Suara.com), Jumat (18/9/2020)
Vonis pidana keduanya telah dikurangi masa tahanan. Menanggapi hal itu, baik NN maupun AS, berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing dan menerima keputusan majelis hakim tersebut.
Ditemui usai sidang, Hakim Ketua Reza menyampaikan vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa dengan pertimbangan berbagai aspek, baik hukum, sosiologi, maupun kemanfaatan.
Putusan hakim sendiri sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) dengan dakwaan kedua terdakwa telah melanggar UU ITE.
Dua terdakwa tersebut terseret dalam perkara prostitusi daring yang diungkap Polda Sumbar bersama Anggota DPR Andre Rosiade di Hotel Kyriad Bumiminang, Minggu (26/1/2020) lalu.
Berita Terkait
-
TOK! PSK yang Digerebek Andre Rosiade Divonis Lima Bulan Penjara
-
Pertamina Dikuliti, Andre Rosiade: Data yang Diumbar Ahok Tidak Valid
-
Ternyata! Suaminya Sendiri yang Antar PSK Solo Layani 6 Pria Hidung Belang
-
Fakta-Fakta PSK Tewas Usai Layani 6 Pelanggan, Dari Berisik Sampai Kejang
-
Viral Uang Prakerja Malah Digunakan Sewa PSK, Warganet Geram
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar