SuaraBatam.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas (PN) 1A Padang memberikan vonis terdakwa NN PSK yang digrebek anggota DPR Andre Rosiade bersama Polda Sumbar penjara 5 bulan. Sementara mucikari yang berinisial AS divonis 7 bulan penjara.
Keduanya divonis Hakim Ketua Reza Himawan didampingi Hakim Anggota Lifiana Tanjung dan Suratni karena terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU No.11/2008 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa selama 5 bulan,” ujar Hakim Ketua Reza melansir Padangkita (jaringan Suara.com), Jumat (18/9/2020)
Vonis pidana keduanya telah dikurangi masa tahanan. Menanggapi hal itu, baik NN maupun AS, berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing dan menerima keputusan majelis hakim tersebut.
Ditemui usai sidang, Hakim Ketua Reza menyampaikan vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa dengan pertimbangan berbagai aspek, baik hukum, sosiologi, maupun kemanfaatan.
Putusan hakim sendiri sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) dengan dakwaan kedua terdakwa telah melanggar UU ITE.
Dua terdakwa tersebut terseret dalam perkara prostitusi daring yang diungkap Polda Sumbar bersama Anggota DPR Andre Rosiade di Hotel Kyriad Bumiminang, Minggu (26/1/2020) lalu.
Berita Terkait
-
TOK! PSK yang Digerebek Andre Rosiade Divonis Lima Bulan Penjara
-
Pertamina Dikuliti, Andre Rosiade: Data yang Diumbar Ahok Tidak Valid
-
Ternyata! Suaminya Sendiri yang Antar PSK Solo Layani 6 Pria Hidung Belang
-
Fakta-Fakta PSK Tewas Usai Layani 6 Pelanggan, Dari Berisik Sampai Kejang
-
Viral Uang Prakerja Malah Digunakan Sewa PSK, Warganet Geram
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar