
SuaraBatam.id - Klarifikasi dilakukan tiga Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas Satresnarkoba Polresta Barelang, pada Senin (14/9/2020).
Hal ini terkait adanya tahanan kasus narkoba Hendri Alfred Bakari (38) alias Otong, warga Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau yang meninggal dunia saat ditahan kepolisian.
Komisioner sekaligus Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto mengatakan, klarifikasi tersebut dilakukan usai beredar isu miring yang mencemarkan institusi Polri dalam menangani kasus narkoba ini.
“Kami telah mendapatkan paparan dari penyidik bahwa HAB merupakan sindikat narkoba lintas negara dan distribusinya lintas provinsi," kata Benny di Mapolresta Barelang, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Ungkap Kematian Otong di Tahanan, Penyidik Polresta Barelang Jadi Tersangka
Kepolisian juga menduga HAB termasuk dalam jaringan narkoba internasional setelah tim dari penyidik Polresta Barelang melakukan pemeriksaan data menggunakan sistem IT.
Hal ini diperkuat hasil pemeriksaan Hendri yang juga terkonfirmasi positif mengonsumsi narkotika. Melihat hal ini, dia juga memberikan apresiasi kepada seluruh tim penyidik narkoba dari Polresta Barelang karena telah berhasil menangkap salah satu pelaku jaringan internasional.
"Dalam peta jaringan, posisi dari almarhum cukup strategis, sudah beberapa kali melakukan transaksi dengan modus bayaran sebagai kurir tidak hanya berupa uang, melainkan juga narkoba," kata Benny, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Benny juga menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti tindak kekerasan kepada Hendri.
“Adanya kerusakan organ tubuh dampak dari mengonsumsi narkoba yang cukup lama,” tutur Benny.
Baca Juga: Eks Pengacara yang Berikan Vanessa Angel Xanax Bisa Jadi Tersangka?
Meski demikian, Benny mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mendampingi kasus ini hingga selesai. Pihaknya akan terus berkoordinasi dalam melakukan pemantauan perkembangan terhadap oknum anggota Polri yang melakukan perbuatan melawan aturan.
"Bapak Kapolda Kepri juga sudah tegas menyampaikan kepada kami bahwa pelanggaran yang terjadi akan ditindak secara tegas. Kami dari Kompolnas akan mendampingi hingga kasus ini selesai," pungkasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas dengan Sunroof: Harga Mulai Rp50 Jutaan, Bikin Keluarga Naik Kelas
- 3 Rekomendasi Mobil Innova Bekas Mulai Rp70 Jutaan: Pilihan Cerdas Buat Keluarga
Pilihan
-
Viral Eks Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri Bareng Wanita Lain di Kos-kosan
-
Niat Baik Danantara Terganjal Aturan Bursa Efek Indonesia
-
AS Serang Iran, Kantor Sri Mulyani Kencangkan Ikat Pinggang
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan Terbaru, RAM Besar dengan Performa Gahar
Terkini
-
Labuna: Dari Lada Sachet hingga Ekspor Rempah Nusantara, Ini Jurus Suksesnya
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda