SuaraBatam.id - NN, pekerja seks atau PSK yang digerebek Anggota DPR Andre Rosiade dituntut 5 bulan penjara. Sementara si mucikari, AS dituntut 7 bulan penjara.
Hal itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus prostitusi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Senin (15/9/2020) kemarin.
Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum atau JPU Dewi Permata Asri mengatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. Dakwaan itu Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Salah seorang Penasihat Hukum NN, Riefia Nadra mengatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Reza Himawan dan Hakim Anggota Lifiana Tanjung dan Suratni ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (16/9/2020).
Agendanya pembacaan pleidoi dari terdakwa dan tim penasihat hukum.
Dalam perkara ini, majelis hakim sudah memeriksa sejumlah saksi yaitu dua saksi dari Polda Sumbar, General Manager Hotel Kriyad Bumiminang Fajri, dan enam saksi dari Partai Gerindra yaitu Wahyudi Hidayat, Zulkifli dan Edwar Azwar, Andre Rosiade, Bimo Nurahman, dan Rio Handevis.
Baca Juga: Antar Bacalon Terpapar Corona ke KPU, Hasil Swab Andre Rosiade Mengejutkan
Berita Terkait
-
Andre Rosiade Disoraki Massa Saat Jelaskan RUU Perampasan Aset: Hoaks!
-
Kembali Ungkit STY, Mantan Mertua Pratama Arhan Kritik John Herdman!
-
Fisik Skuad Timnas Indonesia Era John Herdman Memble, Berbeda Jauh Saat Shin Tae-yong Melatih
-
Terima Audiensi Masyarakat Pati yang Tolak Demo, DPR: Tak Harus Selalu Turun ke Jalan
-
Soal Rekening Aktivis Pati Diblokir, Andre Rosiade: Bank Himbara Tak Mungkin Main Sepihak
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset