Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 11 September 2020 | 20:15 WIB
KPU Kepri Persilakan PDIP Tarik Dukungan Dari Apri-Roby di Pilkada Bintan
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)

Namun, bila terdapat salah satu partai dengan inisitaif sendiri menarik dukungan dan keluar dari koalisi partai yang mengusung Apri-Roby, kemudian mengusung kandidat lain, maka cacat hukum sehingga seharusnya tidak memenuhi persyaratan atas dukungan terhadap kandidat lain tersebut.

Kunci tersebut, menurut dia hanya dapat dibuka oleh Apri-Roby. Caranya, Apri-Roby mengeluarkan satu atau beberapa partai pengusung. Kemudian Apri-Roby mendaftar kembali ke KPU Bintan saat pembukaan perpanjangan pendaftaran pada 11-13 September 2020, dengan komposisi partai koalisi yang berbeda.

Apabila Apri-Roby tidak mendaftar kembali, maka komposisi koalisi partai tidak dapat berubah, meski muncul beragam dinamika politik dan persepsi.

“Perdebatan kata 'dikeluarkan' sebagaimana di sebutkan di dalam Surat Nomor 742 KPU RI tidak bisa dipisahkan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan bunyi dari Pasal 6 ayat 5 PKPU Nomor 3/2017, sehingga yang berhak mengeluarkan partai itu adalah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sedangkan bila partai menarik dukungannya, maka partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calonatau bakal pasangan calon pengganti," pungkasnya.

Baca Juga: Komnas HAM Minta KPU, Pemerintah, DPR Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020

Load More