Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 11 September 2020 | 20:15 WIB
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)

Pery menambahkan peraturan tentang mekanisme calon kepala daerah tunggal bukan hanya Pasal 102 Peraturan KPU Nomor 18/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3/2017, melainkan Pasal 6 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 3/2020.

Peraturan itu menegaskan "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan, dan tidak dapat mengusulkan bakal calon dan bakal pasangan calon pengganti".

Merujuk peraturan itu, ia berpendapat dukungan partai politik terhadap pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melekat setelah didaftarkan di KPU sehingga dukungan tersebut tidak dapat dialihkan kepada kandidat lain, sekalipun partai politik tersebut menarik dukungan,

Namun di dalam ketentuan itu, menurut dia ada pengecualian, yang hanya dapat terjadi bila bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftar di KPU mengubah komposisi partai pengusung.

Baca Juga: Komnas HAM Minta KPU, Pemerintah, DPR Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020

Sehingga perubahan dalam komposisi koalisi partai pengusung hanya terjadi bila bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengubahnya dengan mekanisme “dikeluarkan” dari gabungan partai politik pengusung, bukan disebabkan oleh inisiatif sepihak dari salah satu partai dengan menarik dukungan.

Namun, bila terdapat salah satu partai dengan inisitaif sendiri menarik dukungan dan keluar dari koalisi partai yang mengusung Apri-Roby, kemudian mengusung kandidat lain, maka cacat hukum sehingga seharusnya tidak memenuhi persyaratan atas dukungan terhadap kandidat lain tersebut.

Kunci tersebut, menurut dia hanya dapat dibuka oleh Apri-Roby. Caranya, Apri-Roby mengeluarkan satu atau beberapa partai pengusung. Kemudian Apri-Roby mendaftar kembali ke KPU Bintan saat pembukaan perpanjangan pendaftaran pada 11-13 September 2020, dengan komposisi partai koalisi yang berbeda.

Apabila Apri-Roby tidak mendaftar kembali, maka komposisi koalisi partai tidak dapat berubah, meski muncul beragam dinamika politik dan persepsi.

“Perdebatan kata 'dikeluarkan' sebagaimana di sebutkan di dalam Surat Nomor 742 KPU RI tidak bisa dipisahkan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan bunyi dari Pasal 6 ayat 5 PKPU Nomor 3/2017, sehingga yang berhak mengeluarkan partai itu adalah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sedangkan bila partai menarik dukungannya, maka partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calonatau bakal pasangan calon pengganti," pungkasnya.

Baca Juga: Pilkada di Masa Pandemi, KPK Anggap Momentum Hemat Ongkos Politik

Load More