
SuaraBatam.id - Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau Arison mengatakan, PDIP dapat keluar dari koalisi partai yang mengusung Apri Sujadi-Roby Kurniawan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, untuk kemudian berkoalisi mengusung Alias Wello-Dalmasri.
"Kami sudah mendapat penjelasan dari KPU RI terkait pengalihan usungan dari bakal calon bupati dan wakil bupati tunggal kepada kandidat lainnya. Penjelasan itu dibutuhkan karena KPU RI yang membuat peraturan tersebut," katanya di Tanjungpinang, Jumat (11/9/2020).
KPU Provinsi Kepulauan Riau menyatakan partai politik dapat menarik dukungan dari bakal pasangan calon tunggal berdasarkan Pasal 102 Peraturan KPU Nomor 18/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3/2017.
Arison mengemukakan kemungkinan KPU RI akan mengeluarkan surat untuk lebih menjelaskan Pasal 102 Peraturan KPU Nomor 18/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3/2017.
Baca Juga: Komnas HAM Minta KPU, Pemerintah, DPR Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020
KPU RI menjelaskan peraturan itu tertuang melalui Surat Nomor 742/2020, yang menegaskan "mendaftarkan pasangan calon Y dengan membentuk gabungan partai baru dengan salah satu atau lebih partai politik pengusul pasangan calon X yang telah dikeluarkan dari gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon X".
Berdasarkan penjelasan KPU RI, Arison menambahkan, dikeluarkan dari gabungan partai politik itu dapat dimaknai partai politik tersebut dapat keluar dari koalisi partai tanpa dikeluarkan.
"Ini permasalahan nasional. Ada 28 kabupaten dan kota yang menghadapi permasalahan yang sama," ujarnya, melansir Antara.
Meski demikian, Arison belum dapat memastikan apakah Alias Wello-Dalmasri sudah atau belum melengkapi seluruh berkas persyaratan.
"Saya belum monitor dan belum dapat informasi apakah berkas persyaratan yang diajukan (Alias Wello-Dalmasri), lengkap," ujarnya yang juga Koordinator Wilayah Bintan.
Baca Juga: Pilkada di Masa Pandemi, KPK Anggap Momentum Hemat Ongkos Politik
Pengamat hukum tata negara Pery Rehendra Sucipta menegaskan, keputusan KPU harus memiliki dasar hukum, bukan berdasarkan penjelasan lisan untuk mencegah terjadi polemik dan permasalahan.
Pery menambahkan peraturan tentang mekanisme calon kepala daerah tunggal bukan hanya Pasal 102 Peraturan KPU Nomor 18/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3/2017, melainkan Pasal 6 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 3/2020.
Peraturan itu menegaskan "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan, dan tidak dapat mengusulkan bakal calon dan bakal pasangan calon pengganti".
Merujuk peraturan itu, ia berpendapat dukungan partai politik terhadap pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melekat setelah didaftarkan di KPU sehingga dukungan tersebut tidak dapat dialihkan kepada kandidat lain, sekalipun partai politik tersebut menarik dukungan,
Namun di dalam ketentuan itu, menurut dia ada pengecualian, yang hanya dapat terjadi bila bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftar di KPU mengubah komposisi partai pengusung.
Sehingga perubahan dalam komposisi koalisi partai pengusung hanya terjadi bila bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengubahnya dengan mekanisme “dikeluarkan” dari gabungan partai politik pengusung, bukan disebabkan oleh inisiatif sepihak dari salah satu partai dengan menarik dukungan.
Berita Terkait
-
Virus Covid 19 Kian Menyebar, Komnas HAM Minta Pilkada Ditunda
-
Wakil Ketua KPK Ungkap Kesulitan ASN Bersikap Netral Saat Pilkada
-
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Komnas HAM Minta Tunda Pilkada Serentak
-
Teror Kembang dan Boneka Ditusuk Jarum di KPU Blitar Polisi: Kita Evaluasi
-
Komnas HAM Minta KPU, Pemerintah, DPR Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Jay Idzes Sulit Direkrut, Udinese Beralih ke Calon Rekan Kevin Diks
-
Jurnalis Asing Review Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Isi Lauknya Jadi Sorotan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Cek Deretannya
-
Siapa Takeyuki Oya? Bawa Liga Jepang Melesat Kini Jadi GM Urus Liga Indonesia
-
QJMotor Cito 150 Diperkenalkan di Jakarta Fair, Motor Sport Mini dengan Transmisi Matic
Terkini
-
BBRI: Foreign Flow Menguat, JP Morgan Tambah 117 Juta Saham di Q2 2025
-
Dari Rumah BUMN BRI ke Pasar Amerika, Ini Perjalanan Couplepreneur yang Inspiratif
-
BBRI Kuat di Tengah Gejolak, Fokus Biayai UMKM: Saham Direkomendasikan Dibeli
-
BRIvolution Phase 1: Strategi BRI Jawab Tantangan Industri dan Kebutuhan Nasabah
-
Sila Artisan Tea Tembus Amerika hingga Jepang, UMKM Lokal Makin Naik Kelas