SuaraBatam.id - Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau Arison mengatakan, PDIP dapat keluar dari koalisi partai yang mengusung Apri Sujadi-Roby Kurniawan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, untuk kemudian berkoalisi mengusung Alias Wello-Dalmasri.
"Kami sudah mendapat penjelasan dari KPU RI terkait pengalihan usungan dari bakal calon bupati dan wakil bupati tunggal kepada kandidat lainnya. Penjelasan itu dibutuhkan karena KPU RI yang membuat peraturan tersebut," katanya di Tanjungpinang, Jumat (11/9/2020).
KPU Provinsi Kepulauan Riau menyatakan partai politik dapat menarik dukungan dari bakal pasangan calon tunggal berdasarkan Pasal 102 Peraturan KPU Nomor 18/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3/2017.
Arison mengemukakan kemungkinan KPU RI akan mengeluarkan surat untuk lebih menjelaskan Pasal 102 Peraturan KPU Nomor 18/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3/2017.
Baca Juga: Komnas HAM Minta KPU, Pemerintah, DPR Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020
KPU RI menjelaskan peraturan itu tertuang melalui Surat Nomor 742/2020, yang menegaskan "mendaftarkan pasangan calon Y dengan membentuk gabungan partai baru dengan salah satu atau lebih partai politik pengusul pasangan calon X yang telah dikeluarkan dari gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon X".
Berdasarkan penjelasan KPU RI, Arison menambahkan, dikeluarkan dari gabungan partai politik itu dapat dimaknai partai politik tersebut dapat keluar dari koalisi partai tanpa dikeluarkan.
"Ini permasalahan nasional. Ada 28 kabupaten dan kota yang menghadapi permasalahan yang sama," ujarnya, melansir Antara.
Meski demikian, Arison belum dapat memastikan apakah Alias Wello-Dalmasri sudah atau belum melengkapi seluruh berkas persyaratan.
"Saya belum monitor dan belum dapat informasi apakah berkas persyaratan yang diajukan (Alias Wello-Dalmasri), lengkap," ujarnya yang juga Koordinator Wilayah Bintan.
Baca Juga: Pilkada di Masa Pandemi, KPK Anggap Momentum Hemat Ongkos Politik
Pengamat hukum tata negara Pery Rehendra Sucipta menegaskan, keputusan KPU harus memiliki dasar hukum, bukan berdasarkan penjelasan lisan untuk mencegah terjadi polemik dan permasalahan.
Pery menambahkan peraturan tentang mekanisme calon kepala daerah tunggal bukan hanya Pasal 102 Peraturan KPU Nomor 18/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 3/2017, melainkan Pasal 6 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 3/2020.
Peraturan itu menegaskan "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan, dan tidak dapat mengusulkan bakal calon dan bakal pasangan calon pengganti".
Merujuk peraturan itu, ia berpendapat dukungan partai politik terhadap pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melekat setelah didaftarkan di KPU sehingga dukungan tersebut tidak dapat dialihkan kepada kandidat lain, sekalipun partai politik tersebut menarik dukungan,
Namun di dalam ketentuan itu, menurut dia ada pengecualian, yang hanya dapat terjadi bila bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftar di KPU mengubah komposisi partai pengusung.
Sehingga perubahan dalam komposisi koalisi partai pengusung hanya terjadi bila bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengubahnya dengan mekanisme “dikeluarkan” dari gabungan partai politik pengusung, bukan disebabkan oleh inisiatif sepihak dari salah satu partai dengan menarik dukungan.
Namun, bila terdapat salah satu partai dengan inisitaif sendiri menarik dukungan dan keluar dari koalisi partai yang mengusung Apri-Roby, kemudian mengusung kandidat lain, maka cacat hukum sehingga seharusnya tidak memenuhi persyaratan atas dukungan terhadap kandidat lain tersebut.
Kunci tersebut, menurut dia hanya dapat dibuka oleh Apri-Roby. Caranya, Apri-Roby mengeluarkan satu atau beberapa partai pengusung. Kemudian Apri-Roby mendaftar kembali ke KPU Bintan saat pembukaan perpanjangan pendaftaran pada 11-13 September 2020, dengan komposisi partai koalisi yang berbeda.
Apabila Apri-Roby tidak mendaftar kembali, maka komposisi koalisi partai tidak dapat berubah, meski muncul beragam dinamika politik dan persepsi.
“Perdebatan kata 'dikeluarkan' sebagaimana di sebutkan di dalam Surat Nomor 742 KPU RI tidak bisa dipisahkan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan bunyi dari Pasal 6 ayat 5 PKPU Nomor 3/2017, sehingga yang berhak mengeluarkan partai itu adalah bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sedangkan bila partai menarik dukungannya, maka partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calonatau bakal pasangan calon pengganti," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Alasan Warga Latin Pilih Donald Trump Ternyata Cukup Sederhana
-
Jika jadi Gubernur, RK Janji Lanjutkan Program Rumah DP Rp0 Anies Pakai Teori Baru: Saya Sudah Ada Rumusnya
-
KPU Dogiyai Gelar Debat Publik Kedua Pilkada 2024
-
Efek Domino Donald Trump Bisa Menghantam Ekonomi Indonesia?
-
Miris! Seksisme jadi Alat Kampanye Demi Raih Suara, Komnas Perempuan Sentil Parpol: Harusnya Didik Cakada Agar...
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra
-
Bangkitkan Ekonomi Lokal: Desa Wisata Batam Menjadi Ikon Pariwisata di Era Jokowi
-
Jeju Air Buka Rute Incheon-Batam, 3 Kali Seminggu! Cek Jadwalnya