Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 09 September 2020 | 15:46 WIB
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)

SuaraBatam.id - Secara resmi, KPU Provinsi Kepri akan mengumumkan penetapan bakal calon pasangan menjadi calon pasangan gubernur dan wakil gubernur pemilu Kepulauan RIau pada 23 September 2020 nanti.

Langkah ini mengacu pada aturan PKPU yang menyesuaikan dengan tahapan pemilihan umum 2020 pasca-penundaan di masa pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan.

"Ya sesuai tahapan seperti itu, dari bacalon pasangan menjadi calon pasangan gubenrur dan wakil gubernur," ujar anggota KPU Provinsi Kepri Priyo Handoko di Tanjungpinang, Rabu (9/9/2020).

Untuk selanjutnya, 24 September nanti akan dilakukan proses pengambilan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang rencananya diadakan di Tanjungpinang.

Baca Juga: Arteria Dahlan: Tidak Benar Saya Cucu Tokoh PKI!

"Kami sudah tetapkan untuk tahapan pengambilan nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur Kepri di Tanjungpinang. Tetapi unuk lokasinya dimana masih diskusikan dengan pihak keamanan," jelas Priyo, melansir batamnews (jaringan Suara.com).

Priyo menambahkan, untuk masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

"Untuk masa kampanye ini ada melakui kampanye terbuka dan debat paslon publik dan ada juga nantinya kampanye melalui media massa," tuturnya. 

Dalam Pilkada Kepri 2020, terdapat tiga bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur yang akan memperebutkan kursi Kepri dan 2.

Paslon tersebut yakni Isdianto-Suryani, petahana yang diusung oleh Partai Hanura, PKS dan Demokrat. Ansar Ahmad-Marlin Agustina yang diusung NasDem, Golkar, PPP dan PAN.  Sementara pasangan Soerya Respationo-Iman Sutiawan yang diusung PDIP, PKB dan Gerindra.

Baca Juga: Bantahan Lengkap Arteria Dahlan soal Cucu Pendiri PKI Sumbar

Load More