Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 08 September 2020 | 19:04 WIB
Delapan ekor burung murai batu yang diselundupkan warga Malaysia ditemukan mati, Minggu (6/9/2020) [batamnews]

SuaraBatam.id - Setelah belum lama ini seorang WNI ditembak mati petugas Malaysia karena ketahuan menyelundupkan burung murai. Kini, Polda Kepri yang justru menangkap dua pelaku penyelundup asal Malaysia.

Para pelaku diringkus saat berada di Pelabuhan Tanjung Riau, Minggu (6/9/2020) siang. Bersama para pelaku diamankan pula barang bukti berupa  90 ekor burung murai batu.

Disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Wiwit Arie Wibisono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar.

Sebelumnya Polairud Polda Kepri juga menurunkan patroli Kapal Polisi (KP) Taka-3010 di Perairan Batam untuk mengantisipasi kasus serupa.

Baca Juga: Pesan Menyentuh Hati Anggota DPRD Sulsel Sebelum Meninggal Dunia

Tim tersebut dibagi dua, yaitu tim darat dan tim laut melakukan patroli atau penyisiran di Perairan Nongsa, Batu Ampar dan Sekupang.

Sementara tim darat melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Riau Sekupang mendapati sebuah mobil Toyota Calya putih BP 1752 MD yang diduga membawa burung jenis murai batu hasil penyelundupan dari Malaysia.

Dua tersangka atas nama Aris Fahkrurohman dan Fauzan Azima ditangkap karena kedapatan membawa 7 keranjang yang berisikan 90 ekor burung murai batu.

“Setelah dilakukan pengecekan didalam mobil tersebut tim berhasil mengamankan 7 kotak yang berisikan burung murai batu yang berjumlah 90 ekor dan mengamankan dua tersangka yang selanjutnya perkara diserahkan ke Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut," kata Wiwit, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Wiwit menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, pihak kepolisian lalu menyerahkan burung tersebut ke KSDA Batam dan dipindahkan ke penangkaran di Sagulung.

Baca Juga: Sempetnya, Nenek-nenek Begituan di Toilet Stasiun, Akhirnya Digerebek

"Rinciannya yakni mati 8 ekor, hidup 82 ekor, 1 unit mobil dengan plat nomor BP 1752 MD merk Toyota Calya warna putih," ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 86 UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHPidana. Wiwit mengatakan kasus ini telah dilakukan gelar perkara, dimana unsurnya telah terpenuhi berdasarkan hasil dari gelar perkara tersebut.

"Hasil gelar perkara yang digelar telah memenuhi unsur dari Pasal 86 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHPidana," pungkasnya.

Load More