Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 08 September 2020 | 16:15 WIB
Ilustrasi bom ikan (batamnews)

SuaraBatam.id - Dua orang diamankan Polres Natuna terkait dalam kasus pengeboman ikan di perairan Midai, Natuna. Kasat Reskrim, Iptu Ikhtiar Nazara menyampaikan, dua tersangka yang diamankan yakni EL (42) dan S (54), warga Suak Midai.

Keduanya tertangkap tangan menyelam sembari membawa alat kompresor dan membawa potassium, Selasa (25/8/2020) lalu.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kapal. Hampir bersamaan polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya, yakni A (48).

“Setelah dilakukan pengembangan, kita amankan satu orang tersangka lagi berinisial A (48) warga Suak Midai. Perannya sebagai penyuplai kompresor dan potasium,” jelas Nazara kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Selasa (8/9/;2020)

Baca Juga: Kasus Corona dari Klaster Perguruan Tinggi di Mempawah Bertambah 5 Orang

Selain itu, dua buah kapal ikan dan tiga alat peledak berjenis botol bom ikan turut diamankan polisi. Sementara pemilik kapal diketahui berinisial (T) dan (A) saat ini sudah tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO)

Saat ini ketiga tersangka pengeboman telah dibawa dan diamankan di polres Natuna, beserta semua barang bukti. Para tersangka akan dikenakan pasal 85 UU 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat pulau midai yang merasa dirugikan dengan maraknya aksi pengeboman ikan di wilayah perairan midai.

Load More