SuaraBatam.id - Diduga bawa puluhan ribu batang rokok ilegal, kapal pancung diamankan anggota Satpolairud Polres Karimun pada Kamis (3/9/2020) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.
Penangkapan itu berawal dari patroli yang rutin dilakukan petugas setempat, setelah memeriksa boat pancung dengan mesin 40 PK yang berlayar tengah malam itu, petugas menemukan 76.800 batang rokok ilegal merek H-Mild. Barang ilegal tersebut diketahui akan dibawa ke Sungai Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Dari enam dus rokok yang akan diselundupkan tersebut, terdapat 4.800 bungkus dalam satu dus berisi 80 slop.
"Penangkapan dilakukan di perairan Pulau Perasi Durai, satu boat pancung diduga membawa rokok selundupan tanpa cukai," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Kamis (3/9/2020).
Tidak hanya mengamankan puluhan ribu batang rokok tersebut, petugas juga turut mengamankan dua orang kru boat pancung, yaitu Jali (29) sebagai nahkoda, dan Iskandar (29) sebagai ABK. Keduanya diketahui merupakan warga Sagulung, Batam.
Melansir Batamnews (jaringan Suara.com)arang bukti berupa rokok tanpa pita cukai itu dibawa berlayar dari bibir Pantai Tanjunggundap Kota Batam menuju Sungai Guntung, Indragiri Hilir. Diperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp 30-40 juta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, saat ini penyidik Satpolairud Res Karimun sedang melakukan koordinasi dengan bagian P2 Kantor BC pelayanan Tanjungbalai Karimun, guna pelimpahan berkas dan pelakunya," pungkas Adenan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm
-
Viral Flexing Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri Naiki Harley Davidson Tanpa Helm