Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:17 WIB
Barang bukti penjambretan yang diamankan polisi. (dok Riauonline.com)

SuaraBatam.id - Personel Polsek Sukajadi mengamankan laki-laki berinisial DYG (20) yang melakukan penjambretan terhadap seorang ibu-ibu di Jalan Lili, Kelurahan Kedung Sari, Kota Pekanbaru, Riau.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 16.45 WIB saat korban yang bernama Megawati.

Kapolsek Sukajadi AKP Hendrizal menerangkan kejadian itu bermula saat Megawati melintas menggunakan sepeda motor di jalan Riau.

Kala itu korban memakai kalung emas hingga menarik perhatian penjambret.

Baca Juga: Tangis N, Anak Yatim Korban Pencabulan Paman Sendiri di Musi Banyuasin

"Korban menggunakan kalung emas dileher, sehingga timbul niat pelaku untuk mengambil kalung tersebut dan pelaku langsung berbalik arah lalu membuntuti pelapor," ujar Hendrizal seperti dikutip dari Riauonline.com--jaringan Suara.com, Rabu (25/8).

Setelah sampai di Jalan Lili, pelaku berhasil menarik kalung emas milik Megawati dan langsung kabur.

Mengalami kejadian tersebut, korban sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun gagal.

"Pada saat itu korban kehilangan jejak dan berhenti didepan SPBU Dahlia. Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi yang saat itu sedang melintas melihat korban yang berteriak-teriak minta tolong, lalu menanyakan kepada pelapor apa yang terjadi. Setelah mendengar keterangan korban tersebut, kemudian Tim Opsnal Reskrim Sukajadi langsung menyisir Jalan ke arah Jalan Tulip," sambungnya.

Setelah melakukan penyisiran, Tim Opsnal Reskrim Sukajadi berhasil memergoki pelaku yang keluar dari Jalan Bunga Harum.

Baca Juga: Polisi: Penyebab Tewasnya Wartawan Demas Laira Diduga Tak Berkaitan Profesi

Polisi berhasil mengamankan pelaku DYG, namun seorang rekannya berhasil melarikan diri.

"Anggota berhasil menangkap pelaku Yoga, akan tetapi pelaku yang satu lagi yang mana identitasnya sudah kita ketahui berhasil kabur," bebernya.

Tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor serta kalung emas milik korban, diamankan ke Mapolsek Sukajadi untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

Akibat insiden tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp 2,7 juta.

Sementara dari pemeriksaan tes urine yang dilakukan polisi, tersangka DYG positif menggunakan amphetamin.

"Dari pengakuannya, dia baru satu kali melakukan jambret, dan adapun motif pelaku melakukan pencurian untuk kehidupan sehari-hari," ujar Hendrizal, memungkasi.

Load More