Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 19 Agustus 2020 | 15:24 WIB
Ilustrasi penangkapan.

"Ganja yang berasal dari Sumatera ini barangnya sudah di pecah, artinya barang ini sudah siap untuk diedarkan di Batam," sebutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114, 111, dan pasal 132 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Load More