
SuaraBatam.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan sebuah kapal pancung yang memuat tiga jenazah. Belakangan diketahui, jenazah-jenazah tersebut tersebut adalah ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan China.
Melansir Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), jenazah tersebut berasal dari Kapal Ikan Fu Yuan Yu 829 di perbatasan Batam-Singapura. Penemuan ini menambah panjang kasus kematian ABK WNI yang meninggal dunia di kapal ikan China.
Sebelumnya ramai diberitakan, satu dari 22 WNi yang bekerja di kapal ikan berbendera China meninggal dunia dan disimpan di dalam peti pendingin yang biasa digunakan sebagai penyimpan ikan. Tidak hanya itu, para ABK WNI juga mengatakan bahwa mereka sering mendapatkan perlakuan tidak manusiawi selama berada di atas kapal.
Peristiwa pilu terkait ABK WNI yang bekerja diatas kapal China kini berulang. Saat ini jenazah ABK WNI tersebut sudah dievakuasi kepolisian bersama barang bukti.
Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 di Aceh Melahirkan, Begini Keadaan Bayinya
“Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Kamis (13/08/2020).
Arie mengatakan, evakuasi kapal berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kapal pancung yang membawa tiga mayat ABK WNI bersandar di pelabuhan Sekupang, Kota Batam.
“Mayat WNI itu disusupkan menggunakan kapal nelayan ke perairan Batam menggunakan kapal boat pancung, dijemput di OPL (Out Port Limited) perairan Sekupang (Batam)-Singapura. Caranya kapal boat pancung merapat ke kapal ikan Fu Yuan Yu 829 yang berhenti, sementara mayat diturunkan ke boat pancung atau kapal kayu cepat itu," kata Arie.
Usai penurunan mayat selesai, kapal Fu Yuan Yu 829 langsung kabur meninggalkan lokasi. Diduga tiga orang yang membawa kapal boat tersebut dibayar agar mau mengantarkannya ke pelabuhan di Sekupang. Saat ini jenazah WNI sudah dibawa ke ruang Mayat RSBP Batam.
Arie menduga mayat WNI tersebut merupakan korban Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana kasus-kasus sebelumnya.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Mayat Tergantung, Polisi: Almarhumah Diduga Hamil
Seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya, banyak ABK WNI yang bekerja di kapal ikan China berakhir menjadi perbudakan modern dan tidak diperlakukan secara manusiawi di atas kapal tersebut. Saat ini, Ditreskrimum Polda Kepri terus mengembangkan kasus ini.
Dalam kasus penemuan mayat WNI dalam pendingin di kapal China beberapa saat lalu, 7 tersangka ditetapkan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari tujuh orang tersangka, salah satunya adalah Song Chuanyun (WNA China) yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Hasan Afriadi sebelum meninggal dunia. Agen penyalur pekerja yang menyalurkan para WNI tersebut juga menjadi tersangka dari kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- Rekomendasi 21 Mobil Toyota Rush Bekas di Bawah Rp100 Juta, Ini Daftar Harganya
- 5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Mewah, Fitur Premium Harga 10X Lebih Murah dari Alphard
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
Pilihan
-
BYD Kurangi Produksi Mobil, Strategi Perang Harga Jadi Bumerang?
-
Kenapa Danantara Suntik Modal Garuda Rp6,65 Triliun yang Sedang Alami Masalah Keuangan?
-
Kritik Pedas usai Danantara Suntik Modal Rp6 T ke Garuda: Sakit Jantung Tapi Obatnya Sakit Kulit!
-
Gelandang Keturunan Guinea Akhirnya Berseragam Merah Putih, Pernah Dihargai Rp1,738 Triliun!
-
Jadi Regulator Emiten, BEI Kantongi Laba Bersih Rp673 Miliar di 2024
Terkini
-
BRI Jalin Kerja Sama Strategis dengan Berbagai Pihak untuk Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat
-
Makan Bergizi Gratis: BRI Perkuat Rantai Pangan Lewat Koperasi di Riau
-
Labuna: Dari Lada Sachet hingga Ekspor Rempah Nusantara, Ini Jurus Suksesnya
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun