SuaraBatam.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan sebuah kapal pancung yang memuat tiga jenazah. Belakangan diketahui, jenazah-jenazah tersebut tersebut adalah ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan China.
Melansir Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), jenazah tersebut berasal dari Kapal Ikan Fu Yuan Yu 829 di perbatasan Batam-Singapura. Penemuan ini menambah panjang kasus kematian ABK WNI yang meninggal dunia di kapal ikan China.
Sebelumnya ramai diberitakan, satu dari 22 WNi yang bekerja di kapal ikan berbendera China meninggal dunia dan disimpan di dalam peti pendingin yang biasa digunakan sebagai penyimpan ikan. Tidak hanya itu, para ABK WNI juga mengatakan bahwa mereka sering mendapatkan perlakuan tidak manusiawi selama berada di atas kapal.
Peristiwa pilu terkait ABK WNI yang bekerja diatas kapal China kini berulang. Saat ini jenazah ABK WNI tersebut sudah dievakuasi kepolisian bersama barang bukti.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Kamis (13/08/2020).
Arie mengatakan, evakuasi kapal berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kapal pancung yang membawa tiga mayat ABK WNI bersandar di pelabuhan Sekupang, Kota Batam.
“Mayat WNI itu disusupkan menggunakan kapal nelayan ke perairan Batam menggunakan kapal boat pancung, dijemput di OPL (Out Port Limited) perairan Sekupang (Batam)-Singapura. Caranya kapal boat pancung merapat ke kapal ikan Fu Yuan Yu 829 yang berhenti, sementara mayat diturunkan ke boat pancung atau kapal kayu cepat itu," kata Arie.
Usai penurunan mayat selesai, kapal Fu Yuan Yu 829 langsung kabur meninggalkan lokasi. Diduga tiga orang yang membawa kapal boat tersebut dibayar agar mau mengantarkannya ke pelabuhan di Sekupang. Saat ini jenazah WNI sudah dibawa ke ruang Mayat RSBP Batam.
Arie menduga mayat WNI tersebut merupakan korban Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana kasus-kasus sebelumnya.
Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 di Aceh Melahirkan, Begini Keadaan Bayinya
Seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya, banyak ABK WNI yang bekerja di kapal ikan China berakhir menjadi perbudakan modern dan tidak diperlakukan secara manusiawi di atas kapal tersebut. Saat ini, Ditreskrimum Polda Kepri terus mengembangkan kasus ini.
Dalam kasus penemuan mayat WNI dalam pendingin di kapal China beberapa saat lalu, 7 tersangka ditetapkan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari tujuh orang tersangka, salah satunya adalah Song Chuanyun (WNA China) yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Hasan Afriadi sebelum meninggal dunia. Agen penyalur pekerja yang menyalurkan para WNI tersebut juga menjadi tersangka dari kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Kematian Polisi Junior di Kepri: Propam Periksa 8 Personel, Satu Anggota Tersangka
-
Polisi Muda di Kepri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Tubuh Penuh Luka Lebam
-
Pejabat Imigrasi Kepri dan Batam Dicopot Imbas Skandal Pungli
-
Ratusan iPhone Selundupan Disita Bea Cukai Batam, Gagal Sampai Siak
-
Kabar Duka: Eks Direktur Politeknik Negeri Batam Meninggal saat Bersepeda