SuaraBatam.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan sebuah kapal pancung yang memuat tiga jenazah. Belakangan diketahui, jenazah-jenazah tersebut tersebut adalah ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan China.
Melansir Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), jenazah tersebut berasal dari Kapal Ikan Fu Yuan Yu 829 di perbatasan Batam-Singapura. Penemuan ini menambah panjang kasus kematian ABK WNI yang meninggal dunia di kapal ikan China.
Sebelumnya ramai diberitakan, satu dari 22 WNi yang bekerja di kapal ikan berbendera China meninggal dunia dan disimpan di dalam peti pendingin yang biasa digunakan sebagai penyimpan ikan. Tidak hanya itu, para ABK WNI juga mengatakan bahwa mereka sering mendapatkan perlakuan tidak manusiawi selama berada di atas kapal.
Peristiwa pilu terkait ABK WNI yang bekerja diatas kapal China kini berulang. Saat ini jenazah ABK WNI tersebut sudah dievakuasi kepolisian bersama barang bukti.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Kamis (13/08/2020).
Arie mengatakan, evakuasi kapal berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kapal pancung yang membawa tiga mayat ABK WNI bersandar di pelabuhan Sekupang, Kota Batam.
“Mayat WNI itu disusupkan menggunakan kapal nelayan ke perairan Batam menggunakan kapal boat pancung, dijemput di OPL (Out Port Limited) perairan Sekupang (Batam)-Singapura. Caranya kapal boat pancung merapat ke kapal ikan Fu Yuan Yu 829 yang berhenti, sementara mayat diturunkan ke boat pancung atau kapal kayu cepat itu," kata Arie.
Usai penurunan mayat selesai, kapal Fu Yuan Yu 829 langsung kabur meninggalkan lokasi. Diduga tiga orang yang membawa kapal boat tersebut dibayar agar mau mengantarkannya ke pelabuhan di Sekupang. Saat ini jenazah WNI sudah dibawa ke ruang Mayat RSBP Batam.
Arie menduga mayat WNI tersebut merupakan korban Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana kasus-kasus sebelumnya.
Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 di Aceh Melahirkan, Begini Keadaan Bayinya
Seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya, banyak ABK WNI yang bekerja di kapal ikan China berakhir menjadi perbudakan modern dan tidak diperlakukan secara manusiawi di atas kapal tersebut. Saat ini, Ditreskrimum Polda Kepri terus mengembangkan kasus ini.
Dalam kasus penemuan mayat WNI dalam pendingin di kapal China beberapa saat lalu, 7 tersangka ditetapkan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari tujuh orang tersangka, salah satunya adalah Song Chuanyun (WNA China) yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Hasan Afriadi sebelum meninggal dunia. Agen penyalur pekerja yang menyalurkan para WNI tersebut juga menjadi tersangka dari kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam