SuaraBatam.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan sebuah kapal pancung yang memuat tiga jenazah. Belakangan diketahui, jenazah-jenazah tersebut tersebut adalah ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan China.
Melansir Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), jenazah tersebut berasal dari Kapal Ikan Fu Yuan Yu 829 di perbatasan Batam-Singapura. Penemuan ini menambah panjang kasus kematian ABK WNI yang meninggal dunia di kapal ikan China.
Sebelumnya ramai diberitakan, satu dari 22 WNi yang bekerja di kapal ikan berbendera China meninggal dunia dan disimpan di dalam peti pendingin yang biasa digunakan sebagai penyimpan ikan. Tidak hanya itu, para ABK WNI juga mengatakan bahwa mereka sering mendapatkan perlakuan tidak manusiawi selama berada di atas kapal.
Peristiwa pilu terkait ABK WNI yang bekerja diatas kapal China kini berulang. Saat ini jenazah ABK WNI tersebut sudah dievakuasi kepolisian bersama barang bukti.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Kamis (13/08/2020).
Arie mengatakan, evakuasi kapal berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kapal pancung yang membawa tiga mayat ABK WNI bersandar di pelabuhan Sekupang, Kota Batam.
“Mayat WNI itu disusupkan menggunakan kapal nelayan ke perairan Batam menggunakan kapal boat pancung, dijemput di OPL (Out Port Limited) perairan Sekupang (Batam)-Singapura. Caranya kapal boat pancung merapat ke kapal ikan Fu Yuan Yu 829 yang berhenti, sementara mayat diturunkan ke boat pancung atau kapal kayu cepat itu," kata Arie.
Usai penurunan mayat selesai, kapal Fu Yuan Yu 829 langsung kabur meninggalkan lokasi. Diduga tiga orang yang membawa kapal boat tersebut dibayar agar mau mengantarkannya ke pelabuhan di Sekupang. Saat ini jenazah WNI sudah dibawa ke ruang Mayat RSBP Batam.
Arie menduga mayat WNI tersebut merupakan korban Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana kasus-kasus sebelumnya.
Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 di Aceh Melahirkan, Begini Keadaan Bayinya
Seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya, banyak ABK WNI yang bekerja di kapal ikan China berakhir menjadi perbudakan modern dan tidak diperlakukan secara manusiawi di atas kapal tersebut. Saat ini, Ditreskrimum Polda Kepri terus mengembangkan kasus ini.
Dalam kasus penemuan mayat WNI dalam pendingin di kapal China beberapa saat lalu, 7 tersangka ditetapkan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari tujuh orang tersangka, salah satunya adalah Song Chuanyun (WNA China) yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Hasan Afriadi sebelum meninggal dunia. Agen penyalur pekerja yang menyalurkan para WNI tersebut juga menjadi tersangka dari kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal