SuaraBatam.id - L (58), seorang nelayan yang ditemukan tewas tenggelam di Perairan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam ternyata positif Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Batam Muhammad Rudi dalam rilisnya Kamis (6/8/2020).
Menurut Rudi, hasil tersebut keluar setelah Tim Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara, Batam melakukan tes swab kepada jasad L.
"Guna memastikan kondisi jenazah yang bersangkutan oleh pihak forensik RS Bhayangkara Batam, dilakukanlah pengambilan swab hidung (nasal) yang hasilnya diterima dan diketahui pada hari ini dengan terkonfirmasi (Positif)," ujar Rudi seperti dikutip dari Batamnews.co.id.
L menjadi kasus Covid-19 nomor 340 di Batam. Berdasarkan hasil tes swab tersebut, pemakaman L pun akan dilakukan sesuai protokol Covid-19.
"Pemakaman akan dilakukan sesuai atau menurut protokol Covid-19," lanjut Rudi.
Sebelumnya, L seorang nelayan dilaporkan hilang sejak Selasa (4/8).
Laki-laki tersebut diduga terkena gelombang pasang hingga tenggelam di sungai.
Mengetahui kejadian tersebut, Tim SAR gabungan melakukan upaya pencarian.
Baca Juga: Viral Kasus Pelecehan Seksual YouTuber Turah Parthayana, Manajer Buka Suara
L akhirnya ditemukan oleh seorang nelayan dalam kondisi sudah tak bernyawa, Rabu (5/8). Jasadnya mengapung di di Kampung Terih, Nongsa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI