Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 06 Agustus 2020 | 20:01 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri Batam menetapkan sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam berinisial AL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi DPRD Kota Batam.

Kejari pun langsung menahan AL pada Kamis (6/8/2020) untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya.

Kajari Batam, Dedie Tri Hariyadi menuturkan  AL bertanggungjawab dalam pengelolaan dana belanja untuk unsur pimpinan DPRD Batam.

"Penetapan tersangka berlaku hari ini, oleh karena itu langsung kita umumkan sebagai bentuk tranparansi penyelidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu," ucapnya seperti dikutip dari Batamnews.co.id.

Baca Juga: Tega, Anak di Serdang Bedagai Aniaya Ayah Kandung saat Hendak Berobat

Dedie mengatakan, AL melakukan tindak korupsi anggaran konsumsi sejak tahun 2017 hingga 2019 yang diperkirakan merugikan negara Rp 2,16 miliar.

"Kerugian Negara ini, merupakan hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau," sambungnya.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kejanggalan anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam. Mendapati laporan tersebut, pihak kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menerangkan dari hasil penyelidikan ditemukan anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam ini telah diselewengkan sejak tahun 2017 hingga 2019 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 2 miliar.

Sementara mengenai modus yang digunakan AL yakni dengan memecah-mecah kegiatan pekerjaan pelelangan dengan cara melakukan penunjukan langsung terhadap rekanan-rekanan pada tahun 2017, 2018, dan 2019.

Baca Juga: Buron 2 Tahun, Spesialis Pencuri Mobil Pickup di Sulsel Diringkus

"Berdasarkan Dipa anggaran yang ada, untuk anggaran tersebut tahun 2017 sebesar Rp550 juta, tahun 2018 sebesar Rp850 juta dan tahun 2019 sebesar Rp750 juta. Untuk nilai kerugian negara pastinya masih dihitung oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," terang Hendar.

Load More