SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri Batam menetapkan sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam berinisial AL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi DPRD Kota Batam.
Kejari pun langsung menahan AL pada Kamis (6/8/2020) untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya.
Kajari Batam, Dedie Tri Hariyadi menuturkan AL bertanggungjawab dalam pengelolaan dana belanja untuk unsur pimpinan DPRD Batam.
"Penetapan tersangka berlaku hari ini, oleh karena itu langsung kita umumkan sebagai bentuk tranparansi penyelidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu," ucapnya seperti dikutip dari Batamnews.co.id.
Baca Juga: Tega, Anak di Serdang Bedagai Aniaya Ayah Kandung saat Hendak Berobat
Dedie mengatakan, AL melakukan tindak korupsi anggaran konsumsi sejak tahun 2017 hingga 2019 yang diperkirakan merugikan negara Rp 2,16 miliar.
"Kerugian Negara ini, merupakan hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau," sambungnya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kejanggalan anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam. Mendapati laporan tersebut, pihak kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menerangkan dari hasil penyelidikan ditemukan anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam ini telah diselewengkan sejak tahun 2017 hingga 2019 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 2 miliar.
Sementara mengenai modus yang digunakan AL yakni dengan memecah-mecah kegiatan pekerjaan pelelangan dengan cara melakukan penunjukan langsung terhadap rekanan-rekanan pada tahun 2017, 2018, dan 2019.
Baca Juga: Buron 2 Tahun, Spesialis Pencuri Mobil Pickup di Sulsel Diringkus
"Berdasarkan Dipa anggaran yang ada, untuk anggaran tersebut tahun 2017 sebesar Rp550 juta, tahun 2018 sebesar Rp850 juta dan tahun 2019 sebesar Rp750 juta. Untuk nilai kerugian negara pastinya masih dihitung oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," terang Hendar.
Berita Terkait
-
Waspada! Kepuasan Tinggi, Prabowo Diingatkan Jangan Jemawa Soal Korupsi
-
100 Hari Prabowo-Gibran, ICW: Agenda Antikorupsi Cenderung Berbalik Arah
-
PPP Terkejut KPK Geledah Rumah Djan Faridz
-
Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Wali Kota Jakbar dan Sejumlah Direktur Perusahaan Diperiksa
-
Peruri Pelototi Pejabat Perusahaan Agar Tak Korupsi
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
-
Resmi! Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia, Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!