SuaraBatam.id - Seorang pemuda berinisial AR (24) terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Kampar, Riau lantaran menggelapkan sepeda motor milik temannya. Belakangan diketahui, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut ia gunakan untuk membeli sabu-sabu.
Kepolisian menangkap pelaku berdasarkan laporan korban atas nama Ihatama (17) warga Desa Baru Siak Hulu. Tak berselang lama, warga Desa Tanah Merah Siak Hulu tersebut berhasil ditangkap polisi pada Selasa (28/7/2020) dini hari. Kepada polisi korban melaporkan, AR telah menggadaikan sepeda motor Honda model Vario miliknya yang awalnya hanya dipinjam pelaku pada Kamis (18/6/2020) pagi.
Kronologi berawal pada Kamis (18/6/2020) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, ketika itu korban sedang berada dirumahnya bersama temannya AR. AR lantas meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mencari uang guna biaya pengobatan ayahnya yang sedang sakit.
Esok harinya, AR kembali ke rumah korban namun tidak lagi membawa sepeda motor yang dipinjamnya. Pelaku menuturkan, motor milik korban sudah ia gadaikan untuk pengobatan ayahnya. Pada Senin (27/7/2020), abang kandung korban datang ke rumah untuk bermaksud bersilaturahmi. Kemudian ia mendapati sepeda motor milik korban sudah tidak ada, saudara korban tersebut lantas menanyakan keberadaan sepeda motor adiknya itu.
Korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada abangnya, keduanya lantas melaporkan hal ini kepada Polsek Siak Hulu untuk diusut. Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu segera melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan pelaku.
Pada Selasa (28/7/2020) dinihari, Tim berhasil menangkap tersangka AR saat berada di rumahnya di wilayah Desa Tanah Merah. Tersangka digelandang ke Polsek Siak hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain, membenarkan hal ini saat dikonfirmasi Riau Online (jaringan SUara.com). Ia menyampaikan, tersangka AR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga menyampaikan, dari hasil pengecekan terhadap urine tersangka, hasilnya negatif sebagai pengguna narkoba. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.
Baca Juga: Perahu Melaju Tanpa Awak, Nelayan di Pangkalan Kerinci Diduga Hilang
Berita Terkait
-
Perahu Melaju Tanpa Awak, Nelayan di Pangkalan Kerinci Diduga Hilang
-
Satu Karyawannya Positif Covid-19, Aktivitas Bank Riau Kepri Tetap Normal
-
Curi Sepeda Murid SD, Oknum Satpol PP Berstatus PNS di Pekanbaru
-
Ditipu Diberi Sabu Palsu, Pria di Pekanbaru Todong Kurir Sabu Pakai Senpi
-
Berusia 50 Tahun, Seekor Gajah Sumatera Dievakuasi dari Rohil
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia
-
Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara
-
Perkuat Layanan Digital Diaspora, BRImo Taiwan Sabet Apresiasi di IDX Anugerah Inovasi 2026
-
Jalan Berlumpur Tak Jadi Halangan, Kepala Unit BRI Sigambal Bantu UMKM Naik Kelas
-
BRI Siap Dukung Prabowo Perluas Kepemilikan Rekening, Inklusi Keuangan Jadi Fokus