SuaraBatam.id - Seorang pemuda berinisial AR (24) terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Kampar, Riau lantaran menggelapkan sepeda motor milik temannya. Belakangan diketahui, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut ia gunakan untuk membeli sabu-sabu.
Kepolisian menangkap pelaku berdasarkan laporan korban atas nama Ihatama (17) warga Desa Baru Siak Hulu. Tak berselang lama, warga Desa Tanah Merah Siak Hulu tersebut berhasil ditangkap polisi pada Selasa (28/7/2020) dini hari. Kepada polisi korban melaporkan, AR telah menggadaikan sepeda motor Honda model Vario miliknya yang awalnya hanya dipinjam pelaku pada Kamis (18/6/2020) pagi.
Kronologi berawal pada Kamis (18/6/2020) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, ketika itu korban sedang berada dirumahnya bersama temannya AR. AR lantas meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mencari uang guna biaya pengobatan ayahnya yang sedang sakit.
Esok harinya, AR kembali ke rumah korban namun tidak lagi membawa sepeda motor yang dipinjamnya. Pelaku menuturkan, motor milik korban sudah ia gadaikan untuk pengobatan ayahnya. Pada Senin (27/7/2020), abang kandung korban datang ke rumah untuk bermaksud bersilaturahmi. Kemudian ia mendapati sepeda motor milik korban sudah tidak ada, saudara korban tersebut lantas menanyakan keberadaan sepeda motor adiknya itu.
Korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada abangnya, keduanya lantas melaporkan hal ini kepada Polsek Siak Hulu untuk diusut. Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu segera melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan pelaku.
Pada Selasa (28/7/2020) dinihari, Tim berhasil menangkap tersangka AR saat berada di rumahnya di wilayah Desa Tanah Merah. Tersangka digelandang ke Polsek Siak hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain, membenarkan hal ini saat dikonfirmasi Riau Online (jaringan SUara.com). Ia menyampaikan, tersangka AR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga menyampaikan, dari hasil pengecekan terhadap urine tersangka, hasilnya negatif sebagai pengguna narkoba. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.
Baca Juga: Perahu Melaju Tanpa Awak, Nelayan di Pangkalan Kerinci Diduga Hilang
Berita Terkait
-
Perahu Melaju Tanpa Awak, Nelayan di Pangkalan Kerinci Diduga Hilang
-
Satu Karyawannya Positif Covid-19, Aktivitas Bank Riau Kepri Tetap Normal
-
Curi Sepeda Murid SD, Oknum Satpol PP Berstatus PNS di Pekanbaru
-
Ditipu Diberi Sabu Palsu, Pria di Pekanbaru Todong Kurir Sabu Pakai Senpi
-
Berusia 50 Tahun, Seekor Gajah Sumatera Dievakuasi dari Rohil
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya